Jumat, 12 Februari 2010

pembatalan Jual Beli

embatalan Jual Beli (byzramku)
Pertanyaan :
Saya adalah orang yang masih awam mengenai hukum, sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, ada seorang tetangga yang ingin menjual mobilnya seharga Rp18 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus menekan agar memberikan uang muka, akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp3 juta tanpa menggunakan surat perjanjian apapun terkecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Akan tetapi, karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya agar saya harus membeli mobil tersebut dengan harga yang memang diturunkan hingga Rp14 juta. Catatan tambahan, kondisi mobil bisa dikatakan tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Saya tidak mengetahui hal tersebut hingga akhirnya saya mencoba untuk mencari tahu perihal mobil tersebut dengan cara melakukan test drive. Selain itu, surat-surat mobil tersebut sudah kadaluarsa. Keinginan saya untuk membatalkan proses jual beli tersebut adalah dengan alasan harga pasaran yang tidak setinggi yang ditawarkan dan kondisi mobil yang tidak siap pakai. Pertanyaannya adalah, apakah kalau saya membatalkan secara sepihak seperti ini, Saya masih memiliki hak untuk mendapatkan kembali uang yang sudah masuk meskipun dipotong oleh si penjual? Mohon pencerahannya karena saya betul-betul belum mengerti masalah hukum jual beli. Terima Kasih
Jawaban :

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata). Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran. Sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima barang yang diperjanjikan.

Adapun sebelum melakukan suatu perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni :

1. Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental.
3. Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan.
4. Suatu sebab atau klausula yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Apabila dalam perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan telah dianggap batal).

Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan kepada kami, maka perjanjian jual beli dapat dimintakan pembatalan karena terdapat unsur kekhilafan dalam mencapai kata sepakat. Kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian, dimana anda tidak mengetahui harga pasaran dari mobil yang akan dijual kepada anda (pasal 1322 KUHPerdata). Anda sebagai pihak pembeli dapat meminta untuk dilakukannya pembatalan perjanjian karena tercapainya kata sepakat diantara anda dengan tetangga (penjual) adalah tidak sah (pasal 1321 KUHPerdata).

Dalam KUHPerdata diatur ketentuan bahwa tidak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya (pasal 1464 KUHPerdata). Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa pihak penjual tidak dapat memaksakan Anda untuk memiliki atau membeli mobil tersebut, begitupun dengan pihak pembeli tidak dapat meminta pengembalian uang panjar.

Pada sisi lain, Anda dapat memperoleh uang yang telah Anda panjarkan kepada penjual dengan alasan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak sah. Dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai pihak pembeli Anda mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian (pasal 4 huruf h jo. pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 1999).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar