Rabu, 19 Mei 2010

FPDIP Minta Sri Mulyani Beberkan Konstelasi Politik yang Menjegalnya

Rabu, 19/05/2010 13:53 WIB

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - FPDIP meminta Sri Mulyani berani buka-bukaan soal konstelasi politik yang tidak menghendakinya di posisi Menkeu. Lebih baik semua diungkapkan ke publik agar jelas siapa yang dimaksud.

"Bagi PDI Perjuangan tidak menjadi soal terkait pernyataan Ibu Sri Mulyani, tetapi akan lebih baik dibuka saja konstelasi politik atas siapa dan antar siapa," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Tjahjo juga mempertanyakan, apakah kemudian konstelasi politik itu menggangu program pemerintah. "Sebagai menteri dalam sistem pemerintahan presidensial, tugas seorang menteri hanyalah membantu presiden dan taat melaksanakan," jelasnya.

Dia juga merasa heran kalau kemudian Sri Mulyani sebagai pembantu presiden merasa terganggu dengan keputusan politik yang diambil.

"Alangkah ironisnya kalau sampai ada seorang pembantu presiden merasa terganggu dengan pengambilan keputusan politik pembangunannya berpengaruh atau dipengaruhi oleh kepentingan politik lain, selain dari presiden," jelasnya.

Selain itu pernyataan soal adanya kartel politik yang tak menghendakinya pun mesti dipertegas.

"Presidenkah? Atau kekuatan politik lainkah yang setidaknya mempengaruhinya," tutupnya.
(ndr/nrl)

Selasa, 18 Mei 2010

2 PNS Depok Tewas Berpelukan di Kamar Hotel

E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Depok ditemukan tewas berpelukan di sebuah kamar Hotel Transit Parung kamar A-30, Parung, Bogor. Keduanya diduga merupakan pasangan selingkuh.

Kapolsek Parung Iptu Lukito saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Ditemukannya Selasa (18/5) sore. Yang jelas keduanya bukan suami istri," ujar Lukito, Rabu (19/5/2010).

Sang pria itu yakni SP (48) yang merupakan sekretaris Dishub Kota Depok. Sedangkan sang wanita bernama IY (41), guru PNS yang menetap di Sawangan, Depok.

Lukito mengatakan, menurut keterangan saksi, saat ditemukan dua korban dalam keadaan berpelukan di lantai. Kedua korban dalam keadaan mengenakan pakaian lengkap dan mulut keduanya mengeluarkan busa.

Namun Lukito belum bisa memastikan penyebab kematian keduanya. "Kita tunggu dulu hasil otopsi. Keluarga dari dua belah pihak sepakat untuk otopsi," kata Lukito.

Lukito menjelaskan, kedua korban check-in ke hotel tersebut pada Senin pukul 11.00 WIB. Korban baru ditemukan Selasa pada pukul 15.40 WIB oleh pegawai kebersihan hotel dalam keadaan tidak bernyawa.

Lukito menambahkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh keduanya. Karyawan hotel yang menemukan langsung mengevakuasi keduanya ke RS Karya Bhakti Bogor.

Polisi telah memeriksa dua orang saksi yakni manajer hotel Asep Saefudin dan karyawan gudang hotel, Afris.
(nik/nrl)

SUSNO DUAJI :BUNGKUSAN ITU DISERAHKAN KE KAPOLRI

YA SAYA MENERIMA BUNGKUSAN DARI SJAHRIR JOHAN YANG SAYA TIDAK TAHU ISINYA APA, SETELAH ITU SESUAI PESAN SJAHRIR JOHAN AGAR BUNGKUSAN ITU DISERAHKAN KE KAPOLRI JENDERAL BHD. KEMUDIAN BUNGKUSAN TERSEBUT SAYA POTRET, DISAKSIKAN ISTERI DAN ANAK SAYA, SETELAH ITU KEESOKAN HARINYA DINAIKAN KE MOBIL OLEH AJUDAN SAYA, DISAKSIKAN OLEH SOPIR. SESAMPAINYA DI KANTOR SAYA DIKAWAL PENGAMAN MEMBAWA BUNGKUSAN TERSEBUT KE RUANG KAPOLRI, STAF PRIBADI KAPOLRI JUGA TAHU KALAU SAYA SERING MENGHADAP KAPOLRI BHD “.

itulah penggalan tulisan Deliana Ermanintyas putri Susno Duaji yang di posting di Website http://susnoduadji.com/secangkir-kopi/223-penyidik-kena-shak-mat.html, berikut tulisan lengkapnya :

PENYIDIK KENA SHAK MAT

Ditulis oleh Deliana Ermanintyas
Sabtu, 15 Mei 2010 19:57

Shak Mat adalah singkatan dari Skak Mati (Istilsah didalam permainan catur, semoga tidak salah menulisnya). Istilah ini papa ceritakan kepada kami saat menemani papa makan malam di dalam sel dua hari yang lalu. Kasus yang dituduhkan kepada papa jelas rekayasa, tanpa dudukung alat bukti yang syah.

Ceritanya begini : Papa yang membongkar Mafia Hukum kasus arwana, hal ini ketahuan oleh papa karena ada salah satu Markus yang mengatakan kenal papa lewat kasus arwana di Pekanbaru, langsung papa ingat kembali wah…. kalau begitu mafia kasus Arwana dengan Mafia Pajak orangnya sama, jaksanya juga sama.

Suatu kemustahilan papa mau menerima uang dari SJ adalah karena SJ menerangkan pada papa bahwa pemegang saham PT ARWANA tersebut 50 % adalah Pak Komjen Makbul, wakapolri saat itu, jadi masak mengambil uang sogopk dari wakapolri, kedua sampai dengan papa lengser papa tidak pernah mau menyelesaikan/mempidanakan kasus itu karena bukti perdatanya cukup terang benderang, ketiga masak papa mau menepuk air didulang.

Pendek cerita Papa dituduh korupsi menerima suap atas kesaksian Sjahrir Johan, Haposan, dan seorang Polisi yang kayanya sedang bersama ke papa. Dalam kesaksian tersebut tak ada saksi yang tahu persis dengan penglihatan atau pendengaranya bahwa telah terjadi suap kepada papa oleh Sjahrir Johan. ALasan Polisi sudah cukup bukti karena tiga saksi ditambah saksi pemeriksa perkara yang tidak tau adanya suap.

Lantas Papa mengambil perumpamaan, dengan mengatakan : ok saya mau diperiksa asalkan anda penyidik konsekwen, tidak pilih kasih, dengan mengatakan demikian sebagai berikut ; KALAU SAYA KATAKAN YA SAYA MENERIMA BUNGKUSAN DARI SJAHRIR JOHAN YANG SAYA TIDAK TAHU ISINYA APA, SETELAH ITU SESUAI PESAN SJAHRIR JOHAN AGAR BUNGKUSAN ITU DISERAHKAN KE KAPOLRI JENDERAL BHD. KEMUDIAN BUNGKUSAN TERSEBUT SAYA POTRET, DISAKSIKAN ISTERI DAN ANAK SAYA, SETELAH ITU KEESOKAN HARINYA DINAIKAN KE MOBIL OLEH AJUDAN SAYA, DISAKSIKAN OLEH SOPIR. SESAMPAINYA DI KANTOR SAYA DIKAWAL PENGAMAN MEMBAWA BUNGKUSAN TERSEBUT KE RUANG KAPOLRI, STAF PRIBADI KAPOLRI JUGA TAHU KALAU SAYA SERING MENGHADAP KAPOLRI BHD “.

Sekarang apakah kesaksian saya, isteri saya, dua anak saya, sopir saya, ajudan saya dan pengawal saya dapat digunakan untuk menjerat BHD jadi tersangka (walau dia menolak keterangan semua saksi).

Kalau seandainya ya maka BHD harus jadi tersangka, harus ditangkap dan juga harus dijebloskan kedalam sel seperti saya. Sanggupkah penyidik ???? ternyata penyidik terdiam kena SHAK MAT !!! Semoga tulisan ini menjadi renungan para pembaca terhadap kasus yang direkayasakan untuk papa. Wah, papa ini ayak-ayak wae istilah nak !!! kami semua langsung geeeerrr,,,, ketawa, habis papa menghadapi masalah berat kayak gini menjelaskanya dengan guyonan, tapi masuk akal juga ya !

Kamis, 04 Maret 2010

kronoligis kasus korupsi bekasi

KRONOLOGIS PENUNJUKKAN LANGSUNG PROYEK RSUD KAB BEKASI

1. Bahwa pada tanggal 16 April 2007 Drektur RSD Bekasi mengirim surat No 020/097.8/RSD/2007 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kabupaten Bekasi
2. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2007 Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kabupaten Bekasi
Mengirimkan jawaban atas surat Direktur RSD Bekasi melalui surat No 607/105.A/DPPB/2007 yang isinya :
a. Secara garis besar bagian-bagian pekerjaan pada suatu bangunan terdiri dari pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal
b. Berdasarkan PP No 29 Pasal 12 ayat 1 butir a.5 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bahwa pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

3. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2007 Drektur RSD Bekasi mengirim surat kepada Bupati Bekasi untuk meminta petunjuk untuk proses lelang pembangunan lanjutan blok A RSD Bekasi.
4. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2007, Bupati memberikan jawaban atas surat tanggal 5 Juni 2007.
5. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2007, Direktur selaku Pengguna Anggaran membentuk Panitia Lelang melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran No :445/198.2/RSD/2007 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan lanjutan dan pengadaan sarana dan pra sarana gedung blok A Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2007
6. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2007, Direktur RSD Bekasi selaku Pengguna Anggaran mengirimkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan lanjutan dan pengadaan sarana dan pra sarana gedung blok A Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi dengan no 020/227/RSD/2007 dengan perihal untuk melaksanakan lelang.
7. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2007, PPK mengirimkan surat kembali kepada Panitia Pengadaan Barang/jasa RSD Kab. Bekasi dengan no :020/228/RSD/2007 dengan perihal Pelaksanaan Lelang.
8. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2007, Panitia pengadaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Lelang dengan surat no 24/Konst/BLOK A/PAN-RSD/IX/2007 mengirimkan surat undangan kepada Dir PT Mustika Mirah Makmur perihal undangan pengadaan barang/jasa
9. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2007, Panitia Lelang yang ditandatangani oleh Dede Sofyan selaku ketua Panitia Lelang memberikan berita acara Pengambilan dokumen lelang yang ditanda tangani oleh H.Ujang
10. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2007, Direktur PT Mustika Mirah Makmur memasukkan dokumen Prakualifikasi ke Panitia Lelang dengan Berita Acara Pemasukkan Dokumen Kualifikasi No 27/Kons/BLOK A/PAN-RSD/VIIII/2007 yang ditandatangani Abdul Azis Husein dengan Anwar
11. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2007, Panitia Pelaksana Lelang telah melakukan evaluasi dokumen prakualifikasi yang dibuat dalam berita acara Nomor :28/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007 yang berisi Dokumen prakualifikasi telah memenuhi syarat.
12. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007, Panitia mengirimkan surat undangan kepada PT MustikaMirah Makmur untuk penjelasan Pekerjaan pada tanggal 28 Agustus 2007 dan Pemasukan Surat Penawaran pada tanggal 31 Agustus 2007 dengan no surat 29/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007
13. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2007, Panitia memberikan Penjelasan Pekerjaan kepada PT Mustika Mirah Makmur yang dihadiri oleh seluruh panitia lelang dan peserta lelang dan dituangkan dalam berita acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJSING) NO 30/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/20 07
14. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2007, Peserta Tender memasukkan Penawaran yang dituangkan dalam berita acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran yang ditanda tangani Ketua Panitia Lelang dengan nomor 31/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007 yang berisi harga penawaran Rp 4.189.599.000 (empat milyar seratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah). Selain itu PT Mustika Mirah Makmur memasukkan Jaminan Penawaran senilai Rp 83.960.000
15. Bahwa pada tanggal 3 September 2007 Panitia lelang melakukan evaluasi dokumen penawaran yang dituangkan dalam berita acara evaluasi dokumen penawaran dengan no 32/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
16. Bahwa pada tanggal yang sama Panitia mengirimkan undangan kepada Peserta Lelang untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi biaya pada tanggal 4 September 2007 dengan no 33/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
17. Bahwa pada tanggal 4 September 2007, Panitia dengan Peserta lelang PT Mustika Mirah Makmur melakukan acara negosiasi dan klarifikasi yang menghasilkan harga Rp 4.150.000.000(empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi dengan no 34/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
18. Bahwa pada tanggal 4 September 2007, Panitia mengirimkan surat kepada PPK mengenai Usulan Calon Pemenang Kegiatan Pembangunan Lanjutan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Blok A dengan No 35/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007 yang berisi calon Pemenang Lelang adalah PT Mustika Mirah Makmur dengan jangka waktu 95 hari kalender dan penawaran Rp 4.150.000.000 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah)
19. Bahwa pada tanggal 5 September 2007, PPK membuat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen RSD Kab Bekasi No 020/282.2/RSD/2007 tentang Surat Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa dengan isi menetapkan Pemenang Lelang adalah PT Mustika Mirah Makmur dengan jangka waktu 95 hari kalender dan penawaran Rp 4.150.000.000 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah)
20. Bahwa pada tanggal 5 September 2007, Panitia Lelang mengumumkan pemenang Lelang yaitu PT MUstika Mirah Makmur dengan No 36/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
21. Bahwa pada tanggal 6 September 2007, PPK membuat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen RSD Kab Bekasi No 020/287.4/RSD/2007 tentang Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa
22. Bahwa pada tanggal 10 September , PPK membuat Surat Perjanjian Pemborongan dengan Nomor 020/289.1/RSD/2007 , SPL No 020/289.7/RSD/2007 dan SPMK No :020/289.2/RSD/2007.
23. Bahwa isi dari surat perjanjian Pemborongan dengan Nomor 020/289.1/RSD/2007 ,mengenai jangka waktu pengerjaan dari tanggal 10 September sampai dengan 13 Desember 2007.
24. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2007 sebelum masa kontrak habis pengerjaan lift belum selesai tetapi Pengawas Pekerjaan tetap membuat Berita Acara Pemeriksaan, Penilaian lapangan dan penyerahan ke satu pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ismawati sebagai PPTK, Dr Andi Arjuna Sakti sebagai Subbid Perencanaan dan Anggaran, Ted Heraldy, ST bagian Pembangunan dan M Yunus Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan. Berita Acara tersebut mengatakan pembangunan telah selesai 100%
25. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2007 Pemborong tetap membuat berita acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan yang ditandatangani Abdul Azis Husein sebagai pemborong dan Ismawati sebagai PPTK, Dr Andi Arjuna Sakti sebagai Subbid Perencanaan dan Anggaran, Ted Heraldy, ST bagian Pembangunan dan M Yunus Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan serta Ir Suhenda Dananjaya sebagai Site Engineer Pengawas dari PT Bekasi Tata Jaya. BAP Fisik Pekerjaan berisi Pekerjaan telah selesai 100%.
26. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2007, RSD membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditanda tangani oleh PT Mustika Mirah Makmur, Pengguna Anggaran RSD , dan PPK yang dipalsukan oleh H.Ujang.
27. Bahwa berdasarkan Keterangan saksi H.Ujang Junaedi sebagai Pemborong di depan Pengadilan menerangkan :
a. Bahwa saksi mengakui telah memalsukan tanda tangan dr Krisna tanpa sepengetahuan dr Krisna karena Dr Krisna menolak menandatangan disebabkan pekerjaan belum selesai
b. Bahwa saksi siap bertanggung jawab atas perbuatan dan bersedia menyelesaikan pekerjaan.
c. Bahwa Lift memang telah dipesan dan pada bulan Januari 2010 telah datang tetapi belum bisa dipasang karena menunggu mekanik.
d. Bahwa pada bulan Juli ketika Lift mau dipasang ternyata lubangnya kebesaran
e. Bahwa di dalam kontrak tidak ada spesifikasi khusus tentang lift.
f. Bahwa untuk mengatasi lubang lift yang kebesaran maka Saksi dengan biaya sendiri membangun konstruksi tambahan walaupun harus menanggung kerugian.
g. Bahwa 1 Lobang Lift sudah selesai konstruksi tambahan berupa tiang penyangga dan 1 lobang lagi belum selesai 100 %.
h. Bahwa ketika hendak menyelesaikan bangunan tambahan pada lubang kedua saksi keburu ditangkap oleh Kejaksaan.
28. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Agustinus sebagai Sub Kon Lift di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa saksi mengakui telah menandatangani kontrak dengan PT Mustika Mirah Makmur pada bulan Oktober 2007.




Catatan : Bahwa sebelumnya PT Mustika Mirah Makmur merupakan Kontraktor Pemenang Lelang pada tahun2007 dengan nomor kontrak 020/073/RSD/ 2007 tertaanggal 27 Maret 2007 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi , Pada tahun2006 dengan Nomor Kontrak 020/189.1/RSD/2006 tertanggal 5 Mei 2006 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi, Pada tahun 2005 dengan nomor kontrak 200/313/RSD/2005 tertanggal 23 November 2005 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi..

Pertanyaan :

1. Apakah lelang dengan Penunjukkan langsung diperbolehkan menurut peraturan PerUUan yang berlaku?
2. Apakah lelang penunjukkan langsung yang dilakukan panitia lelang pada tahun 2007 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
3. Apabila PP mengenai Jasa Konstruksi dan Keppres No 80 Tahun 2003, Peraturan mana yang berlaku dan diterapkan untuk melaksanakan lelang.

Rabu, 03 Maret 2010

solusi untuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana ringan(1)

beberapa waktu yang lalu kita melihat di media media baik cetak maupun elektronik mengenai berita berita kasus pencurian yang nilainya sangat kecil dan tidak layak untuk disidangkan serta berita tentang kriminalitas seperti kasus prita, kasus perkelahian anak di bekasi, kasus kecelakaan yang menyedihkan dan lucu dalam penegakkan hukumnya.
Kami akan membahas satu persatu kasus yang disebutkan di atas beserta solusinya.
1. Kasus Minah (55) yang divonis bersalah karena mengambil tiga biji kakao senilai Rp 2.100, menjadi perhatian nasional, dan dinilai kembali mencabik rasa keadilan.
memang unsur pencurian benar terbukti tetapi hukum tidak hanya mengandung kepastian hukum karena harus mengandung keadilan dan manfaat sosial. Apakah perkara seperti ini tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau harus diselesaikan selalu melalui putusan pengadilan?
Pembahasan: Seharusnya aparat penegak hukum seperti Polisi bersikap lebih bijak dalam memeriksa perkara. Penegak hukum seharusnya menyarankan perdamaian antara pihak Minah dengan pihak perusahaan disertai dengan surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Bukan sebaliknya polisi dengan arogannya dan sewenang-wenang malah menetapkan Minah sebagai Tersangka.
Kesimpulan : Pemerintah dalam hal ini harusnya bersikap cepat dan tegas untuk segera merevisi KUHP khususnya mengenai kerugian pencurian karena tidak sesuai dengan kondisi zaman kalau dengan kerugian Rp 200 sudah dapat diproses hukum akan menimbulkan banyak kerugian akibat proses hukum tersebut karena tidak sebanding dengan biaya pemeriksaan perkara sampai dengan putusan pengadilan.Bukannya Kepastian hukum yang didapatkanmelainkan manfaat sosial dan keadilan yang tidak tercapai.

Jumat, 12 Februari 2010

pembatalan Jual Beli

embatalan Jual Beli (byzramku)
Pertanyaan :
Saya adalah orang yang masih awam mengenai hukum, sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, ada seorang tetangga yang ingin menjual mobilnya seharga Rp18 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus menekan agar memberikan uang muka, akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp3 juta tanpa menggunakan surat perjanjian apapun terkecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Akan tetapi, karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya agar saya harus membeli mobil tersebut dengan harga yang memang diturunkan hingga Rp14 juta. Catatan tambahan, kondisi mobil bisa dikatakan tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Saya tidak mengetahui hal tersebut hingga akhirnya saya mencoba untuk mencari tahu perihal mobil tersebut dengan cara melakukan test drive. Selain itu, surat-surat mobil tersebut sudah kadaluarsa. Keinginan saya untuk membatalkan proses jual beli tersebut adalah dengan alasan harga pasaran yang tidak setinggi yang ditawarkan dan kondisi mobil yang tidak siap pakai. Pertanyaannya adalah, apakah kalau saya membatalkan secara sepihak seperti ini, Saya masih memiliki hak untuk mendapatkan kembali uang yang sudah masuk meskipun dipotong oleh si penjual? Mohon pencerahannya karena saya betul-betul belum mengerti masalah hukum jual beli. Terima Kasih
Jawaban :

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata). Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran. Sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima barang yang diperjanjikan.

Adapun sebelum melakukan suatu perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni :

1. Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental.
3. Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan.
4. Suatu sebab atau klausula yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Apabila dalam perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan telah dianggap batal).

Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan kepada kami, maka perjanjian jual beli dapat dimintakan pembatalan karena terdapat unsur kekhilafan dalam mencapai kata sepakat. Kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian, dimana anda tidak mengetahui harga pasaran dari mobil yang akan dijual kepada anda (pasal 1322 KUHPerdata). Anda sebagai pihak pembeli dapat meminta untuk dilakukannya pembatalan perjanjian karena tercapainya kata sepakat diantara anda dengan tetangga (penjual) adalah tidak sah (pasal 1321 KUHPerdata).

Dalam KUHPerdata diatur ketentuan bahwa tidak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya (pasal 1464 KUHPerdata). Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa pihak penjual tidak dapat memaksakan Anda untuk memiliki atau membeli mobil tersebut, begitupun dengan pihak pembeli tidak dapat meminta pengembalian uang panjar.

Pada sisi lain, Anda dapat memperoleh uang yang telah Anda panjarkan kepada penjual dengan alasan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak sah. Dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai pihak pembeli Anda mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian (pasal 4 huruf h jo. pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 1999).

Rabu, 10 Februari 2010

Penuntutan merek terdaftar

Penuntutan Merek terdaftar (marianisp)
Pertanyaan :
Pd Mei'08 saya mendaftarkan suatu merek dan diterima oleh dept.Haki dgn biaya resmi Rp.450.000,-.Pd Des'08 saya mulai produksi terbatas utk test pasar atas dasar Surat Permohonan Pendaftaran Merek yg saya peroleh dari dept.Haki. Namun pd Februari'09 saya diadukan ke pihak kepolisian RI oleh pemegang merk terdaftar dgn tuduhan pemalsuan merek berdasarkan UU Merek pasal 91 yakni: persamaan pada pokoknya. Mohon penjelasannya : a. Apakah saya bersalah? sedangkan permohonan saya belum pernah ditolak oleh dept.Haki sejak Mei'08 sampai saat ini. b. Apakah pemegang merek terdaftar dpt serta merta mengadukan saya ke pihak kepolisian RI tanpa memberikan teguran ataupun keberatan lebih dahulu ? c. Upaya apa yg mesti saya lakukan? saya menginginkan penyelesaian masalah ini secara damai. terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban :

1. Pemalsuan adalah tuduhan yang sangat serius. Karena itu, kalau Saudara merasa tidak bersalah, Saudara harus dapat menunjukkan bukti bahwa Saudara tidak memiliki niat jahat dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Dalam hukum merek sendiri, itikad baik adalah suatu keharusan dalam mengajukan permohonan. Jika pemeriksa merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) memandang Saudara tidak memiliki itikad baik, maka pendaftaran merek Saudara pasti ditolak. Belum adanya keputusan dari DJHKI dapat terjadi karena permohonan Saudara mungkin masih dalam tahap pemeriksaan. Yang dapat memutuskan apakah Saudara bersalah atau tidak, adalah pengadilan. Saya juga tidak bisa menganalisis secara komprehensif kasus Saudara, karena fakta yang Saudara berikan sangat minim.



2. Pemegang merek terdaftar bisa saja membuat pengaduan ke polisi tanpa memberikan teguran ataupun keberatan.



3. Dalam proses hukum acara pidana tidak ada aturan mengenai perdamaian. Tetapi, karena sifat delik ini adalah aduan, maka Saudara dapat berunding agar pihak yang mengadukan Saudara tersebut bersedia mencabut pengaduannya. Namun, jika kasus ini berlanjut, satu hal yang cukup penting Saudara perhatikan adalah unsur kesengajaan. Saudara harus dapat menunjukkan secara meyakinkan bahwa Saudara tidak memiliki kesengajaan untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.