Kamis, 04 Maret 2010

kronoligis kasus korupsi bekasi

KRONOLOGIS PENUNJUKKAN LANGSUNG PROYEK RSUD KAB BEKASI

1. Bahwa pada tanggal 16 April 2007 Drektur RSD Bekasi mengirim surat No 020/097.8/RSD/2007 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kabupaten Bekasi
2. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2007 Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kabupaten Bekasi
Mengirimkan jawaban atas surat Direktur RSD Bekasi melalui surat No 607/105.A/DPPB/2007 yang isinya :
a. Secara garis besar bagian-bagian pekerjaan pada suatu bangunan terdiri dari pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal
b. Berdasarkan PP No 29 Pasal 12 ayat 1 butir a.5 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bahwa pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

3. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2007 Drektur RSD Bekasi mengirim surat kepada Bupati Bekasi untuk meminta petunjuk untuk proses lelang pembangunan lanjutan blok A RSD Bekasi.
4. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2007, Bupati memberikan jawaban atas surat tanggal 5 Juni 2007.
5. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2007, Direktur selaku Pengguna Anggaran membentuk Panitia Lelang melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran No :445/198.2/RSD/2007 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan lanjutan dan pengadaan sarana dan pra sarana gedung blok A Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2007
6. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2007, Direktur RSD Bekasi selaku Pengguna Anggaran mengirimkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan lanjutan dan pengadaan sarana dan pra sarana gedung blok A Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi dengan no 020/227/RSD/2007 dengan perihal untuk melaksanakan lelang.
7. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2007, PPK mengirimkan surat kembali kepada Panitia Pengadaan Barang/jasa RSD Kab. Bekasi dengan no :020/228/RSD/2007 dengan perihal Pelaksanaan Lelang.
8. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2007, Panitia pengadaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Lelang dengan surat no 24/Konst/BLOK A/PAN-RSD/IX/2007 mengirimkan surat undangan kepada Dir PT Mustika Mirah Makmur perihal undangan pengadaan barang/jasa
9. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2007, Panitia Lelang yang ditandatangani oleh Dede Sofyan selaku ketua Panitia Lelang memberikan berita acara Pengambilan dokumen lelang yang ditanda tangani oleh H.Ujang
10. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2007, Direktur PT Mustika Mirah Makmur memasukkan dokumen Prakualifikasi ke Panitia Lelang dengan Berita Acara Pemasukkan Dokumen Kualifikasi No 27/Kons/BLOK A/PAN-RSD/VIIII/2007 yang ditandatangani Abdul Azis Husein dengan Anwar
11. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2007, Panitia Pelaksana Lelang telah melakukan evaluasi dokumen prakualifikasi yang dibuat dalam berita acara Nomor :28/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007 yang berisi Dokumen prakualifikasi telah memenuhi syarat.
12. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007, Panitia mengirimkan surat undangan kepada PT MustikaMirah Makmur untuk penjelasan Pekerjaan pada tanggal 28 Agustus 2007 dan Pemasukan Surat Penawaran pada tanggal 31 Agustus 2007 dengan no surat 29/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007
13. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2007, Panitia memberikan Penjelasan Pekerjaan kepada PT Mustika Mirah Makmur yang dihadiri oleh seluruh panitia lelang dan peserta lelang dan dituangkan dalam berita acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJSING) NO 30/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/20 07
14. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2007, Peserta Tender memasukkan Penawaran yang dituangkan dalam berita acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran yang ditanda tangani Ketua Panitia Lelang dengan nomor 31/Kons/BLOKA/PAN.RSD/VIII/2007 yang berisi harga penawaran Rp 4.189.599.000 (empat milyar seratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah). Selain itu PT Mustika Mirah Makmur memasukkan Jaminan Penawaran senilai Rp 83.960.000
15. Bahwa pada tanggal 3 September 2007 Panitia lelang melakukan evaluasi dokumen penawaran yang dituangkan dalam berita acara evaluasi dokumen penawaran dengan no 32/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
16. Bahwa pada tanggal yang sama Panitia mengirimkan undangan kepada Peserta Lelang untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi biaya pada tanggal 4 September 2007 dengan no 33/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
17. Bahwa pada tanggal 4 September 2007, Panitia dengan Peserta lelang PT Mustika Mirah Makmur melakukan acara negosiasi dan klarifikasi yang menghasilkan harga Rp 4.150.000.000(empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi dengan no 34/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
18. Bahwa pada tanggal 4 September 2007, Panitia mengirimkan surat kepada PPK mengenai Usulan Calon Pemenang Kegiatan Pembangunan Lanjutan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Blok A dengan No 35/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007 yang berisi calon Pemenang Lelang adalah PT Mustika Mirah Makmur dengan jangka waktu 95 hari kalender dan penawaran Rp 4.150.000.000 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah)
19. Bahwa pada tanggal 5 September 2007, PPK membuat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen RSD Kab Bekasi No 020/282.2/RSD/2007 tentang Surat Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa dengan isi menetapkan Pemenang Lelang adalah PT Mustika Mirah Makmur dengan jangka waktu 95 hari kalender dan penawaran Rp 4.150.000.000 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah)
20. Bahwa pada tanggal 5 September 2007, Panitia Lelang mengumumkan pemenang Lelang yaitu PT MUstika Mirah Makmur dengan No 36/Kons/BLOKA/PAN.RSD/IX/2007
21. Bahwa pada tanggal 6 September 2007, PPK membuat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen RSD Kab Bekasi No 020/287.4/RSD/2007 tentang Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa
22. Bahwa pada tanggal 10 September , PPK membuat Surat Perjanjian Pemborongan dengan Nomor 020/289.1/RSD/2007 , SPL No 020/289.7/RSD/2007 dan SPMK No :020/289.2/RSD/2007.
23. Bahwa isi dari surat perjanjian Pemborongan dengan Nomor 020/289.1/RSD/2007 ,mengenai jangka waktu pengerjaan dari tanggal 10 September sampai dengan 13 Desember 2007.
24. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2007 sebelum masa kontrak habis pengerjaan lift belum selesai tetapi Pengawas Pekerjaan tetap membuat Berita Acara Pemeriksaan, Penilaian lapangan dan penyerahan ke satu pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ismawati sebagai PPTK, Dr Andi Arjuna Sakti sebagai Subbid Perencanaan dan Anggaran, Ted Heraldy, ST bagian Pembangunan dan M Yunus Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan. Berita Acara tersebut mengatakan pembangunan telah selesai 100%
25. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2007 Pemborong tetap membuat berita acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan yang ditandatangani Abdul Azis Husein sebagai pemborong dan Ismawati sebagai PPTK, Dr Andi Arjuna Sakti sebagai Subbid Perencanaan dan Anggaran, Ted Heraldy, ST bagian Pembangunan dan M Yunus Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan serta Ir Suhenda Dananjaya sebagai Site Engineer Pengawas dari PT Bekasi Tata Jaya. BAP Fisik Pekerjaan berisi Pekerjaan telah selesai 100%.
26. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2007, RSD membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditanda tangani oleh PT Mustika Mirah Makmur, Pengguna Anggaran RSD , dan PPK yang dipalsukan oleh H.Ujang.
27. Bahwa berdasarkan Keterangan saksi H.Ujang Junaedi sebagai Pemborong di depan Pengadilan menerangkan :
a. Bahwa saksi mengakui telah memalsukan tanda tangan dr Krisna tanpa sepengetahuan dr Krisna karena Dr Krisna menolak menandatangan disebabkan pekerjaan belum selesai
b. Bahwa saksi siap bertanggung jawab atas perbuatan dan bersedia menyelesaikan pekerjaan.
c. Bahwa Lift memang telah dipesan dan pada bulan Januari 2010 telah datang tetapi belum bisa dipasang karena menunggu mekanik.
d. Bahwa pada bulan Juli ketika Lift mau dipasang ternyata lubangnya kebesaran
e. Bahwa di dalam kontrak tidak ada spesifikasi khusus tentang lift.
f. Bahwa untuk mengatasi lubang lift yang kebesaran maka Saksi dengan biaya sendiri membangun konstruksi tambahan walaupun harus menanggung kerugian.
g. Bahwa 1 Lobang Lift sudah selesai konstruksi tambahan berupa tiang penyangga dan 1 lobang lagi belum selesai 100 %.
h. Bahwa ketika hendak menyelesaikan bangunan tambahan pada lubang kedua saksi keburu ditangkap oleh Kejaksaan.
28. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Agustinus sebagai Sub Kon Lift di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa saksi mengakui telah menandatangani kontrak dengan PT Mustika Mirah Makmur pada bulan Oktober 2007.




Catatan : Bahwa sebelumnya PT Mustika Mirah Makmur merupakan Kontraktor Pemenang Lelang pada tahun2007 dengan nomor kontrak 020/073/RSD/ 2007 tertaanggal 27 Maret 2007 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi , Pada tahun2006 dengan Nomor Kontrak 020/189.1/RSD/2006 tertanggal 5 Mei 2006 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi, Pada tahun 2005 dengan nomor kontrak 200/313/RSD/2005 tertanggal 23 November 2005 tentang Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Blok A RSD Kabupaten Bekasi..

Pertanyaan :

1. Apakah lelang dengan Penunjukkan langsung diperbolehkan menurut peraturan PerUUan yang berlaku?
2. Apakah lelang penunjukkan langsung yang dilakukan panitia lelang pada tahun 2007 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
3. Apabila PP mengenai Jasa Konstruksi dan Keppres No 80 Tahun 2003, Peraturan mana yang berlaku dan diterapkan untuk melaksanakan lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar