Rabu, 03 Maret 2010

solusi untuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana ringan(1)

beberapa waktu yang lalu kita melihat di media media baik cetak maupun elektronik mengenai berita berita kasus pencurian yang nilainya sangat kecil dan tidak layak untuk disidangkan serta berita tentang kriminalitas seperti kasus prita, kasus perkelahian anak di bekasi, kasus kecelakaan yang menyedihkan dan lucu dalam penegakkan hukumnya.
Kami akan membahas satu persatu kasus yang disebutkan di atas beserta solusinya.
1. Kasus Minah (55) yang divonis bersalah karena mengambil tiga biji kakao senilai Rp 2.100, menjadi perhatian nasional, dan dinilai kembali mencabik rasa keadilan.
memang unsur pencurian benar terbukti tetapi hukum tidak hanya mengandung kepastian hukum karena harus mengandung keadilan dan manfaat sosial. Apakah perkara seperti ini tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau harus diselesaikan selalu melalui putusan pengadilan?
Pembahasan: Seharusnya aparat penegak hukum seperti Polisi bersikap lebih bijak dalam memeriksa perkara. Penegak hukum seharusnya menyarankan perdamaian antara pihak Minah dengan pihak perusahaan disertai dengan surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Bukan sebaliknya polisi dengan arogannya dan sewenang-wenang malah menetapkan Minah sebagai Tersangka.
Kesimpulan : Pemerintah dalam hal ini harusnya bersikap cepat dan tegas untuk segera merevisi KUHP khususnya mengenai kerugian pencurian karena tidak sesuai dengan kondisi zaman kalau dengan kerugian Rp 200 sudah dapat diproses hukum akan menimbulkan banyak kerugian akibat proses hukum tersebut karena tidak sebanding dengan biaya pemeriksaan perkara sampai dengan putusan pengadilan.Bukannya Kepastian hukum yang didapatkanmelainkan manfaat sosial dan keadilan yang tidak tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar