Rabu, 19 Mei 2010

FPDIP Minta Sri Mulyani Beberkan Konstelasi Politik yang Menjegalnya

Rabu, 19/05/2010 13:53 WIB

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - FPDIP meminta Sri Mulyani berani buka-bukaan soal konstelasi politik yang tidak menghendakinya di posisi Menkeu. Lebih baik semua diungkapkan ke publik agar jelas siapa yang dimaksud.

"Bagi PDI Perjuangan tidak menjadi soal terkait pernyataan Ibu Sri Mulyani, tetapi akan lebih baik dibuka saja konstelasi politik atas siapa dan antar siapa," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Tjahjo juga mempertanyakan, apakah kemudian konstelasi politik itu menggangu program pemerintah. "Sebagai menteri dalam sistem pemerintahan presidensial, tugas seorang menteri hanyalah membantu presiden dan taat melaksanakan," jelasnya.

Dia juga merasa heran kalau kemudian Sri Mulyani sebagai pembantu presiden merasa terganggu dengan keputusan politik yang diambil.

"Alangkah ironisnya kalau sampai ada seorang pembantu presiden merasa terganggu dengan pengambilan keputusan politik pembangunannya berpengaruh atau dipengaruhi oleh kepentingan politik lain, selain dari presiden," jelasnya.

Selain itu pernyataan soal adanya kartel politik yang tak menghendakinya pun mesti dipertegas.

"Presidenkah? Atau kekuatan politik lainkah yang setidaknya mempengaruhinya," tutupnya.
(ndr/nrl)

Selasa, 18 Mei 2010

2 PNS Depok Tewas Berpelukan di Kamar Hotel

E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Depok ditemukan tewas berpelukan di sebuah kamar Hotel Transit Parung kamar A-30, Parung, Bogor. Keduanya diduga merupakan pasangan selingkuh.

Kapolsek Parung Iptu Lukito saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Ditemukannya Selasa (18/5) sore. Yang jelas keduanya bukan suami istri," ujar Lukito, Rabu (19/5/2010).

Sang pria itu yakni SP (48) yang merupakan sekretaris Dishub Kota Depok. Sedangkan sang wanita bernama IY (41), guru PNS yang menetap di Sawangan, Depok.

Lukito mengatakan, menurut keterangan saksi, saat ditemukan dua korban dalam keadaan berpelukan di lantai. Kedua korban dalam keadaan mengenakan pakaian lengkap dan mulut keduanya mengeluarkan busa.

Namun Lukito belum bisa memastikan penyebab kematian keduanya. "Kita tunggu dulu hasil otopsi. Keluarga dari dua belah pihak sepakat untuk otopsi," kata Lukito.

Lukito menjelaskan, kedua korban check-in ke hotel tersebut pada Senin pukul 11.00 WIB. Korban baru ditemukan Selasa pada pukul 15.40 WIB oleh pegawai kebersihan hotel dalam keadaan tidak bernyawa.

Lukito menambahkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh keduanya. Karyawan hotel yang menemukan langsung mengevakuasi keduanya ke RS Karya Bhakti Bogor.

Polisi telah memeriksa dua orang saksi yakni manajer hotel Asep Saefudin dan karyawan gudang hotel, Afris.
(nik/nrl)

SUSNO DUAJI :BUNGKUSAN ITU DISERAHKAN KE KAPOLRI

YA SAYA MENERIMA BUNGKUSAN DARI SJAHRIR JOHAN YANG SAYA TIDAK TAHU ISINYA APA, SETELAH ITU SESUAI PESAN SJAHRIR JOHAN AGAR BUNGKUSAN ITU DISERAHKAN KE KAPOLRI JENDERAL BHD. KEMUDIAN BUNGKUSAN TERSEBUT SAYA POTRET, DISAKSIKAN ISTERI DAN ANAK SAYA, SETELAH ITU KEESOKAN HARINYA DINAIKAN KE MOBIL OLEH AJUDAN SAYA, DISAKSIKAN OLEH SOPIR. SESAMPAINYA DI KANTOR SAYA DIKAWAL PENGAMAN MEMBAWA BUNGKUSAN TERSEBUT KE RUANG KAPOLRI, STAF PRIBADI KAPOLRI JUGA TAHU KALAU SAYA SERING MENGHADAP KAPOLRI BHD “.

itulah penggalan tulisan Deliana Ermanintyas putri Susno Duaji yang di posting di Website http://susnoduadji.com/secangkir-kopi/223-penyidik-kena-shak-mat.html, berikut tulisan lengkapnya :

PENYIDIK KENA SHAK MAT

Ditulis oleh Deliana Ermanintyas
Sabtu, 15 Mei 2010 19:57

Shak Mat adalah singkatan dari Skak Mati (Istilsah didalam permainan catur, semoga tidak salah menulisnya). Istilah ini papa ceritakan kepada kami saat menemani papa makan malam di dalam sel dua hari yang lalu. Kasus yang dituduhkan kepada papa jelas rekayasa, tanpa dudukung alat bukti yang syah.

Ceritanya begini : Papa yang membongkar Mafia Hukum kasus arwana, hal ini ketahuan oleh papa karena ada salah satu Markus yang mengatakan kenal papa lewat kasus arwana di Pekanbaru, langsung papa ingat kembali wah…. kalau begitu mafia kasus Arwana dengan Mafia Pajak orangnya sama, jaksanya juga sama.

Suatu kemustahilan papa mau menerima uang dari SJ adalah karena SJ menerangkan pada papa bahwa pemegang saham PT ARWANA tersebut 50 % adalah Pak Komjen Makbul, wakapolri saat itu, jadi masak mengambil uang sogopk dari wakapolri, kedua sampai dengan papa lengser papa tidak pernah mau menyelesaikan/mempidanakan kasus itu karena bukti perdatanya cukup terang benderang, ketiga masak papa mau menepuk air didulang.

Pendek cerita Papa dituduh korupsi menerima suap atas kesaksian Sjahrir Johan, Haposan, dan seorang Polisi yang kayanya sedang bersama ke papa. Dalam kesaksian tersebut tak ada saksi yang tahu persis dengan penglihatan atau pendengaranya bahwa telah terjadi suap kepada papa oleh Sjahrir Johan. ALasan Polisi sudah cukup bukti karena tiga saksi ditambah saksi pemeriksa perkara yang tidak tau adanya suap.

Lantas Papa mengambil perumpamaan, dengan mengatakan : ok saya mau diperiksa asalkan anda penyidik konsekwen, tidak pilih kasih, dengan mengatakan demikian sebagai berikut ; KALAU SAYA KATAKAN YA SAYA MENERIMA BUNGKUSAN DARI SJAHRIR JOHAN YANG SAYA TIDAK TAHU ISINYA APA, SETELAH ITU SESUAI PESAN SJAHRIR JOHAN AGAR BUNGKUSAN ITU DISERAHKAN KE KAPOLRI JENDERAL BHD. KEMUDIAN BUNGKUSAN TERSEBUT SAYA POTRET, DISAKSIKAN ISTERI DAN ANAK SAYA, SETELAH ITU KEESOKAN HARINYA DINAIKAN KE MOBIL OLEH AJUDAN SAYA, DISAKSIKAN OLEH SOPIR. SESAMPAINYA DI KANTOR SAYA DIKAWAL PENGAMAN MEMBAWA BUNGKUSAN TERSEBUT KE RUANG KAPOLRI, STAF PRIBADI KAPOLRI JUGA TAHU KALAU SAYA SERING MENGHADAP KAPOLRI BHD “.

Sekarang apakah kesaksian saya, isteri saya, dua anak saya, sopir saya, ajudan saya dan pengawal saya dapat digunakan untuk menjerat BHD jadi tersangka (walau dia menolak keterangan semua saksi).

Kalau seandainya ya maka BHD harus jadi tersangka, harus ditangkap dan juga harus dijebloskan kedalam sel seperti saya. Sanggupkah penyidik ???? ternyata penyidik terdiam kena SHAK MAT !!! Semoga tulisan ini menjadi renungan para pembaca terhadap kasus yang direkayasakan untuk papa. Wah, papa ini ayak-ayak wae istilah nak !!! kami semua langsung geeeerrr,,,, ketawa, habis papa menghadapi masalah berat kayak gini menjelaskanya dengan guyonan, tapi masuk akal juga ya !

Kamis, 04 Maret 2010

kronoligis kasus korupsi bekasi

KRONOLOGIS PENUNJUKKAN LANGSUNG PROYEK RSUD KAB BEKASI

1. Bahwa pada tanggal 16 April 2007 Drektur RSD Bekasi mengirim surat No 020/097.8/RSD/2007 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kabupaten Bekasi
2. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2007 Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kabupaten Bekasi
Mengirimkan jawaban atas surat Direktur RSD Bekasi melalui surat No 607/105.A/DPPB/2007 yang isinya :
a. Secara garis besar bagian-bagian pekerjaan pada suatu bangunan terdiri dari pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal
b. Berdasarkan PP No 29 Pasal 12 ayat 1 butir a.5 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bahwa pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

3. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2007 Drektur RSD Bekasi mengirim surat kepada Bupati Bekasi untuk meminta petunjuk untuk proses lelang pembangunan lanjutan blok A RSD Bekasi.
4. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2007, Bupati memberikan jawaban atas surat tanggal 5 Juni 2007.
5. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2007, Direktur selaku Pengguna Anggaran membentuk Panitia Lelang melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran No :445/198.2/RSD/2007 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan lanjutan dan pengadaan sarana dan pra sarana gedung blok A Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2007
6. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2007, Direktur RSD Bekasi selaku Pengguna Anggaran mengirimkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan lanjutan dan pengadaan sarana dan pra sarana gedung blok A Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi dengan no 020/227/RSD/2007 dengan perihal untuk melaksanakan lelang.
7. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2007, PPK mengirimkan surat kembali kepada Panitia Pengadaan Barang/jasa RSD Kab. Bekasi dengan no :020/228/RSD/2007 dengan perihal Pelaksanaan Lelang.
8. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2007, Panitia pengadaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Lelang dengan surat no 24/Konst/BLOK A/PAN-RSD/IX/2007 mengirimkan surat undangan kepada Dir PT Mustika Mirah Makmur perihal undangan pengadaan barang/jasa
9. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2007, Panitia Lelang yang ditandatangani oleh Dede Sofyan selaku ketua Panitia Lelang memberikan berita acara Pengambilan dokumen lelang yang ditanda tangani oleh H.Ujang
10. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2007, Direktur PT Mustika Mirah Makmur memasukkan dokumen Prakualifikasi ke Panitia Lelang dengan Berita Acara Pemasukkan Dokumen Kualifikasi No 27/Kons/BLOK A/PAN-RSD/VIIII/2007 yang ditandatangani Abdul Azis Husein dengan Anwar
11. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2007, Panitia Pelaksana Lelang telah melakukan evaluasi dokumen prakualifikasi yang dibuat dalam berita acara Nomor :28/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007 yang berisi Dokumen prakualifikasi telah memenuhi syarat.
12. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007, Panitia mengirimkan surat undangan kepada PT MustikaMirah Makmur untuk penjelasan Pekerjaan pada tanggal 28 Agustus 2007 dan Pemasukan Surat Penawaran pada tanggal 31 Agustus 2007 dengan no surat 29/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007
13. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2007, Panitia memberikan Penjelasan Pekerjaan kepada PT Mustika Mirah Makmur yang dihadiri oleh seluruh panitia lelang dan peserta lelang dan dituangkan dalam berita acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJSING) NO 30/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/20 07
14. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2007, Peserta Tender memasukkan Penawaran yang dituangkan dalam berita acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran yang ditanda tangani Ketua Panitia Lelang dengan nomor 31/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007 yang berisi harga penawaran Rp 4.189.599.000 (empat milyar seratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah). Selain itu PT Mustika Mirah Makmur memasukkan Jaminan Penawaran senilai Rp 83.960.000
15. Bahwa pada tanggal 3 September 2007 Panitia lelang melakukan evaluasi dokumen penawaran yang dituangkan dalam berita acara evaluasi dokumen penawaran dengan no 32/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
16. Bahwa pada tanggal yang sama Panitia mengirimkan undangan kepada Peserta Lelang untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi biaya pada tanggal 4 September 2007 dengan no 33/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
17. Bahwa pada tanggal 4 September 2007, Panitia dengan Peserta lelang PT Mustika Mirah Makmur melakukan acara negosiasi dan klarifikasi yang menghasilkan harga Rp 4.150.000.000(empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi dengan no 34/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
18. Bahwa pada tanggal 4 September 2007, Panitia mengirimkan surat kepada PPK mengenai Usulan Calon Pemenang Kegiatan Pembangunan Lanjutan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Blok A dengan No 35/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007 yang berisi calon Pemenang Lelang adalah PT Mustika Mirah Makmur dengan jangka waktu 95 hari kalender dan penawaran Rp 4.150.000.000 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah)
19. Bahwa pada tanggal 5 September 2007, PPK membuat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen RSD Kab Bekasi No 020/282.2/RSD/2007 tentang Surat Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa dengan isi menetapkan Pemenang Lelang adalah PT Mustika Mirah Makmur dengan jangka waktu 95 hari kalender dan penawaran Rp 4.150.000.000 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah)
20. Bahwa pada tanggal 5 September 2007, Panitia Lelang mengumumkan pemenang Lelang yaitu PT MUstika Mirah Makmur dengan No 36/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
21. Bahwa pada tanggal 6 September 2007, PPK membuat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen RSD Kab Bekasi No 020/287.4/RSD/2007 tentang Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa
22. Bahwa pada tanggal 10 September , PPK membuat Surat Perjanjian Pemborongan dengan Nomor 020/289.1/RSD/2007 , SPL No 020/289.7/RSD/2007 dan SPMK No :020/289.2/RSD/2007.
23. Bahwa isi dari surat perjanjian Pemborongan dengan Nomor 020/289.1/RSD/2007 ,mengenai jangka waktu pengerjaan dari tanggal 10 September sampai dengan 13 Desember 2007.
24. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2007 sebelum masa kontrak habis pengerjaan lift belum selesai tetapi Pengawas Pekerjaan tetap membuat Berita Acara Pemeriksaan, Penilaian lapangan dan penyerahan ke satu pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ismawati sebagai PPTK, Dr Andi Arjuna Sakti sebagai Subbid Perencanaan dan Anggaran, Ted Heraldy, ST bagian Pembangunan dan M Yunus Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan. Berita Acara tersebut mengatakan pembangunan telah selesai 100%
25. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2007 Pemborong tetap membuat berita acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan yang ditandatangani Abdul Azis Husein sebagai pemborong dan Ismawati sebagai PPTK, Dr Andi Arjuna Sakti sebagai Subbid Perencanaan dan Anggaran, Ted Heraldy, ST bagian Pembangunan dan M Yunus Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan serta Ir Suhenda Dananjaya sebagai Site Engineer Pengawas dari PT Bekasi Tata Jaya. BAP Fisik Pekerjaan berisi Pekerjaan telah selesai 100%.
26. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2007, RSD membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditanda tangani oleh PT Mustika Mirah Makmur, Pengguna Anggaran RSD , dan PPK yang dipalsukan oleh H.Ujang.
27. Bahwa berdasarkan Keterangan saksi H.Ujang Junaedi sebagai Pemborong di depan Pengadilan menerangkan :
a. Bahwa saksi mengakui telah memalsukan tanda tangan dr Krisna tanpa sepengetahuan dr Krisna karena Dr Krisna menolak menandatangan disebabkan pekerjaan belum selesai
b. Bahwa saksi siap bertanggung jawab atas perbuatan dan bersedia menyelesaikan pekerjaan.
c. Bahwa Lift memang telah dipesan dan pada bulan Januari 2010 telah datang tetapi belum bisa dipasang karena menunggu mekanik.
d. Bahwa pada bulan Juli ketika Lift mau dipasang ternyata lubangnya kebesaran
e. Bahwa di dalam kontrak tidak ada spesifikasi khusus tentang lift.
f. Bahwa untuk mengatasi lubang lift yang kebesaran maka Saksi dengan biaya sendiri membangun konstruksi tambahan walaupun harus menanggung kerugian.
g. Bahwa 1 Lobang Lift sudah selesai konstruksi tambahan berupa tiang penyangga dan 1 lobang lagi belum selesai 100 %.
h. Bahwa ketika hendak menyelesaikan bangunan tambahan pada lubang kedua saksi keburu ditangkap oleh Kejaksaan.
28. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Agustinus sebagai Sub Kon Lift di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa saksi mengakui telah menandatangani kontrak dengan PT Mustika Mirah Makmur pada bulan Oktober 2007.




Catatan : Bahwa sebelumnya PT Mustika Mirah Makmur merupakan Kontraktor Pemenang Lelang pada tahun2007 dengan nomor kontrak 020/073/RSD/ 2007 tertaanggal 27 Maret 2007 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi , Pada tahun2006 dengan Nomor Kontrak 020/189.1/RSD/2006 tertanggal 5 Mei 2006 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi, Pada tahun 2005 dengan nomor kontrak 200/313/RSD/2005 tertanggal 23 November 2005 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi..

Pertanyaan :

1. Apakah lelang dengan Penunjukkan langsung diperbolehkan menurut peraturan PerUUan yang berlaku?
2. Apakah lelang penunjukkan langsung yang dilakukan panitia lelang pada tahun 2007 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
3. Apabila PP mengenai Jasa Konstruksi dan Keppres No 80 Tahun 2003, Peraturan mana yang berlaku dan diterapkan untuk melaksanakan lelang.

Rabu, 03 Maret 2010

solusi untuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana ringan(1)

beberapa waktu yang lalu kita melihat di media media baik cetak maupun elektronik mengenai berita berita kasus pencurian yang nilainya sangat kecil dan tidak layak untuk disidangkan serta berita tentang kriminalitas seperti kasus prita, kasus perkelahian anak di bekasi, kasus kecelakaan yang menyedihkan dan lucu dalam penegakkan hukumnya.
Kami akan membahas satu persatu kasus yang disebutkan di atas beserta solusinya.
1. Kasus Minah (55) yang divonis bersalah karena mengambil tiga biji kakao senilai Rp 2.100, menjadi perhatian nasional, dan dinilai kembali mencabik rasa keadilan.
memang unsur pencurian benar terbukti tetapi hukum tidak hanya mengandung kepastian hukum karena harus mengandung keadilan dan manfaat sosial. Apakah perkara seperti ini tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau harus diselesaikan selalu melalui putusan pengadilan?
Pembahasan: Seharusnya aparat penegak hukum seperti Polisi bersikap lebih bijak dalam memeriksa perkara. Penegak hukum seharusnya menyarankan perdamaian antara pihak Minah dengan pihak perusahaan disertai dengan surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Bukan sebaliknya polisi dengan arogannya dan sewenang-wenang malah menetapkan Minah sebagai Tersangka.
Kesimpulan : Pemerintah dalam hal ini harusnya bersikap cepat dan tegas untuk segera merevisi KUHP khususnya mengenai kerugian pencurian karena tidak sesuai dengan kondisi zaman kalau dengan kerugian Rp 200 sudah dapat diproses hukum akan menimbulkan banyak kerugian akibat proses hukum tersebut karena tidak sebanding dengan biaya pemeriksaan perkara sampai dengan putusan pengadilan.Bukannya Kepastian hukum yang didapatkanmelainkan manfaat sosial dan keadilan yang tidak tercapai.

Jumat, 12 Februari 2010

pembatalan Jual Beli

embatalan Jual Beli (byzramku)
Pertanyaan :
Saya adalah orang yang masih awam mengenai hukum, sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, ada seorang tetangga yang ingin menjual mobilnya seharga Rp18 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus menekan agar memberikan uang muka, akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp3 juta tanpa menggunakan surat perjanjian apapun terkecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Akan tetapi, karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya agar saya harus membeli mobil tersebut dengan harga yang memang diturunkan hingga Rp14 juta. Catatan tambahan, kondisi mobil bisa dikatakan tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Saya tidak mengetahui hal tersebut hingga akhirnya saya mencoba untuk mencari tahu perihal mobil tersebut dengan cara melakukan test drive. Selain itu, surat-surat mobil tersebut sudah kadaluarsa. Keinginan saya untuk membatalkan proses jual beli tersebut adalah dengan alasan harga pasaran yang tidak setinggi yang ditawarkan dan kondisi mobil yang tidak siap pakai. Pertanyaannya adalah, apakah kalau saya membatalkan secara sepihak seperti ini, Saya masih memiliki hak untuk mendapatkan kembali uang yang sudah masuk meskipun dipotong oleh si penjual? Mohon pencerahannya karena saya betul-betul belum mengerti masalah hukum jual beli. Terima Kasih
Jawaban :

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata). Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran. Sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima barang yang diperjanjikan.

Adapun sebelum melakukan suatu perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni :

1. Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental.
3. Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan.
4. Suatu sebab atau klausula yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Apabila dalam perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan telah dianggap batal).

Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan kepada kami, maka perjanjian jual beli dapat dimintakan pembatalan karena terdapat unsur kekhilafan dalam mencapai kata sepakat. Kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian, dimana anda tidak mengetahui harga pasaran dari mobil yang akan dijual kepada anda (pasal 1322 KUHPerdata). Anda sebagai pihak pembeli dapat meminta untuk dilakukannya pembatalan perjanjian karena tercapainya kata sepakat diantara anda dengan tetangga (penjual) adalah tidak sah (pasal 1321 KUHPerdata).

Dalam KUHPerdata diatur ketentuan bahwa tidak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya (pasal 1464 KUHPerdata). Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa pihak penjual tidak dapat memaksakan Anda untuk memiliki atau membeli mobil tersebut, begitupun dengan pihak pembeli tidak dapat meminta pengembalian uang panjar.

Pada sisi lain, Anda dapat memperoleh uang yang telah Anda panjarkan kepada penjual dengan alasan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak sah. Dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai pihak pembeli Anda mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian (pasal 4 huruf h jo. pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 1999).

Rabu, 10 Februari 2010

Penuntutan merek terdaftar

Penuntutan Merek terdaftar (marianisp)
Pertanyaan :
Pd Mei'08 saya mendaftarkan suatu merek dan diterima oleh dept.Haki dgn biaya resmi Rp.450.000,-.Pd Des'08 saya mulai produksi terbatas utk test pasar atas dasar Surat Permohonan Pendaftaran Merek yg saya peroleh dari dept.Haki. Namun pd Februari'09 saya diadukan ke pihak kepolisian RI oleh pemegang merk terdaftar dgn tuduhan pemalsuan merek berdasarkan UU Merek pasal 91 yakni: persamaan pada pokoknya. Mohon penjelasannya : a. Apakah saya bersalah? sedangkan permohonan saya belum pernah ditolak oleh dept.Haki sejak Mei'08 sampai saat ini. b. Apakah pemegang merek terdaftar dpt serta merta mengadukan saya ke pihak kepolisian RI tanpa memberikan teguran ataupun keberatan lebih dahulu ? c. Upaya apa yg mesti saya lakukan? saya menginginkan penyelesaian masalah ini secara damai. terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban :

1. Pemalsuan adalah tuduhan yang sangat serius. Karena itu, kalau Saudara merasa tidak bersalah, Saudara harus dapat menunjukkan bukti bahwa Saudara tidak memiliki niat jahat dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Dalam hukum merek sendiri, itikad baik adalah suatu keharusan dalam mengajukan permohonan. Jika pemeriksa merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) memandang Saudara tidak memiliki itikad baik, maka pendaftaran merek Saudara pasti ditolak. Belum adanya keputusan dari DJHKI dapat terjadi karena permohonan Saudara mungkin masih dalam tahap pemeriksaan. Yang dapat memutuskan apakah Saudara bersalah atau tidak, adalah pengadilan. Saya juga tidak bisa menganalisis secara komprehensif kasus Saudara, karena fakta yang Saudara berikan sangat minim.



2. Pemegang merek terdaftar bisa saja membuat pengaduan ke polisi tanpa memberikan teguran ataupun keberatan.



3. Dalam proses hukum acara pidana tidak ada aturan mengenai perdamaian. Tetapi, karena sifat delik ini adalah aduan, maka Saudara dapat berunding agar pihak yang mengadukan Saudara tersebut bersedia mencabut pengaduannya. Namun, jika kasus ini berlanjut, satu hal yang cukup penting Saudara perhatikan adalah unsur kesengajaan. Saudara harus dapat menunjukkan secara meyakinkan bahwa Saudara tidak memiliki kesengajaan untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Hak Atas Kekayaan Intelektual Aspek hukum unduh lagu di internet (swandi)

Hak Atas Kekayaan Intelektual Aspek hukum unduh lagu di internet (swandi)
Pertanyaan :

Saya ingin menanyakan tentang maraknya aktifitas mengunduh lagu yang biasanya dalam format MP3 dengan memanfaatkan fasilitas internet. Apabila dilihat dari sisi pelaku download/downloader: 1) Dapatkah dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta? 2) Unsur-unsur pelanggaran apakah perbuatan tersebut berkaitan dengan hukum Hak Cipta? Mohon penjelasannya. 3). Musik merupakan objek komersial, penghasilan seorang pencipta musik mungkin biasa disebut royalti. Seorang yang mendownload lagu lewat internet dapat dikatakan sebagai mengkonsumsi suatu barang komersial. Jika hal ini dihubungkan dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen sesungguhnya dia wajib membayar harga atas barang yang dikonsumsinya. Dapatkah hal ini dituntutkan kepada downloader sebagai telah melakukan pelanggaran karena tidak adanya niat baik dan tidak membayar? 4) Secara perdata, apakah hal ini dapat dituntut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah melanggar kepentingan dan hak “ekonomi” orang lain? 5) Secara pidana, apakah yang bisa dituduhkan kepadanya? Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya. Salam.
Jawaban :

1. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan.

Perbuatan mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC).

Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.

2. Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;
1) Barang siapa

Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
2) Dengan sengaja

Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.
3) Tanpa hak

Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

4) Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC

Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.

Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

3. Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.

Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut.

4. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
(1) adanya perbuatan,

(2) perbuatan tersebut melawan hukum,
(3) adanya kerugian,

(4) adanya kesalahan, dan

(5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan.

Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh.

Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.

5. Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta


Alfi Renata
Sumber : Bung Pokrol

Minggu, 31 Januari 2010

Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah

Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah
[Print View] [kirim ke Teman]

Fitnah adalah sebuah ungkapan yang sangat ditakuti oleh segenap manusia. Hampir-hampir tak seorang pun kecuali akan berusaha menghindarinya.

Begitulah Allah menjadikan tabiat manusia ingin selalu terhindar dari hal-hal yang menakutkan atau membahayakan. Lebih dari itu secara umum dalam pandangan syariat Islam, fitnah adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karenanya ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam begitu banyak mewanti-wanti kita dari fitnah sehingga tidak sedikit dari para ulama' menulis buku khusus atau meletakkan bab khusus dalam buku-buku mereka yang menjelaskan perkara fitnah baik dari sisi makna atau bentuk dan gambarannya atau sikap-sikap yang mesti diambil saat menghadapi fitnah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. (Al-Anfal: 25).

Juga Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah Allah takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih. (An-Nur: 36).

Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
Zaman-zaman akan saling berdekatan, amalan akan berkurang, sifat pelit akan diberikan, fitnah dan haraj akan banyak. Para shahabat berkata, “Apakah itu?” Beliau menjawab, “Pembunuhan“.

Demikian pula Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu menceritakan apa yang beliau alami dari peringatan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam terhadap fitnah.
Kami dahulu duduk-duduk bersama Nabi maka beliau menyebut fitnah dan berulang kali menyebutnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Daud no 42431).

Nabi shallallahu 'alaihi wa salam juga menyatakan:
Segeralah beramal, fitnah-fitnah seakan potongan-potongan malam yang gelap, seorang di waktu pagi sebagai mukmin dan masuk sore menjadi kafir atau di waktu sore sebagai mukmin, di waktu pagi menjadi kafir, ia menukar agamanya dengan harta benda dunia”. (HR. Muslim).

Demikian mengerikan fitnah-fitnah itu. Karenanya beliau bersabda:

Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah yang benar-benar dijauhkan dari fitnah-fitnah dan yang diberi cobaan lalu bersabar. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam As-Shahihah: 975).
Bahkan dalam lafadz yang lain beliau mengulang-ulang kalimat pertamanya sampai 3 kali.

Makna Fitnah
Apa yang dimaksud dengan fitnah? Apakah berarti tuduhan tanpa bukti sebagaimana makna yang dipahami masyarakat? Untuk mengetahui maksudnya kami akan menukilkan penjelasan salah seorang ulama ahli tafsir Al Qur’an yaitu syaikh Muhammad As-Syinqity. Beliau berkata: “Penelitian Al Qur’an menunjukkan bahwa kata fitnah dalam Al Qur’an jika disebut secara mutlak memiliki 4 makna, yaitu membakar dengan api, cobaan dan ujian, hasil yang jelek dari cobaan, dan hujjah. (Lihat Adhwa’ul Bayan 6: 254-255)

Disebut pula dalam kamus-kamus bahasa Arab yang artinya perbedaan-perbedaan pendapat manusia dan kegoncangan pemikiran mereka (Kamus Al-Muhith dan Mu’jam Al-Wasith).

Dari uraian makna fitnah di atas maka menjadi jelas gambaran-gambaran fitnah didunia ini, diantaranya:
Pertama, banyaknya kelompok-kelompok dan aliran-aliran yang menisbatkan diri mereka kepada Islam.
Kedua, pembantaian yang menimpa kaum muslimin di berbagai daerah di belahan dunia .
Ketiga, kedzaliman yang dilakukan oleh para umara (penguasa).
Keempat, simpang siur pendapat dalam perkara-perkara baru yang membutuhkan pembahasan para ulama' dan lain-lain.

Dalam menghadapi fitnah-fitnah yang ada, Ahlu Sunnah wal Jamaah telah memberikan tuntunan-tuntunan berupa sikap yang bijaksana sehingga dapat menghalau fitnah-fitnah itu atau meminimalkannya. Diantara sikap yang sangat penting dalam hal ini adalah merujuk kepada para ulama, meminta bimbingannya dan pengarahan mereka dalam menghadapinya.

Mengapa demikian? Kenapa perkara ini tidak diserahkan kepada masing-masing individu biar mereka menentukan sikap sendiri-sendiri? Menjawab pertanyaan yang terkadang muncul itu, kita katakan bahwa perkara fitnah bukan perkara biasa, bahkan perkara yang amat berbahaya sebagaimana telah disinggung. Dan tidak setiap orang bisa menyikapinya dengan tepat dan bijak sehingga kita kembalikan kepada para ulama karena beberapa hal.
Pertama, karena fitnah pada awal munculnya tidak ada yang mengetahui kecuali para ulama. Kalau sudah pergi baru orang-orang jahil ikut mengetahuinya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud.
Kedua, menyikapi fitnah sangat diperlukan pertimbangan maslahat (keuntungan) dan mafsadah (kerusakan) yang akan diakibatkan, terutama yang berkaitan erat dengan syariat. Dan yang sangat mengerti dalam masalah ini adalah para ulama. Juga peninjauan perkara itu dilihat dari sekian banyak sisi syariat.yang tidak mungkin bagi orang awam bahkan pemula thalibul ilmi untuk memahami perkara yang sifatnya umum dan menyeluruh.

Sehubungan dengan ini Imam Nawawi menjelaskan, jika sebuah kemungkaran ada pada masalah-masalah yang pelik baik dari perbuatan atau perkataan dan membutuhkan ijtihad, maka tiada jalan bagi orang awam untuk masuk padanya. Itu hanya hak para ulama
Ketiga, bahwa Islam telah memberikan tuntunan-tuntunan yang berkaitan
dengan fitnah dan yang mengetahuinya adalah para ulama.
Keempat, Islam memerintahkan dan menganjurkan untuk bertanya kepada ahlu dzikir (ulama) pada permasalahan yang tidak diketahuinya. Allah berfirman:

Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui. (An Nahl: 43)

Kelima, mengembalikan perkara ini kepada orang-orang awam akan mengakibatkan terpecahnya persatuan kaum musliman. Syaikh Shaleh Al-Fauzan menyatakan, “Allah menjadikan perkara-perkara perdamaian dan peperangan serta urusan-urusan yang sifatnya umum dan menyeluruh kembalinya kepada para umara dan ulama secara khusus dan tidak boleh untuk masing-masing individu masuk dalam perkara ini, karena yang demikian akan mengacaukan urusan dan memecah persatuan serta memberikan peluang kepada orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan jahat yang selalu menunggu-nunggu bencana untuk kaum muslimin. (Lihat Qowaid fitta’amul ma’al ulama’: 120-122).
Keenam, yang mampu menganalisa hakekat akibat dari fitnah adalah para ulama yang benar-benar kokoh dalam berilmu. Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Tidak setiap orang yang mengerti fiqh dalam bidang agama mengerti takwil, hakekat yang berakhir padanya sebuah makna. Yang mengetahui perkara ini khusus orang-orang yang kokoh dalam berilmu”. (I’lamul Muwaqqi’in 1:332 dari Madarikun Nadhar:163)

Beberapa alasan tersebut sangat cukup untuk menjadi landasan dalam berpijak di atas prinsip ini yaitu merujuk para ulama dalam perkara fitnah. Dan alangkah baiknya kalau kita merenungi beberapa ayat atau hadits yang memerintahkan atau mengandung anjuran untuk melakukan hal ini sebagaimana telah diisyaratkan di atas.
Firman Allah:
“Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui”

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan dalam tafsirnya: Bertanyalah kepada ahli ilmu…… sesungguhnya Allah memerintahkan siapa saja yang tidak mengetahui untuk rujuk kepada mereka dalam seluruh kejadian…… (Taisir Al-Karimir Rahman hal. 441).
Dan apabila datang kepada mereka suatu cerita tentang keamanan atau ketakutan mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orang yang mampu menyimpulkan diantara mereka akan mengetahuinya. (An-Nisa :83).

Syaikh Abdurrahman As-Sa’ady menerangkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, katanya: “Ini adalah teguran dari Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya dari perbuatan yang tidak sepantasnya. Seharusnya jika sampai kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat yang bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum muslimin atau ketakutan yang mengandung musibah, mereka mengecek dan tidak terburu-buru menyebarkan kabar, tapi mengembalikan pada Rasul dan kepada Ulil Amri diantara mereka. Orang-orang yang memiliki pendapat yang baik, ilmu, keinginan yang baik, berakal dan memiliki kebijakan, yang memahami perkara-perkara dan mengetahui maslahat serta mafsadah. Jika mereka (ulil amri dan para ulama) memandang panyebarannya ada maslahat dan memberi semangat kaum mukminin, kebahagiaan dan keselamatan dari musuh, mereka akan melakukannya. Tapi jika mereka memandang tidak ada maslahat atau ada tapi mudharatnya lebih besar mereka tidak akan menyiarkannya”.
Lalu beliau menyatakan: “Dalam penjelasan ini terkandung sebuah kaedah beradab, yaitu jika terjadi sebuah pembahasan pada sebuah perkara, hendaknya diserahkan kepada ahlinya (dalam hal ini ulama’) dan jangan melancangi mereka. Itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih selamat dari kesalahan. Dan ayat itu mengandung larangan terburu-buru menyebarkan berita saat mendengarnya. Di dalamnya juga terdapat perintah untuk berfikir sebelum berbicara, bila ada maslahatnya maka dia maju, bila tidak maka menahan diri. (Taisir Al Karimir-Rahman: 198).
Firman Allah:

Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri diantara kalian” .(An Nisa :59).

Masalah fitnah biasanya mengundang kontroversial, makanya kita mesti mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Al Kitab dan As Sunnah. Dan yang memahami benar-benar hukum yang terkandung di dalamnya adalah para ulama.
Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:
Tidakkah mereka bertanya ketika mereka tidak tahu, sesungguhnya obatnya bodoh itu hanya bertanya…

Telah dimaklumi bahwa kita diperintah untuk bertanya kepada Ahlu Dzikr yakni ulama, sebagaimana ayat yang lalu.

Dalam kisah seorang yang membunuh 99 jiwa, lalu ingin bertobat disebut di sana: Maka ia ditunjukkan kepada seorang ahli ibadah, lalu ia mendatanginya dan menyatakan bahwa telah membunuh 99 jiwa, bisakah bertaubat? Jawabnya: “Tidak”. Maka dibunuhnya sekalian sehingga genap menjadi 100. Kemudian ia mencari orang yang paling alim dimuka bumi ini, maka ditunjukkanlah dia kepada seorang ulama lalu ia katakan kepadanya bahwa telah membunuh 100 jiwa apakah bisa bertaubat? Jawabnya: “Ya, apa yang menghalangi antara kamu dengan taubat ?” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry).

Dalam hadits ini nampak jelas perbedaan antara seorang ulama dengan ahli ibadah. Fatwa seorang ulama membawa maslahat, sebaliknya fatwa seorang ahli ibadah tapi tanpa ilmu membawa mafsadah. Oleh karenanya Asy-Sya’by menyatakan: “Apa yang datang kepadamu dari para shahabat Nabi ambillah. Dan tinggalkan olehmu Sha’afiqah. Yakni yang tidak berilmu”.(Syarhus Sunnah Baghawi 1/318 lewat Madarikun-Nadhar: 162).

Atas dasar itu prinsip ini menjadi pilihan para ulama Ahlu Sunnah sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi: “Pilihan kami adalah apa yang dipilih oleh para imam Ahlus-Sunnah di berbagai negeri….pada masalah-masalah yang tidak terdapat padanya riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, para shahabat dan tabi’in dan meninggalkan (membuang) ide serta pendapat orang-orang yang mengkaburkan masalah (dan seakan) menghiasinya yaitu dari para pendusta.” (Syarh Ushul I’tiqad Al-Lalika’iy: 1/202-323)

Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnul Qoyyim melalui penjelasannya: “Seorang yang memahami kitab Allah, Sunnah Rasulullah dan ucapan shahabat dialah yang berhak berijtihad pada perkara nawazil (kejadian atau masalah yang baru). Golongan inilah yang boleh berijtihad dan boleh diminta fatwa.” (I’lamul Muwaq’in 4/212 melalui Madharikun Nadhar).

Uraian di atas baik dari ayat, hadits serta penjelasan para ulama merupakan dasar yang sangat kuat yang melandasi tegaknya prinsip ini. Maka hendaknya kita berusaha keras untuk tidak bergeser darinya walaupun sejengkal.

Selasa, 26 Januari 2010

Lama waktu penahanan (2)

selain di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, Tersangka dan/ Terdakwa juga akan mengalami penahanan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP yaitu :

Pasal 26 KUHAP :
hAKIM PN berwenang menahan Terdakwa selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Pasal 27 KUHAP :
Majelis Hakim PT berwenang menahan 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua PT maksimal selama 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Pasal 28 KUHAP
mAJELIS Hakim MA berwenang menahan 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua MA maksimal selama 110 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Lama waktu penahanan (1)

Pertanyaan :
Berapa lama penahanan tersangka sebelum di ajukan ke pengadilan dan proses apa yang akan dijalani oleh tersangka? Apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga tersangka? Bila tidak bersalah dan sudah ditahan sebegitu lama, bisakah kami mengajukan tuntutan balik kepada polisi Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban :

Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:

a. Pasal 24:

- Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;

- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;

- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.



b. Pasal 25:

- Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;

- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;

- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.



Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:

a. Pemeriksaan tersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Pemasukan rumah;

f. Penyitaan benda;

g. Pemeriksaan surat;

h. Pemeriksaan saksi;

i. Pemeriksaan ditempat kejadian;

j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.



Atas penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan kepada penasehat hukum.

Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan. Hal ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan.

Mulyadi S.H., LL.M, anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat

wanprestasi dan penipuan (anonim)

Pertanyaan :
Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?
Jawaban :

Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.


Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.



Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.



Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline

Senin, 25 Januari 2010

HUKUM ACARA di PERSIDANGAN PIDANA

di dalam menghadapi persidangan pidana, kita harus memahami urutan-urutan acara persidangan :
1. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU
2. Terdakwa melalui penasehat hukumnya dapat mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU
3. JPU berhak mengajukan tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa
4. Apabila di dalam Eksepsi Terdakwa membahas masalah Kompetensi Absolut atau mengenai kewenangan Hakim membuat putusan sela. Apabila putusan sela diterima sidang tidak dilanjutkan tetapi apabila putusan sela ditolak perkara dilanjutkan.
5. Pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tertulis
6. Pemeriksaan saksi Ahli dari JPU
7. Pemeriksaan saksi Ahli/ a DE Charge dari Terdakwa
8. Pemeriksaan Terdakwa
9. Tuntutan
10. Pembelaan Terdakwa (Pledoi)
11. Replik
12. Duplik
13. Putusan

Polemik Penolakan Perpu JPSK

Polemik Penolakan Perpu JPSK
oleh: Yuli Harsono*)
[Selasa, 19 January 2010]
Salah satu masalah krusial yang mencuat dari skandal Bank Century adalah status Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK). Yaitu, apakah Perpu tersebut sudah ditolak atau belum oleh DPR?


Menurut DPR, Perpu JPSK sudah ditolak pada Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember 2008. Namun pemerintah menganggap penolakan terjadi pada 30 September 2009, yaitu pada saat DPR tidak menyetujui RUU JPSK.



Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah tersebut setidaknya dipicu karena dua hal. Pertama, pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap Perpu JPSK terbelah dua. Sebagian fraksi menyetujui, namun sebagian lagi menolak. Kedua, isi surat Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 24 Desember 2008 tidak secara tegas menolak Perpu JPSK. Dalam surat dijelaskan, Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009. Jadi dalam surat tersebut memang tidak terdapat kata ataupun kalimat yang secara tegas menyatakan penolakan DPR atas Perpu tersebut.



Berdasarkan surat Ketua DPR itulah, pemerintah pada 14 Januari 2009 mengajukan RUU JPSK. Dalam Ketentuan Penutup RUU JPSK itu sekaligus dicantumkan klausula pencabutan Perpu JPSK. Intinya berbunyi: “Dengan berlakunya undang-undang ini maka Perpu JPSK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sayangnya, setelah pembahasan yang cukup lama, pada 30 September 2009 DPR ternyata tidak menyetujui RUU JPSK itu. Akibatnya, klausula pencabutan Perpu JPSK dalam RUU tersebut otomatis juga tidak berlaku. Berhubung status Perpu JPSK menjadi tidak jelas setelah DPR tidak menyetujui RUU JPSK, pemerintah mengajukan RUU Pencabutan Perpu JPSK. Namun kabarnya DPR akan mengembalikan RUU Pencabutan Perpu JPSK tersebut kepada Presiden. Alasannya, karena dalam RUU Pencabutan tersebut terdapat kesalahan rujukan tanggal Rapat Paripurna.



Keberlakuan Perpu

Meski belum memperoleh persetujuan DPR, Perpu sudah berlaku pada saat ditetapkan Presiden. Namun setelah ditetapkan, menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perpu harus segera dimintakan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Persetujuan DPR ini sangat penting karena DPR lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara obyektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Subyektifitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah benar terjadi, atau akan terjadi, kegentingan yang memaksa itu. Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak). Apabila DPR memberikan persetujuan, Perpu akan ditetapkan menjadi Undang-Undang. Namun sebaliknya, apabila DPR menolak maka Perpu dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.



Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 hanya menyebutkan, jika Perpu tidak mendapat persetujuan DPR maka Perpu tersebut harus dicabut. Berhubung UUD 1945 hanya mengatur hal yang pokok, dalam Pasal 22 tidak diatur bagaimana mencabut Perpu dan dengan instrumen hukum apa pencabutan itu. Selain itu, tidak diatur pula kapan suatu Perpu dinyatakan tidak berlaku, apakah sejak tidak mendapat persetujuan DPR atau sejak Perpu tersebut dicabut.



Mekanisme Pencabutan Perpu

Sebelum berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, praktik pencabutan Perpu dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan menerbitkan Perpu Pencabutan. Contohnya Perpu No. 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perpu No. 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun cara seperti ini jelas tidak praktis, karena selain perlu diterbitkan Perpu baru untuk mencabut Perpu, Perpu Pencabutan tersebut juga harus dimintakan persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Kedua, dengan menerbitkan Undang-Undang. Misalnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya sekaligus dicantumkan pula klausula pencabutan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.



Setelah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, mekanisme pencabutan Perpu diatur secara gamblang. Yaitu jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku. Selanjutnya, Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu, yang didalamnya dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2004. Namun yang tidak jelas diatur dalam Pasal 25 tersebut adalah, apakah pencabutan Perpu dilakukan dalam Undang-Undang tersendiri yang cuma memuat klausula pencabutan Perpu. Atau, ketentuan pencabutan Perpu itu dapat digabung kedalam UU yang juga mengatur substansi.



Sepanjang pengetahuan penulis, pencabutan Perpu JPSK dengan Undang-Undang ini adalah kasus pertama kali pascaberlakunya UU No. 10 Tahun 2004. Karenanya, wajar apabila DPR agak gamang dalam menyikapi RUU Pencabutan Perpu JPSK ini. Sebab, selain merupakan pengalaman baru, DPR juga bagai makan buah simalakama. Di satu sisi, kalau DPR menyetujui RUU Pencabutan Perpu JPSK, dapat ditafsirkan DPR secara implisit mengakui Perpu JPSK masih berlaku. Namun di sisi lain, kalau tidak menyetujui RUU Pencabutan itu, DPR dapat dianggap melanggar UU No. 10 Tahun 2004, yang sudah jelas mengamanatkan Perpu harus dicabut dengan Undang-Undang.



Saran Penyelesaian

Mengenai masalah pencabutan Perpu JPSK ini, saran yang dapat disampaikan adalah, pertama, apabila DPR tidak menyetujui suatu Perpu, maka DPR harus secara tegas menyatakannya baik dalam Rapat Paripurna maupun dalam surat Ketua DPR kepada Presiden. Ketegasan ini penting agar tidak menimbulkan lagi perbedaan penafsiran atas sikap DPR terhadap Perpu yang diajukan Presiden.



Kedua, Pasal 22 UUD 1945 perlu disempurnakan. Penyempurnaan yang paling penting adalah, adanya klausula yang menegaskan kapan suatu Perpu yang sudah tidak mendapat persetujuan DPR itu dinyatakan tidak berlaku. Idealnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004, Perpu demi hukum sudah tidak berlaku lagi sejak DPR tidak memberikan persetujuannya.



Ketiga, karena masalah pencabutan Perpu JPSK ini sudah berlarut-larut, maka DPR dan pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Hal ini karena DPR dan pemerintah tidak dapat mengelak ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, yang mengamanatkan pencabutan Perpu harus dengan Undang-Undang. DPR juga tidak perlu risau apabila UU Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Karena secara materil, Perpu JPSK sudah tidak berlaku sejak tidak mendapat persetujuan DPR, yang menurut DPR sejak 18 Desember 2008. Sedangkan UU Pencabutan Perpu JPSK, haruslah dipandang sebagai formalitas atau masalah administratif saja.



Kalau pun, masih ada kekhawatiran, Perpu JPSK tersebut masih dianggap berlaku hingga berlakunya UU Pencabutan Perpu JPSK, maka bisa saja UU Pencabutan Perpu JPSK tersebut diberlakukan surut sampai dengan 18 Desember 2008. Meski usulan ini agak aneh karena pemberlakuan surutnya lebih dari satu tahun, tapi usulan ini mungkin saja dapat memuaskan DPR karena dapat menepis anggapan bahwa Perpu JPSK tersebut masih berlaku sampai saat ini. Lagi pula, menurut “buku putih” yang diterbitkan Departemen Keuangan, Perpu JPSK hanya digunakan pada 21 November 2008, jauh sebelum 18 Desember 2008. Setelah 21 November 2008, pemerintah menggunakan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani Bank Century. Dengan kata lain, jika Perpu JPSK dinyatakan tidak berlaku sejak 18 Desember 2008 nampaknya tidak akan menimbulkan persoalan.



Terakhir, dimasa mendatang klausula pencabutan Perpu sebaiknya diajukan dalam UU tersendiri, tidak digabung kedalam RUU substansi yang sekaligus memuat ketentuan tentang pencabutan Perpu. Pembahasan RUU yang hanya memuat klausula pencabutan Perpu ini, tentunya akan memerlukan waktu yang sangat singkat. Sehingga, sifat kegentingan memaksa yang melekat pada suatu Perpu dapat terjaga, yaitu tidak boleh melebihi persidangan yang berikut sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.



*) Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

perbedaan hak tersangka & terpidana

Pertanyaan :
mohon penjelasanya atas perbedaan hak tersangka & terpidana, dan bagaimana dalam pelaksanaanya. terima kasih!
Jawaban :

Sebelum kita berbicara tentang hak-hak dari Tersangka / Terdakwa dan Terpidana, kita harus tahu dulu perbedaan antara seorang terdakwa dengan Terpidana.

Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.

v HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1. Dalam Proses Penangkapan

1) Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.

2) Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :

a. Penyidik yaitu :

Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).

Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).

b. Penyidik pembantu, yaitu :

Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).

Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

3) Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :

Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.

Meminta surat perintah penangkapannya.

Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.

4) Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :

Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.

Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.

Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.

2. Dalam Proses Penahanan

Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :

1) Menghubungi dan didampingi pengacara.

2) Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.

3) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

4) Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.

5) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

6) Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

7) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

8) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

9) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

3. Dalam Proses Penggeledahan.

Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah :

1) Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan.

2) Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.

3) Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.

4) Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.

5) Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup.

v HAK-HAK TERPIDANA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
  2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
  3. Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :

1) Menghubungi dan didampingi pengacara.

2) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

3) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

4) Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

5) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

6) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

7) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Jumat, 22 Januari 2010

DUKUNGAN TERHADAP PENOLAKAN PENCABUTAN PNPS No 1 TAHUN 1965 jo UU NO 5 TAHUN 1969

Saya sebagai Advokat menolak pencabutan PNPS No 1 TAHUN 1965 jo UU NO 5 TAHUN 1969.
Saya berpendapat Peraturan tersebut sebagai bentuk pembatasan dan benteng terhadap suatu agama.
Peraturan tersebut apabila dicabut mengakibatkan banyak agama dinodai atau dinistakan.
Orang atau kelompok tertentu boleh mempunyai kepercayaan tertentu tetapi tidak boleh mengakui bagian dari agama yang sudah ada. Bagaimanapun agama yang sudah ada mempunyai aturan tersendiri sehingga apabila orang atau kelompok tertentu mau dianggap atau diakui sebagai bagian dari agama tertentu harus tidak boleh melanggar dari ajaran agama yang ada.

Kamis, 14 Januari 2010

analisa hukum sementara terhadap kasus pembunuhan direktur PT PRB dengan Antasari

Beberapa lama ini sudah berjalan persidangan yang menyidangkan Terdakwa Antasari dan Terdakwa lain di PN Jakarta Selatan. Sdangkan Terdakwa 5 eksekutor sudah divonis terlebih dahulu dengan vonis 17 dan 18 tahun . Menurut saya sebagai praktisi hukum vonis yang dijatuhkan kepada eksekutor terlalu ngawur dan tidak beralasan. saya menganalisa berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta keterangan ahli adalah sebagai berikut :
  1. senjata api yang disita penyidik adalah reveloper kaliber 38 dan dalam kondisi salah satu silinder rusak sedangkan peluru kaliber 9 mm yang ditemukan saksi ahli dr mun im Idris dalam kepala korban. Pertanyaan saya apakah peluru kaliber 9 mm dapat digunakan di kaliber 38 mm? biarkan masyarakat yang menjawab?
  2. sAKSI Sarwin yang dihadirkan di persidangan eksekutor banyak memberikan kesaksian yang janggal yaitu a. keterangan saksi mengatakan habis menjala di danau modernland tetapi dengan jelas dan nyata di danau tersebut dilarang memancing, b. mengenai pekerjaan saksi.
  3. Di dalam persidangan Antasari ternyata JPU tidak dapat membuktikan bukti teror SMS dari Antasari ke Korban yang ada justru sebaliknya Antasari diteror oleh orang-orang yang tidak dikenal.
DemikiANLAH hasil analisa sementara kami. mudah-mudahan berguna bagi yang membacanya.(mz)

Rabu, 13 Januari 2010

KEMENSOS BERENCANA MENGHAPUSKAN HUKUMAN PENJARA BAGI ABH DI BWH 12 THN.

mendukung sekali bila KEMENSOS, berencana untuk meniada kan penjara bg anak2.
krn slama di penjara di rutan,anak2 tsb sedikit sekali yang mendapatkan pembinaan(pengayoman) dari RUTAN/LAPAS,sebaliknya anak2 tsb malah mngexprisikan lwt kekuasaan dgn kekerasan2 ke sesama tahanan.
kekerasan2an itu bermacam2,a.l;lewat pemerasan2,kekerasan fisik,hngga penyimpangan2 sexual sprti,SODOMI,itu dilakukan semata2 hnya untk supaya tahanan2 tau,bahwa dia itu berkuasa..
setelah dia bebas,kemungkinan dia tdk akan jera,krn ,toh dia pikir di penjara jg akan senang..
juga efek buat anak yang pernah ditahan di rutan/lapas anak2,bila anak tsb mengalami kekerasan sexual ( di sodomi )... (NARTO BYAS)

Pansus Angket Century Gayus Kritik Sri Mulyani Soal Bailout Untungkan Rakyat

Rabu, 13/01/2010 22:06 WIB

Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Pernyataan mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani, yang menyebut rakyat Indonesia lah yang paling diuntungkan terus menuai kritik. Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century, Gayus Lumbuun, menilai pernyataan tersebut tak sesuai dengan fakta empiris yang ada.

"Itu realitas atau imajinasi Ibu? Itu bukan realita. Sekian orang bunuh diri karena ekonomi porak poranda sekarang ini. Ini tidak terbantahkan," kata Gayus dalam rapat pemeriksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

Sebelumnya, menjawab pertanyaan anggota pansus dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, Sri Mulyani mengatakan rakyat Indonesia-lah yang paling diuntungkan atas kebijakan penggelontoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century. Ia juga menyebut APBN Indonesia 2009 salah satu yang tersehat dibanding negara-negara lain.

Gayus menengarai sebuah skenario lewat perangkat hukum untuk memluluskan sebuah kebijakan. Ia juga mewanti-wanti bahwa setiap kebijakan berpotensi melanggar hukum dan disalagunakan untuk melakukan tindakan kriminal.

"Ada crime by law. Mantan Gubernur Indonesia bisa dihukum karena uang Rp 100 miliar padahal ia tidak ikut menikmati," jelas Gayus.

Sri Mulyani sependapat bahwa setiap kebijakan bisa disalahgunakan. Namun untuk kebijakan bailout Bank Century, tegas Sri Mulyani, tidak dilakukan untuk memfasilitasi tindakan kriminal.

"Kebijakan bisa di-abuse. Bisa aja ada orang mempunyai pemikiran begitu, kriminal dari hulunya. Yang dilakukan pemerintah dari hulunya bukan untuk melakukan perbuatan kriminal. Tapi untuk menjaga perekonmian Indonesia agar tidak diterpa krisis," jelas Sri Mulyani.

(lrn/irw)

Angket Century Pernyataan Sri Mulyani Soal Bailout Untungkan Rakyat Dipertanyakan

Angket Century

Laurencius Simanjuntak - detikNewsJakarta - Pernyataan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani yang menyebut rakyat Indonesia-lah yang paling diuntungkan oleh kebijakan bailout Bank Century, dipertanyakan . Pernyataan itu dinilai terlalu dini dan tidak relevan.

"Itu terlalu dini," kata Wakil Ketua Pansus, Mahfudz Siddiq, saat jeda rapat pemeriksaan dengan saksi Sri Mulyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

Mahfudz menilai pernyataan itu baru sekedar asumsi. Menurutnya, jika divestasi Bank Century ternyata hasilnya jauh dari biaya Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun, itu justru kerugian negara.

"Jadi itu terlalu dini," ulang Mahfudz yang mengatakan dana PMS dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah uang negara.

Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Romahurmuzy menilai pernyataan Sri Mulyani itu tidak relevan. Menurutnya, belum tentu bailout Century menentukan stabilitas ekonomi Indonesia saat ini.

"Begitu juga sebaliknya, belum tentu tentu stabilitas ekonomi sekarang itu akibat kebijakan bailout Century. Jadi tidak ada relevansinya," ujar Romy, sapaan akrabnya.

Ketua Pansus, Idrus Marham, menjelaskan pernyataan Sri Mulyani akan dielaborasi lebih lanjut oleh pansus.

(lrn/irw)

Selasa, 12 Januari 2010

Hukuman Robert Tantular Diperberat di Tingkat Banding


[Selasa, 12 January 2010]
Robert akan ajukan kasasi setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertengahan September lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar terhadap Robert Tantular. Apabila mengacu pada tuntutan, hukuman ini hanyalah setengah dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, penuntut umum akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Atas upaya hukum dari penuntut umum tersebut, majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Robert menjadi lima tahun penjara beserta denda sebesar Rp50 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Putusan banding ini, kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Ngaro, usai menghadiri pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) (12/01), dijatuhkan pada Senin, 11 Januari 2010. Oleh majelis hakim yang diketuai H Mochtar Ritonga (ketua majelis), serta beranggotakan Putu Supatmi dan Hariyanto.

Diperberatnya hukuman Robert, menurut Andi, tak lain karena majelis berpendapat ganjaran yang diberikan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang tepat dan terlalu ringan. ¨Karena, jika dicermati, ancaman pidana pada Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP adalah delapan tahun penjara¨.

Pasal 50 UU Perbankan

Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Namun, meski pemilik Bank Century ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, majelis juga turut mempertimbangkan pengawasan perbankan yang masih kurang berfungsi. ¨Terjadinya peristiwa itu tak terlepas dari masih kurang berfungsinya lembaga-lembaga internal, eksternal, dan fungsional pengawasan perbankan terhadap Bank Century,¨ tutur Andi. Dengan demikian, majelis hanya memperberat hukuman Robert menjadi lima tahun penjara.

Atas putusan banding itu, pengacara Robert, Denny Kailimang menyatakan keberatan dan berencana akan mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, majelis banding terlalu terpengaruh berbagai opini yang sedang berkembang saat ini. ¨Ya, kan sekarang ada Panitia Khusus (Pansus) angket (Century). Supaya ada reformisnya mungkin. Di situ pengaruhnya saya lihat sangat besar. Padahal, ini kan masalah perbankan dan cuma menyangkut Letter of Commitment (LoC)¨.

Dan LoC itu, lanjut Denny, ditandatangani Robert di bawah tekanan Bank Indonesia (BI). ¨Waktu itu dia tidak mau. Lalu, dipanggil BI. Dipaksa tanda tangan oleh BI sebagai pemegang saham tidak langsung¨. Pasalnya, selama tahun 2008, apabila ada masalah perbankan, yang dipanggil BI selalu Rafat Ali Risvi dan Hesyam Al Warraq. Karena, memang keduanya adalah pemegang saham pengendali di Bank Century. ¨Robert tidak pernah dipanggil BI. Baru, Oktober (2008) itu saja dia dipanggil,¨ ujarnya.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009, Robert terbukti melakukan tindak pidana perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Robert terbukti bersalah karena ikut menandatangani LoC di BI pada 15 Oktober dan 16 November 2008 bersama Rafat dan Hesyam. LoC itu berisi janji pemegang saham pengendali berjanji menyelesaikan surat berharga. Yakni dengan membayar surat berharga yang jatuh tempo, mengembalikan surat berharga yang berada di luar negeri, plus mencari investor baru. Tapi, janji itu gagal dilaksanakan karena surat berharga senilai AS$203,4 juta yang dijaminkan tidak memiliki rating dan kini dinyatakan macet.

Surat berharga itu ditempatkan di First Gulf Asian Holding yang tak memiliki izin sebagai kustodian, lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Sehingga, Bank Century terancam rugi bila First Gulf Asian Holding tak mengembalikan surat itu ke Bank Century.

Potensi kerugian juga bisa muncul lantaran penempatan surat berharga itu tak disertai dengan kontrak. Atas perbuatan Robert, Rafat, dan Hesyam yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset bank itu, Bank Century akhirnya tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap nasabah. Sampai akhirnya, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008.

Nov/Ali

Ayin Dikembalikan ke Blok E Rutan Pondok Bambu Tanpa Fasilitas Mewah

Rabu, 13/01/2010 01:27 WIB

Hery Winarno - detikNews Jakarta - Artalita Suryani atau Ayin telah dikembalikan ke ruang tahanan yang seharusnya. Ayin kini harus mendekam bersama tahanan lainnya tanpa fasilitas mewah.

"Ayin sekarang sudah dikembalikan ke Blok E. Dia sudah bareng-bareng sama tahanan lainnya," ujar Auditor Inspektorat Jenderal Depkumham Darmaji saat mengajak wartawan berkeliling Rutan Pondok Bambu, Jl Pahlawan Revolusi No 38, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2010) malam.

Darmaji mengaku, pihaknya kini sedang memeriksa terkait penempatan terpidana kasus penyuapan jaksa Urip tersebut di Blok Anggrek lengkap dengan fasilitas mewahnya. "Kenapa dia (Ayin) bisa ditempatkan di situ, itu yang sedang kita dalami," terang Darmaji.

Namun, Darmaji membantah jika kamar mewah yang lengkap dengan fasilitas karaoke merupakan kamar milik Aling, terpidana dalam kasus narkotika. "Ini bukan kamar Aling, kamar sel Aling di bawah (Blok E). Dia cuma ke sini kalau ada kegiatan Dharma Wanita," pungkasnya.

Sebelumnya, tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan sidak di rutan Pondok Bambu pada Minggu (10/1/2010) malam. Satgas menemukan Ayin memiliki kamar dengan fasilitas lengkap dengan TV, AC dan kasur empuk, bahkan di ruangan milik Aling terdapat fasilitas karaoke. Padahal di kamar lainnya para tahanan wanita tinggal bersama dalam satu kamar dengan fasilitas apa adanya.

(her/ape)