Jumat, 12 Februari 2010

pembatalan Jual Beli

embatalan Jual Beli (byzramku)
Pertanyaan :
Saya adalah orang yang masih awam mengenai hukum, sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, ada seorang tetangga yang ingin menjual mobilnya seharga Rp18 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus menekan agar memberikan uang muka, akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp3 juta tanpa menggunakan surat perjanjian apapun terkecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Akan tetapi, karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya agar saya harus membeli mobil tersebut dengan harga yang memang diturunkan hingga Rp14 juta. Catatan tambahan, kondisi mobil bisa dikatakan tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Saya tidak mengetahui hal tersebut hingga akhirnya saya mencoba untuk mencari tahu perihal mobil tersebut dengan cara melakukan test drive. Selain itu, surat-surat mobil tersebut sudah kadaluarsa. Keinginan saya untuk membatalkan proses jual beli tersebut adalah dengan alasan harga pasaran yang tidak setinggi yang ditawarkan dan kondisi mobil yang tidak siap pakai. Pertanyaannya adalah, apakah kalau saya membatalkan secara sepihak seperti ini, Saya masih memiliki hak untuk mendapatkan kembali uang yang sudah masuk meskipun dipotong oleh si penjual? Mohon pencerahannya karena saya betul-betul belum mengerti masalah hukum jual beli. Terima Kasih
Jawaban :

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata). Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran. Sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima barang yang diperjanjikan.

Adapun sebelum melakukan suatu perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni :

1. Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental.
3. Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan.
4. Suatu sebab atau klausula yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Apabila dalam perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan telah dianggap batal).

Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan kepada kami, maka perjanjian jual beli dapat dimintakan pembatalan karena terdapat unsur kekhilafan dalam mencapai kata sepakat. Kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian, dimana anda tidak mengetahui harga pasaran dari mobil yang akan dijual kepada anda (pasal 1322 KUHPerdata). Anda sebagai pihak pembeli dapat meminta untuk dilakukannya pembatalan perjanjian karena tercapainya kata sepakat diantara anda dengan tetangga (penjual) adalah tidak sah (pasal 1321 KUHPerdata).

Dalam KUHPerdata diatur ketentuan bahwa tidak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya (pasal 1464 KUHPerdata). Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa pihak penjual tidak dapat memaksakan Anda untuk memiliki atau membeli mobil tersebut, begitupun dengan pihak pembeli tidak dapat meminta pengembalian uang panjar.

Pada sisi lain, Anda dapat memperoleh uang yang telah Anda panjarkan kepada penjual dengan alasan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak sah. Dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai pihak pembeli Anda mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian (pasal 4 huruf h jo. pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 1999).

Rabu, 10 Februari 2010

Penuntutan merek terdaftar

Penuntutan Merek terdaftar (marianisp)
Pertanyaan :
Pd Mei'08 saya mendaftarkan suatu merek dan diterima oleh dept.Haki dgn biaya resmi Rp.450.000,-.Pd Des'08 saya mulai produksi terbatas utk test pasar atas dasar Surat Permohonan Pendaftaran Merek yg saya peroleh dari dept.Haki. Namun pd Februari'09 saya diadukan ke pihak kepolisian RI oleh pemegang merk terdaftar dgn tuduhan pemalsuan merek berdasarkan UU Merek pasal 91 yakni: persamaan pada pokoknya. Mohon penjelasannya : a. Apakah saya bersalah? sedangkan permohonan saya belum pernah ditolak oleh dept.Haki sejak Mei'08 sampai saat ini. b. Apakah pemegang merek terdaftar dpt serta merta mengadukan saya ke pihak kepolisian RI tanpa memberikan teguran ataupun keberatan lebih dahulu ? c. Upaya apa yg mesti saya lakukan? saya menginginkan penyelesaian masalah ini secara damai. terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban :

1. Pemalsuan adalah tuduhan yang sangat serius. Karena itu, kalau Saudara merasa tidak bersalah, Saudara harus dapat menunjukkan bukti bahwa Saudara tidak memiliki niat jahat dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Dalam hukum merek sendiri, itikad baik adalah suatu keharusan dalam mengajukan permohonan. Jika pemeriksa merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) memandang Saudara tidak memiliki itikad baik, maka pendaftaran merek Saudara pasti ditolak. Belum adanya keputusan dari DJHKI dapat terjadi karena permohonan Saudara mungkin masih dalam tahap pemeriksaan. Yang dapat memutuskan apakah Saudara bersalah atau tidak, adalah pengadilan. Saya juga tidak bisa menganalisis secara komprehensif kasus Saudara, karena fakta yang Saudara berikan sangat minim.



2. Pemegang merek terdaftar bisa saja membuat pengaduan ke polisi tanpa memberikan teguran ataupun keberatan.



3. Dalam proses hukum acara pidana tidak ada aturan mengenai perdamaian. Tetapi, karena sifat delik ini adalah aduan, maka Saudara dapat berunding agar pihak yang mengadukan Saudara tersebut bersedia mencabut pengaduannya. Namun, jika kasus ini berlanjut, satu hal yang cukup penting Saudara perhatikan adalah unsur kesengajaan. Saudara harus dapat menunjukkan secara meyakinkan bahwa Saudara tidak memiliki kesengajaan untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Hak Atas Kekayaan Intelektual Aspek hukum unduh lagu di internet (swandi)

Hak Atas Kekayaan Intelektual Aspek hukum unduh lagu di internet (swandi)
Pertanyaan :

Saya ingin menanyakan tentang maraknya aktifitas mengunduh lagu yang biasanya dalam format MP3 dengan memanfaatkan fasilitas internet. Apabila dilihat dari sisi pelaku download/downloader: 1) Dapatkah dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta? 2) Unsur-unsur pelanggaran apakah perbuatan tersebut berkaitan dengan hukum Hak Cipta? Mohon penjelasannya. 3). Musik merupakan objek komersial, penghasilan seorang pencipta musik mungkin biasa disebut royalti. Seorang yang mendownload lagu lewat internet dapat dikatakan sebagai mengkonsumsi suatu barang komersial. Jika hal ini dihubungkan dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen sesungguhnya dia wajib membayar harga atas barang yang dikonsumsinya. Dapatkah hal ini dituntutkan kepada downloader sebagai telah melakukan pelanggaran karena tidak adanya niat baik dan tidak membayar? 4) Secara perdata, apakah hal ini dapat dituntut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah melanggar kepentingan dan hak “ekonomi” orang lain? 5) Secara pidana, apakah yang bisa dituduhkan kepadanya? Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya. Salam.
Jawaban :

1. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan.

Perbuatan mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC).

Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.

2. Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;
1) Barang siapa

Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
2) Dengan sengaja

Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.
3) Tanpa hak

Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

4) Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC

Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.

Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

3. Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.

Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut.

4. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
(1) adanya perbuatan,

(2) perbuatan tersebut melawan hukum,
(3) adanya kerugian,

(4) adanya kesalahan, dan

(5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan.

Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh.

Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.

5. Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta


Alfi Renata
Sumber : Bung Pokrol