Minggu, 31 Januari 2010

Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah

Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah
[Print View] [kirim ke Teman]

Fitnah adalah sebuah ungkapan yang sangat ditakuti oleh segenap manusia. Hampir-hampir tak seorang pun kecuali akan berusaha menghindarinya.

Begitulah Allah menjadikan tabiat manusia ingin selalu terhindar dari hal-hal yang menakutkan atau membahayakan. Lebih dari itu secara umum dalam pandangan syariat Islam, fitnah adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karenanya ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam begitu banyak mewanti-wanti kita dari fitnah sehingga tidak sedikit dari para ulama' menulis buku khusus atau meletakkan bab khusus dalam buku-buku mereka yang menjelaskan perkara fitnah baik dari sisi makna atau bentuk dan gambarannya atau sikap-sikap yang mesti diambil saat menghadapi fitnah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. (Al-Anfal: 25).

Juga Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah Allah takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih. (An-Nur: 36).

Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
Zaman-zaman akan saling berdekatan, amalan akan berkurang, sifat pelit akan diberikan, fitnah dan haraj akan banyak. Para shahabat berkata, “Apakah itu?” Beliau menjawab, “Pembunuhan“.

Demikian pula Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu menceritakan apa yang beliau alami dari peringatan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam terhadap fitnah.
Kami dahulu duduk-duduk bersama Nabi maka beliau menyebut fitnah dan berulang kali menyebutnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Daud no 42431).

Nabi shallallahu 'alaihi wa salam juga menyatakan:
Segeralah beramal, fitnah-fitnah seakan potongan-potongan malam yang gelap, seorang di waktu pagi sebagai mukmin dan masuk sore menjadi kafir atau di waktu sore sebagai mukmin, di waktu pagi menjadi kafir, ia menukar agamanya dengan harta benda dunia”. (HR. Muslim).

Demikian mengerikan fitnah-fitnah itu. Karenanya beliau bersabda:

Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah yang benar-benar dijauhkan dari fitnah-fitnah dan yang diberi cobaan lalu bersabar. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam As-Shahihah: 975).
Bahkan dalam lafadz yang lain beliau mengulang-ulang kalimat pertamanya sampai 3 kali.

Makna Fitnah
Apa yang dimaksud dengan fitnah? Apakah berarti tuduhan tanpa bukti sebagaimana makna yang dipahami masyarakat? Untuk mengetahui maksudnya kami akan menukilkan penjelasan salah seorang ulama ahli tafsir Al Qur’an yaitu syaikh Muhammad As-Syinqity. Beliau berkata: “Penelitian Al Qur’an menunjukkan bahwa kata fitnah dalam Al Qur’an jika disebut secara mutlak memiliki 4 makna, yaitu membakar dengan api, cobaan dan ujian, hasil yang jelek dari cobaan, dan hujjah. (Lihat Adhwa’ul Bayan 6: 254-255)

Disebut pula dalam kamus-kamus bahasa Arab yang artinya perbedaan-perbedaan pendapat manusia dan kegoncangan pemikiran mereka (Kamus Al-Muhith dan Mu’jam Al-Wasith).

Dari uraian makna fitnah di atas maka menjadi jelas gambaran-gambaran fitnah didunia ini, diantaranya:
Pertama, banyaknya kelompok-kelompok dan aliran-aliran yang menisbatkan diri mereka kepada Islam.
Kedua, pembantaian yang menimpa kaum muslimin di berbagai daerah di belahan dunia .
Ketiga, kedzaliman yang dilakukan oleh para umara (penguasa).
Keempat, simpang siur pendapat dalam perkara-perkara baru yang membutuhkan pembahasan para ulama' dan lain-lain.

Dalam menghadapi fitnah-fitnah yang ada, Ahlu Sunnah wal Jamaah telah memberikan tuntunan-tuntunan berupa sikap yang bijaksana sehingga dapat menghalau fitnah-fitnah itu atau meminimalkannya. Diantara sikap yang sangat penting dalam hal ini adalah merujuk kepada para ulama, meminta bimbingannya dan pengarahan mereka dalam menghadapinya.

Mengapa demikian? Kenapa perkara ini tidak diserahkan kepada masing-masing individu biar mereka menentukan sikap sendiri-sendiri? Menjawab pertanyaan yang terkadang muncul itu, kita katakan bahwa perkara fitnah bukan perkara biasa, bahkan perkara yang amat berbahaya sebagaimana telah disinggung. Dan tidak setiap orang bisa menyikapinya dengan tepat dan bijak sehingga kita kembalikan kepada para ulama karena beberapa hal.
Pertama, karena fitnah pada awal munculnya tidak ada yang mengetahui kecuali para ulama. Kalau sudah pergi baru orang-orang jahil ikut mengetahuinya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud.
Kedua, menyikapi fitnah sangat diperlukan pertimbangan maslahat (keuntungan) dan mafsadah (kerusakan) yang akan diakibatkan, terutama yang berkaitan erat dengan syariat. Dan yang sangat mengerti dalam masalah ini adalah para ulama. Juga peninjauan perkara itu dilihat dari sekian banyak sisi syariat.yang tidak mungkin bagi orang awam bahkan pemula thalibul ilmi untuk memahami perkara yang sifatnya umum dan menyeluruh.

Sehubungan dengan ini Imam Nawawi menjelaskan, jika sebuah kemungkaran ada pada masalah-masalah yang pelik baik dari perbuatan atau perkataan dan membutuhkan ijtihad, maka tiada jalan bagi orang awam untuk masuk padanya. Itu hanya hak para ulama
Ketiga, bahwa Islam telah memberikan tuntunan-tuntunan yang berkaitan
dengan fitnah dan yang mengetahuinya adalah para ulama.
Keempat, Islam memerintahkan dan menganjurkan untuk bertanya kepada ahlu dzikir (ulama) pada permasalahan yang tidak diketahuinya. Allah berfirman:

Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui. (An Nahl: 43)

Kelima, mengembalikan perkara ini kepada orang-orang awam akan mengakibatkan terpecahnya persatuan kaum musliman. Syaikh Shaleh Al-Fauzan menyatakan, “Allah menjadikan perkara-perkara perdamaian dan peperangan serta urusan-urusan yang sifatnya umum dan menyeluruh kembalinya kepada para umara dan ulama secara khusus dan tidak boleh untuk masing-masing individu masuk dalam perkara ini, karena yang demikian akan mengacaukan urusan dan memecah persatuan serta memberikan peluang kepada orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan jahat yang selalu menunggu-nunggu bencana untuk kaum muslimin. (Lihat Qowaid fitta’amul ma’al ulama’: 120-122).
Keenam, yang mampu menganalisa hakekat akibat dari fitnah adalah para ulama yang benar-benar kokoh dalam berilmu. Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Tidak setiap orang yang mengerti fiqh dalam bidang agama mengerti takwil, hakekat yang berakhir padanya sebuah makna. Yang mengetahui perkara ini khusus orang-orang yang kokoh dalam berilmu”. (I’lamul Muwaqqi’in 1:332 dari Madarikun Nadhar:163)

Beberapa alasan tersebut sangat cukup untuk menjadi landasan dalam berpijak di atas prinsip ini yaitu merujuk para ulama dalam perkara fitnah. Dan alangkah baiknya kalau kita merenungi beberapa ayat atau hadits yang memerintahkan atau mengandung anjuran untuk melakukan hal ini sebagaimana telah diisyaratkan di atas.
Firman Allah:
“Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui”

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan dalam tafsirnya: Bertanyalah kepada ahli ilmu…… sesungguhnya Allah memerintahkan siapa saja yang tidak mengetahui untuk rujuk kepada mereka dalam seluruh kejadian…… (Taisir Al-Karimir Rahman hal. 441).
Dan apabila datang kepada mereka suatu cerita tentang keamanan atau ketakutan mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orang yang mampu menyimpulkan diantara mereka akan mengetahuinya. (An-Nisa :83).

Syaikh Abdurrahman As-Sa’ady menerangkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, katanya: “Ini adalah teguran dari Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya dari perbuatan yang tidak sepantasnya. Seharusnya jika sampai kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat yang bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum muslimin atau ketakutan yang mengandung musibah, mereka mengecek dan tidak terburu-buru menyebarkan kabar, tapi mengembalikan pada Rasul dan kepada Ulil Amri diantara mereka. Orang-orang yang memiliki pendapat yang baik, ilmu, keinginan yang baik, berakal dan memiliki kebijakan, yang memahami perkara-perkara dan mengetahui maslahat serta mafsadah. Jika mereka (ulil amri dan para ulama) memandang panyebarannya ada maslahat dan memberi semangat kaum mukminin, kebahagiaan dan keselamatan dari musuh, mereka akan melakukannya. Tapi jika mereka memandang tidak ada maslahat atau ada tapi mudharatnya lebih besar mereka tidak akan menyiarkannya”.
Lalu beliau menyatakan: “Dalam penjelasan ini terkandung sebuah kaedah beradab, yaitu jika terjadi sebuah pembahasan pada sebuah perkara, hendaknya diserahkan kepada ahlinya (dalam hal ini ulama’) dan jangan melancangi mereka. Itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih selamat dari kesalahan. Dan ayat itu mengandung larangan terburu-buru menyebarkan berita saat mendengarnya. Di dalamnya juga terdapat perintah untuk berfikir sebelum berbicara, bila ada maslahatnya maka dia maju, bila tidak maka menahan diri. (Taisir Al Karimir-Rahman: 198).
Firman Allah:

Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri diantara kalian” .(An Nisa :59).

Masalah fitnah biasanya mengundang kontroversial, makanya kita mesti mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Al Kitab dan As Sunnah. Dan yang memahami benar-benar hukum yang terkandung di dalamnya adalah para ulama.
Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:
Tidakkah mereka bertanya ketika mereka tidak tahu, sesungguhnya obatnya bodoh itu hanya bertanya…

Telah dimaklumi bahwa kita diperintah untuk bertanya kepada Ahlu Dzikr yakni ulama, sebagaimana ayat yang lalu.

Dalam kisah seorang yang membunuh 99 jiwa, lalu ingin bertobat disebut di sana: Maka ia ditunjukkan kepada seorang ahli ibadah, lalu ia mendatanginya dan menyatakan bahwa telah membunuh 99 jiwa, bisakah bertaubat? Jawabnya: “Tidak”. Maka dibunuhnya sekalian sehingga genap menjadi 100. Kemudian ia mencari orang yang paling alim dimuka bumi ini, maka ditunjukkanlah dia kepada seorang ulama lalu ia katakan kepadanya bahwa telah membunuh 100 jiwa apakah bisa bertaubat? Jawabnya: “Ya, apa yang menghalangi antara kamu dengan taubat ?” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry).

Dalam hadits ini nampak jelas perbedaan antara seorang ulama dengan ahli ibadah. Fatwa seorang ulama membawa maslahat, sebaliknya fatwa seorang ahli ibadah tapi tanpa ilmu membawa mafsadah. Oleh karenanya Asy-Sya’by menyatakan: “Apa yang datang kepadamu dari para shahabat Nabi ambillah. Dan tinggalkan olehmu Sha’afiqah. Yakni yang tidak berilmu”.(Syarhus Sunnah Baghawi 1/318 lewat Madarikun-Nadhar: 162).

Atas dasar itu prinsip ini menjadi pilihan para ulama Ahlu Sunnah sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi: “Pilihan kami adalah apa yang dipilih oleh para imam Ahlus-Sunnah di berbagai negeri….pada masalah-masalah yang tidak terdapat padanya riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, para shahabat dan tabi’in dan meninggalkan (membuang) ide serta pendapat orang-orang yang mengkaburkan masalah (dan seakan) menghiasinya yaitu dari para pendusta.” (Syarh Ushul I’tiqad Al-Lalika’iy: 1/202-323)

Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnul Qoyyim melalui penjelasannya: “Seorang yang memahami kitab Allah, Sunnah Rasulullah dan ucapan shahabat dialah yang berhak berijtihad pada perkara nawazil (kejadian atau masalah yang baru). Golongan inilah yang boleh berijtihad dan boleh diminta fatwa.” (I’lamul Muwaq’in 4/212 melalui Madharikun Nadhar).

Uraian di atas baik dari ayat, hadits serta penjelasan para ulama merupakan dasar yang sangat kuat yang melandasi tegaknya prinsip ini. Maka hendaknya kita berusaha keras untuk tidak bergeser darinya walaupun sejengkal.

Selasa, 26 Januari 2010

Lama waktu penahanan (2)

selain di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, Tersangka dan/ Terdakwa juga akan mengalami penahanan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP yaitu :

Pasal 26 KUHAP :
hAKIM PN berwenang menahan Terdakwa selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Pasal 27 KUHAP :
Majelis Hakim PT berwenang menahan 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua PT maksimal selama 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Pasal 28 KUHAP
mAJELIS Hakim MA berwenang menahan 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua MA maksimal selama 110 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Lama waktu penahanan (1)

Pertanyaan :
Berapa lama penahanan tersangka sebelum di ajukan ke pengadilan dan proses apa yang akan dijalani oleh tersangka? Apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga tersangka? Bila tidak bersalah dan sudah ditahan sebegitu lama, bisakah kami mengajukan tuntutan balik kepada polisi Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban :

Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:

a. Pasal 24:

- Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;

- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;

- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.



b. Pasal 25:

- Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;

- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;

- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.



Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:

a. Pemeriksaan tersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Pemasukan rumah;

f. Penyitaan benda;

g. Pemeriksaan surat;

h. Pemeriksaan saksi;

i. Pemeriksaan ditempat kejadian;

j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.



Atas penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan kepada penasehat hukum.

Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan. Hal ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan.

Mulyadi S.H., LL.M, anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat

wanprestasi dan penipuan (anonim)

Pertanyaan :
Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?
Jawaban :

Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.


Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.



Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.



Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline

Senin, 25 Januari 2010

HUKUM ACARA di PERSIDANGAN PIDANA

di dalam menghadapi persidangan pidana, kita harus memahami urutan-urutan acara persidangan :
1. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU
2. Terdakwa melalui penasehat hukumnya dapat mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU
3. JPU berhak mengajukan tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa
4. Apabila di dalam Eksepsi Terdakwa membahas masalah Kompetensi Absolut atau mengenai kewenangan Hakim membuat putusan sela. Apabila putusan sela diterima sidang tidak dilanjutkan tetapi apabila putusan sela ditolak perkara dilanjutkan.
5. Pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tertulis
6. Pemeriksaan saksi Ahli dari JPU
7. Pemeriksaan saksi Ahli/ a DE Charge dari Terdakwa
8. Pemeriksaan Terdakwa
9. Tuntutan
10. Pembelaan Terdakwa (Pledoi)
11. Replik
12. Duplik
13. Putusan

Polemik Penolakan Perpu JPSK

Polemik Penolakan Perpu JPSK
oleh: Yuli Harsono*)
[Selasa, 19 January 2010]
Salah satu masalah krusial yang mencuat dari skandal Bank Century adalah status Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK). Yaitu, apakah Perpu tersebut sudah ditolak atau belum oleh DPR?


Menurut DPR, Perpu JPSK sudah ditolak pada Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember 2008. Namun pemerintah menganggap penolakan terjadi pada 30 September 2009, yaitu pada saat DPR tidak menyetujui RUU JPSK.



Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah tersebut setidaknya dipicu karena dua hal. Pertama, pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap Perpu JPSK terbelah dua. Sebagian fraksi menyetujui, namun sebagian lagi menolak. Kedua, isi surat Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 24 Desember 2008 tidak secara tegas menolak Perpu JPSK. Dalam surat dijelaskan, Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009. Jadi dalam surat tersebut memang tidak terdapat kata ataupun kalimat yang secara tegas menyatakan penolakan DPR atas Perpu tersebut.



Berdasarkan surat Ketua DPR itulah, pemerintah pada 14 Januari 2009 mengajukan RUU JPSK. Dalam Ketentuan Penutup RUU JPSK itu sekaligus dicantumkan klausula pencabutan Perpu JPSK. Intinya berbunyi: “Dengan berlakunya undang-undang ini maka Perpu JPSK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sayangnya, setelah pembahasan yang cukup lama, pada 30 September 2009 DPR ternyata tidak menyetujui RUU JPSK itu. Akibatnya, klausula pencabutan Perpu JPSK dalam RUU tersebut otomatis juga tidak berlaku. Berhubung status Perpu JPSK menjadi tidak jelas setelah DPR tidak menyetujui RUU JPSK, pemerintah mengajukan RUU Pencabutan Perpu JPSK. Namun kabarnya DPR akan mengembalikan RUU Pencabutan Perpu JPSK tersebut kepada Presiden. Alasannya, karena dalam RUU Pencabutan tersebut terdapat kesalahan rujukan tanggal Rapat Paripurna.



Keberlakuan Perpu

Meski belum memperoleh persetujuan DPR, Perpu sudah berlaku pada saat ditetapkan Presiden. Namun setelah ditetapkan, menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perpu harus segera dimintakan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Persetujuan DPR ini sangat penting karena DPR lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara obyektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Subyektifitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah benar terjadi, atau akan terjadi, kegentingan yang memaksa itu. Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak). Apabila DPR memberikan persetujuan, Perpu akan ditetapkan menjadi Undang-Undang. Namun sebaliknya, apabila DPR menolak maka Perpu dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.



Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 hanya menyebutkan, jika Perpu tidak mendapat persetujuan DPR maka Perpu tersebut harus dicabut. Berhubung UUD 1945 hanya mengatur hal yang pokok, dalam Pasal 22 tidak diatur bagaimana mencabut Perpu dan dengan instrumen hukum apa pencabutan itu. Selain itu, tidak diatur pula kapan suatu Perpu dinyatakan tidak berlaku, apakah sejak tidak mendapat persetujuan DPR atau sejak Perpu tersebut dicabut.



Mekanisme Pencabutan Perpu

Sebelum berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, praktik pencabutan Perpu dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan menerbitkan Perpu Pencabutan. Contohnya Perpu No. 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perpu No. 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun cara seperti ini jelas tidak praktis, karena selain perlu diterbitkan Perpu baru untuk mencabut Perpu, Perpu Pencabutan tersebut juga harus dimintakan persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Kedua, dengan menerbitkan Undang-Undang. Misalnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya sekaligus dicantumkan pula klausula pencabutan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.



Setelah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, mekanisme pencabutan Perpu diatur secara gamblang. Yaitu jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku. Selanjutnya, Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu, yang didalamnya dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2004. Namun yang tidak jelas diatur dalam Pasal 25 tersebut adalah, apakah pencabutan Perpu dilakukan dalam Undang-Undang tersendiri yang cuma memuat klausula pencabutan Perpu. Atau, ketentuan pencabutan Perpu itu dapat digabung kedalam UU yang juga mengatur substansi.



Sepanjang pengetahuan penulis, pencabutan Perpu JPSK dengan Undang-Undang ini adalah kasus pertama kali pascaberlakunya UU No. 10 Tahun 2004. Karenanya, wajar apabila DPR agak gamang dalam menyikapi RUU Pencabutan Perpu JPSK ini. Sebab, selain merupakan pengalaman baru, DPR juga bagai makan buah simalakama. Di satu sisi, kalau DPR menyetujui RUU Pencabutan Perpu JPSK, dapat ditafsirkan DPR secara implisit mengakui Perpu JPSK masih berlaku. Namun di sisi lain, kalau tidak menyetujui RUU Pencabutan itu, DPR dapat dianggap melanggar UU No. 10 Tahun 2004, yang sudah jelas mengamanatkan Perpu harus dicabut dengan Undang-Undang.



Saran Penyelesaian

Mengenai masalah pencabutan Perpu JPSK ini, saran yang dapat disampaikan adalah, pertama, apabila DPR tidak menyetujui suatu Perpu, maka DPR harus secara tegas menyatakannya baik dalam Rapat Paripurna maupun dalam surat Ketua DPR kepada Presiden. Ketegasan ini penting agar tidak menimbulkan lagi perbedaan penafsiran atas sikap DPR terhadap Perpu yang diajukan Presiden.



Kedua, Pasal 22 UUD 1945 perlu disempurnakan. Penyempurnaan yang paling penting adalah, adanya klausula yang menegaskan kapan suatu Perpu yang sudah tidak mendapat persetujuan DPR itu dinyatakan tidak berlaku. Idealnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004, Perpu demi hukum sudah tidak berlaku lagi sejak DPR tidak memberikan persetujuannya.



Ketiga, karena masalah pencabutan Perpu JPSK ini sudah berlarut-larut, maka DPR dan pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Hal ini karena DPR dan pemerintah tidak dapat mengelak ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, yang mengamanatkan pencabutan Perpu harus dengan Undang-Undang. DPR juga tidak perlu risau apabila UU Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Karena secara materil, Perpu JPSK sudah tidak berlaku sejak tidak mendapat persetujuan DPR, yang menurut DPR sejak 18 Desember 2008. Sedangkan UU Pencabutan Perpu JPSK, haruslah dipandang sebagai formalitas atau masalah administratif saja.



Kalau pun, masih ada kekhawatiran, Perpu JPSK tersebut masih dianggap berlaku hingga berlakunya UU Pencabutan Perpu JPSK, maka bisa saja UU Pencabutan Perpu JPSK tersebut diberlakukan surut sampai dengan 18 Desember 2008. Meski usulan ini agak aneh karena pemberlakuan surutnya lebih dari satu tahun, tapi usulan ini mungkin saja dapat memuaskan DPR karena dapat menepis anggapan bahwa Perpu JPSK tersebut masih berlaku sampai saat ini. Lagi pula, menurut “buku putih” yang diterbitkan Departemen Keuangan, Perpu JPSK hanya digunakan pada 21 November 2008, jauh sebelum 18 Desember 2008. Setelah 21 November 2008, pemerintah menggunakan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani Bank Century. Dengan kata lain, jika Perpu JPSK dinyatakan tidak berlaku sejak 18 Desember 2008 nampaknya tidak akan menimbulkan persoalan.



Terakhir, dimasa mendatang klausula pencabutan Perpu sebaiknya diajukan dalam UU tersendiri, tidak digabung kedalam RUU substansi yang sekaligus memuat ketentuan tentang pencabutan Perpu. Pembahasan RUU yang hanya memuat klausula pencabutan Perpu ini, tentunya akan memerlukan waktu yang sangat singkat. Sehingga, sifat kegentingan memaksa yang melekat pada suatu Perpu dapat terjaga, yaitu tidak boleh melebihi persidangan yang berikut sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.



*) Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

perbedaan hak tersangka & terpidana

Pertanyaan :
mohon penjelasanya atas perbedaan hak tersangka & terpidana, dan bagaimana dalam pelaksanaanya. terima kasih!
Jawaban :

Sebelum kita berbicara tentang hak-hak dari Tersangka / Terdakwa dan Terpidana, kita harus tahu dulu perbedaan antara seorang terdakwa dengan Terpidana.

Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.

v HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1. Dalam Proses Penangkapan

1) Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.

2) Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :

a. Penyidik yaitu :

Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).

Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).

b. Penyidik pembantu, yaitu :

Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).

Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

3) Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :

Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.

Meminta surat perintah penangkapannya.

Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.

4) Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :

Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.

Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.

Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.

2. Dalam Proses Penahanan

Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :

1) Menghubungi dan didampingi pengacara.

2) Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.

3) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

4) Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.

5) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

6) Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

7) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

8) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

9) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

3. Dalam Proses Penggeledahan.

Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah :

1) Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan.

2) Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.

3) Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.

4) Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.

5) Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup.

v HAK-HAK TERPIDANA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
  2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
  3. Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :

1) Menghubungi dan didampingi pengacara.

2) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

3) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

4) Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

5) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

6) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

7) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Jumat, 22 Januari 2010

DUKUNGAN TERHADAP PENOLAKAN PENCABUTAN PNPS No 1 TAHUN 1965 jo UU NO 5 TAHUN 1969

Saya sebagai Advokat menolak pencabutan PNPS No 1 TAHUN 1965 jo UU NO 5 TAHUN 1969.
Saya berpendapat Peraturan tersebut sebagai bentuk pembatasan dan benteng terhadap suatu agama.
Peraturan tersebut apabila dicabut mengakibatkan banyak agama dinodai atau dinistakan.
Orang atau kelompok tertentu boleh mempunyai kepercayaan tertentu tetapi tidak boleh mengakui bagian dari agama yang sudah ada. Bagaimanapun agama yang sudah ada mempunyai aturan tersendiri sehingga apabila orang atau kelompok tertentu mau dianggap atau diakui sebagai bagian dari agama tertentu harus tidak boleh melanggar dari ajaran agama yang ada.

Kamis, 14 Januari 2010

analisa hukum sementara terhadap kasus pembunuhan direktur PT PRB dengan Antasari

Beberapa lama ini sudah berjalan persidangan yang menyidangkan Terdakwa Antasari dan Terdakwa lain di PN Jakarta Selatan. Sdangkan Terdakwa 5 eksekutor sudah divonis terlebih dahulu dengan vonis 17 dan 18 tahun . Menurut saya sebagai praktisi hukum vonis yang dijatuhkan kepada eksekutor terlalu ngawur dan tidak beralasan. saya menganalisa berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta keterangan ahli adalah sebagai berikut :
  1. senjata api yang disita penyidik adalah reveloper kaliber 38 dan dalam kondisi salah satu silinder rusak sedangkan peluru kaliber 9 mm yang ditemukan saksi ahli dr mun im Idris dalam kepala korban. Pertanyaan saya apakah peluru kaliber 9 mm dapat digunakan di kaliber 38 mm? biarkan masyarakat yang menjawab?
  2. sAKSI Sarwin yang dihadirkan di persidangan eksekutor banyak memberikan kesaksian yang janggal yaitu a. keterangan saksi mengatakan habis menjala di danau modernland tetapi dengan jelas dan nyata di danau tersebut dilarang memancing, b. mengenai pekerjaan saksi.
  3. Di dalam persidangan Antasari ternyata JPU tidak dapat membuktikan bukti teror SMS dari Antasari ke Korban yang ada justru sebaliknya Antasari diteror oleh orang-orang yang tidak dikenal.
DemikiANLAH hasil analisa sementara kami. mudah-mudahan berguna bagi yang membacanya.(mz)

Rabu, 13 Januari 2010

KEMENSOS BERENCANA MENGHAPUSKAN HUKUMAN PENJARA BAGI ABH DI BWH 12 THN.

mendukung sekali bila KEMENSOS, berencana untuk meniada kan penjara bg anak2.
krn slama di penjara di rutan,anak2 tsb sedikit sekali yang mendapatkan pembinaan(pengayoman) dari RUTAN/LAPAS,sebaliknya anak2 tsb malah mngexprisikan lwt kekuasaan dgn kekerasan2 ke sesama tahanan.
kekerasan2an itu bermacam2,a.l;lewat pemerasan2,kekerasan fisik,hngga penyimpangan2 sexual sprti,SODOMI,itu dilakukan semata2 hnya untk supaya tahanan2 tau,bahwa dia itu berkuasa..
setelah dia bebas,kemungkinan dia tdk akan jera,krn ,toh dia pikir di penjara jg akan senang..
juga efek buat anak yang pernah ditahan di rutan/lapas anak2,bila anak tsb mengalami kekerasan sexual ( di sodomi )... (NARTO BYAS)

Pansus Angket Century Gayus Kritik Sri Mulyani Soal Bailout Untungkan Rakyat

Rabu, 13/01/2010 22:06 WIB

Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Pernyataan mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani, yang menyebut rakyat Indonesia lah yang paling diuntungkan terus menuai kritik. Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century, Gayus Lumbuun, menilai pernyataan tersebut tak sesuai dengan fakta empiris yang ada.

"Itu realitas atau imajinasi Ibu? Itu bukan realita. Sekian orang bunuh diri karena ekonomi porak poranda sekarang ini. Ini tidak terbantahkan," kata Gayus dalam rapat pemeriksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

Sebelumnya, menjawab pertanyaan anggota pansus dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, Sri Mulyani mengatakan rakyat Indonesia-lah yang paling diuntungkan atas kebijakan penggelontoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century. Ia juga menyebut APBN Indonesia 2009 salah satu yang tersehat dibanding negara-negara lain.

Gayus menengarai sebuah skenario lewat perangkat hukum untuk memluluskan sebuah kebijakan. Ia juga mewanti-wanti bahwa setiap kebijakan berpotensi melanggar hukum dan disalagunakan untuk melakukan tindakan kriminal.

"Ada crime by law. Mantan Gubernur Indonesia bisa dihukum karena uang Rp 100 miliar padahal ia tidak ikut menikmati," jelas Gayus.

Sri Mulyani sependapat bahwa setiap kebijakan bisa disalahgunakan. Namun untuk kebijakan bailout Bank Century, tegas Sri Mulyani, tidak dilakukan untuk memfasilitasi tindakan kriminal.

"Kebijakan bisa di-abuse. Bisa aja ada orang mempunyai pemikiran begitu, kriminal dari hulunya. Yang dilakukan pemerintah dari hulunya bukan untuk melakukan perbuatan kriminal. Tapi untuk menjaga perekonmian Indonesia agar tidak diterpa krisis," jelas Sri Mulyani.

(lrn/irw)

Angket Century Pernyataan Sri Mulyani Soal Bailout Untungkan Rakyat Dipertanyakan

Angket Century

Laurencius Simanjuntak - detikNewsJakarta - Pernyataan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani yang menyebut rakyat Indonesia-lah yang paling diuntungkan oleh kebijakan bailout Bank Century, dipertanyakan . Pernyataan itu dinilai terlalu dini dan tidak relevan.

"Itu terlalu dini," kata Wakil Ketua Pansus, Mahfudz Siddiq, saat jeda rapat pemeriksaan dengan saksi Sri Mulyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

Mahfudz menilai pernyataan itu baru sekedar asumsi. Menurutnya, jika divestasi Bank Century ternyata hasilnya jauh dari biaya Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun, itu justru kerugian negara.

"Jadi itu terlalu dini," ulang Mahfudz yang mengatakan dana PMS dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah uang negara.

Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Romahurmuzy menilai pernyataan Sri Mulyani itu tidak relevan. Menurutnya, belum tentu bailout Century menentukan stabilitas ekonomi Indonesia saat ini.

"Begitu juga sebaliknya, belum tentu tentu stabilitas ekonomi sekarang itu akibat kebijakan bailout Century. Jadi tidak ada relevansinya," ujar Romy, sapaan akrabnya.

Ketua Pansus, Idrus Marham, menjelaskan pernyataan Sri Mulyani akan dielaborasi lebih lanjut oleh pansus.

(lrn/irw)

Selasa, 12 Januari 2010

Hukuman Robert Tantular Diperberat di Tingkat Banding


[Selasa, 12 January 2010]
Robert akan ajukan kasasi setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertengahan September lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar terhadap Robert Tantular. Apabila mengacu pada tuntutan, hukuman ini hanyalah setengah dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, penuntut umum akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Atas upaya hukum dari penuntut umum tersebut, majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Robert menjadi lima tahun penjara beserta denda sebesar Rp50 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Putusan banding ini, kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Ngaro, usai menghadiri pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) (12/01), dijatuhkan pada Senin, 11 Januari 2010. Oleh majelis hakim yang diketuai H Mochtar Ritonga (ketua majelis), serta beranggotakan Putu Supatmi dan Hariyanto.

Diperberatnya hukuman Robert, menurut Andi, tak lain karena majelis berpendapat ganjaran yang diberikan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang tepat dan terlalu ringan. ¨Karena, jika dicermati, ancaman pidana pada Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP adalah delapan tahun penjara¨.

Pasal 50 UU Perbankan

Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Namun, meski pemilik Bank Century ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, majelis juga turut mempertimbangkan pengawasan perbankan yang masih kurang berfungsi. ¨Terjadinya peristiwa itu tak terlepas dari masih kurang berfungsinya lembaga-lembaga internal, eksternal, dan fungsional pengawasan perbankan terhadap Bank Century,¨ tutur Andi. Dengan demikian, majelis hanya memperberat hukuman Robert menjadi lima tahun penjara.

Atas putusan banding itu, pengacara Robert, Denny Kailimang menyatakan keberatan dan berencana akan mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, majelis banding terlalu terpengaruh berbagai opini yang sedang berkembang saat ini. ¨Ya, kan sekarang ada Panitia Khusus (Pansus) angket (Century). Supaya ada reformisnya mungkin. Di situ pengaruhnya saya lihat sangat besar. Padahal, ini kan masalah perbankan dan cuma menyangkut Letter of Commitment (LoC)¨.

Dan LoC itu, lanjut Denny, ditandatangani Robert di bawah tekanan Bank Indonesia (BI). ¨Waktu itu dia tidak mau. Lalu, dipanggil BI. Dipaksa tanda tangan oleh BI sebagai pemegang saham tidak langsung¨. Pasalnya, selama tahun 2008, apabila ada masalah perbankan, yang dipanggil BI selalu Rafat Ali Risvi dan Hesyam Al Warraq. Karena, memang keduanya adalah pemegang saham pengendali di Bank Century. ¨Robert tidak pernah dipanggil BI. Baru, Oktober (2008) itu saja dia dipanggil,¨ ujarnya.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009, Robert terbukti melakukan tindak pidana perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Robert terbukti bersalah karena ikut menandatangani LoC di BI pada 15 Oktober dan 16 November 2008 bersama Rafat dan Hesyam. LoC itu berisi janji pemegang saham pengendali berjanji menyelesaikan surat berharga. Yakni dengan membayar surat berharga yang jatuh tempo, mengembalikan surat berharga yang berada di luar negeri, plus mencari investor baru. Tapi, janji itu gagal dilaksanakan karena surat berharga senilai AS$203,4 juta yang dijaminkan tidak memiliki rating dan kini dinyatakan macet.

Surat berharga itu ditempatkan di First Gulf Asian Holding yang tak memiliki izin sebagai kustodian, lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Sehingga, Bank Century terancam rugi bila First Gulf Asian Holding tak mengembalikan surat itu ke Bank Century.

Potensi kerugian juga bisa muncul lantaran penempatan surat berharga itu tak disertai dengan kontrak. Atas perbuatan Robert, Rafat, dan Hesyam yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset bank itu, Bank Century akhirnya tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap nasabah. Sampai akhirnya, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008.

Nov/Ali

Ayin Dikembalikan ke Blok E Rutan Pondok Bambu Tanpa Fasilitas Mewah

Rabu, 13/01/2010 01:27 WIB

Hery Winarno - detikNews Jakarta - Artalita Suryani atau Ayin telah dikembalikan ke ruang tahanan yang seharusnya. Ayin kini harus mendekam bersama tahanan lainnya tanpa fasilitas mewah.

"Ayin sekarang sudah dikembalikan ke Blok E. Dia sudah bareng-bareng sama tahanan lainnya," ujar Auditor Inspektorat Jenderal Depkumham Darmaji saat mengajak wartawan berkeliling Rutan Pondok Bambu, Jl Pahlawan Revolusi No 38, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2010) malam.

Darmaji mengaku, pihaknya kini sedang memeriksa terkait penempatan terpidana kasus penyuapan jaksa Urip tersebut di Blok Anggrek lengkap dengan fasilitas mewahnya. "Kenapa dia (Ayin) bisa ditempatkan di situ, itu yang sedang kita dalami," terang Darmaji.

Namun, Darmaji membantah jika kamar mewah yang lengkap dengan fasilitas karaoke merupakan kamar milik Aling, terpidana dalam kasus narkotika. "Ini bukan kamar Aling, kamar sel Aling di bawah (Blok E). Dia cuma ke sini kalau ada kegiatan Dharma Wanita," pungkasnya.

Sebelumnya, tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan sidak di rutan Pondok Bambu pada Minggu (10/1/2010) malam. Satgas menemukan Ayin memiliki kamar dengan fasilitas lengkap dengan TV, AC dan kasur empuk, bahkan di ruangan milik Aling terdapat fasilitas karaoke. Padahal di kamar lainnya para tahanan wanita tinggal bersama dalam satu kamar dengan fasilitas apa adanya.

(her/ape)

UN Tetap Dilaksanakan, FPKS Nilai Pemerintah Langgar UU Sisdiknas

Rabu, 13/01/2010 04:17 WIB
Aprizal Rahmatullah - detikNews Jakarta - Meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, pemerintah bersikeras akan melaksanakan Ujian Nasional (UN). Fraksi PKS menilai langkah pemerintah tersebut telah melampaui batas kewenangannya.

“Jadi jelas bahwa pemerintah dalam hal ini Mendiknas telah melampaui batas kewenangan dan melanggar UU Sisdiknas. Pemerintah juga telah melanggar peraturannya sendiri pada PP No. 19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik,” kata Ketua Poksi X FPKS Ahmad Zainudin dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (12/1/2010) malam.

Anggota Komisi X dari FPKS ini menyatakan, pemerintah telah melewati batas kewenangannya. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sementara itu, ayat 2 menyatakan, “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala.... "

Menurut anggota DPR Dapil Jakarta Timur ini, implikasi pelaksanaan UN telah banyak memakan korban. Berbagai persoalan mulai dari praktek kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik dan oknum pendidik, beban psikologis peserta didik, carut-marutnya distribusi materi UN hingga adanya pelanggaran prosedur.

“Bahkan sampai pada taraf keputusasaan peserta didik untuk hidup. Tentu ini dampak buruk yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Meski UN tetap dilaksanakan, Zainudin mendesak pemerintah agar sungguh-sungguh menyelenggarakan UN secara kredibel dan akuntabel guna memperoleh hasil evaluasi belajar yang benar-benar murni tanpa adanya kecurangan dan rekayasa.

“Saya kira ke depan pemerintah wajib membenahi sistem evaluasi peserta didik dan memperhatikan kondisi objektif kualitas pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan UASBN atau EBTANAS dengan soal yang proporsional,” tandasnya.

(ape/nvc)

Senin, 11 Januari 2010

Tiga Asumsi Membaca Terbongkarnya Sel Mewah Ayin Cs

Senin, 11/01/2010 21:27 WIB

Mega Putra Ratya - detikNews Jakarta - Di tengah lemahnya persepsi publik tentang kinerja lembaga penegakan hukum, tiba-tiba publik dikejutkan dengan terbongkarnya sel mewah untuk Artalyta Suryani alias Ayin. Ada tiga asumsi untuk membaca terbongkarnya sel mewah itu.

Pertama, pada tingkat pencitraan politik, lembaga penegak hukum (Satgas) bentukan Presiden SBY hendak dipersepsikan positif di tengah buruknya persepsi publik terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

"Jelas ini akan berimplikasi pada citra Istana yang mulai melemah terutama di kalangan menengah ke atas. Opini publik hendak diarahkan bahwa dalam 100 hari, Satgas berhasil membuat terobosan dengan membongkar salah satu praktek busuk di lapas," ujar Pengamat Politik dari Charta Politika Arya Fernandes kepada detikcom , Senin (11/1/2009).

Kedua, lanjut Arya, pada hari yang sama tengah berlangsung pemeriksaan terhadap pemilik Bank Century Robert Tantular, oleh Pansus DPR. Dua pemberitaan ini saling berebut pengaruh.

"Bila pansus tidak berhasil menemukan fakta baru di balik pengucuran dana talangan 6,7 triliun saya khawatir, isu sel mewah ini akan menggeser isu skandal Century," imbuhnya.

Ketiga, menurut Arya, bila hendak fair, satgas harus melakukan sidak pada lapas-lapas lain di seluruh Indonesia.

"Hal itu perlu untuk membongkar praktik busuk tersebut," tutupnya.

(mpr/mad)

Sel Mewah Ayin Cs Menkum HAM: Kita Proses 2-3 Hari, Nanti Akan Kita Tindak Tegas

Senin, 11/01/2010 18:45 WIB
Sel Mewah Ayin Cs
Menkum HAM: Kita Proses 2-3 Hari, Nanti Akan Kita Tindak Tegas
Hery Winarno - detikNews Jakarta - Depkum HAM menyelidiki keterlibatan pihak-pihak yang memberikan fasilitas mewah kepada napi di penjara. Proses penyelidikan akan dilakukan 2-3 hari hingga akan diambil tindakan tegas bagi yang terlibat.

"Ya kita lihat nanti ke depan. 2-3 Hari ini proses sedang berjalan. Kalau memang pelanggaran kita akan tindak tegas. Karena saya ingin memperbaiki Lapas ini. Akan kita tindak tegas," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar.

Berikut petikan wawancara wartawan dengan Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2010).

Pak terkait dengan sidak yang dilakukan Satgas semalam apa sudah dilaporkan Presiden?

Soal itu saya belum laporkan ke Presiden. Tapi saya sudah rapat dengan Menko Polhukam tadi. Ini bukan defense tapi berikan Kementerian ini untuk klarifikasi. Ada info soal dugaan yang macam-macam. Yakinlah saya yang bertanggung jawab. Saat ini Kalapas sedang diperiksa secara komprehensif. Kalau terbukti nanti kita akan berikan sanksinya seperti apa.

Bapak dulu pernah sidak, apa tidak menemukan kemewahan itu?

Oh iya, saya memang pernah sidak di sana sampai jam 7 malam. Bahkan saya juga ngajak rekan-rekan wartawan kok. Tapi kami tidak menemukan. Karena sudah malam, petugasnya bilang agar tidak ke rutan wanita katanya bahaya. Karena kalau di rutan wanita, kalau malam pada buka baju.

Mengenai perihal dikasih ruangan untuk mengurus perusahaan apa itu dibenarkan?

Saya minta maaf karena saya belum pelajari aturannya. Tapi tadi disampaikan Pak Untung (Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono) hak perdatanya itu tidak hilang. Dan dia itu mengurusi 80 ribu, kalau tidak salah, pegawainya.

Apa pihak Lapas menerima uang dari Ayin dan yang lainnya sehubungan dengan pengadaan fasilitas itu?

Soal itu saya belum tahu.

Apakah memang diperkenankan ada bantuan-bantuan dari pengusaha?

Selama ini yang saya tahu memang ada pengusaha yang memberikan bantuan. Seperti dibuatkan peternakan ayam. Tapi hasil dari peternakan itu diberikan ke napinya.

Apakah memberikan fasilitas mewah itu termasuk pelanggaran?

Ya kita lihat nanti ke depan. 2-3 Hari ini proses sedang berjalan. Kalau memang pelanggaran kita akan tindak tegas. Karena saya ingin memperbaiki lapas ini. Akan kita tindak tegas.
(nwk/iy)

Minggu, 10 Januari 2010

Pertanahan

Petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan diatur di dalam Keputusan Kepala BPN No 34 tahun 2007.
di dalam kep kepala BPN tersebut menetapkan 10 (sepuluh) petunjuk teknis penanganan dan
penyelesaian masalah pertanahan yang meliputi :
1. Petunjuk Teknis No 01/JUKNIS/DV/2007 tentang pemetaan masalah dan akar masalah
pertanahan 02/JUKNIS/DV/2007 tentang Tata Laksana Loket Penerimaan Pengaduan Masala
2. Petunjuk Teknis Noh Pertanahan
3. Petunjuk Teknis No 03/JUKNIS/DV/2007 tetang Penyelenggaraan Gelar Perkara
4.Petunjuk Teknis No 04/JUKNIS/DV/2007 tentang Penelitian Masalah Pertanahan
5.Petunjuk Teknis No 05/JUKNIS/DV/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi
6.Petunjuk Teknis No 06/JUKNIS/DV/2007 tentang Berpekara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan
7.Petunjuk Teknis No 07/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Risalah Pengolahan Data (RPD)
8.Petunjuk Teknis No 08/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah/Pendaftaran/Sertipikat Hak Atas Tanah
9.Petunjuk Teknis No o9/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Laporan Periodik
10.Petunjuk Teknis No 10/JUKNIS/DV/2OO7 tentang Tata Kerja Penyidil Pegawai Negri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia

PETUNJUK TEKNIS DAN PENYELESAIAN MASALAH TANAH

PETUNJUK TEKNIS DAN PENYELESAIAN MASALAH TANAH

Pembebasan Bersyarat antara yuridis dan realitas

Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi para terpidana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Pembebasan bersyarat merupakan suatu hak yang akan didapatkan Terpidana tanpa biaya tetapi realitasnya Terpidana dimintai pungli sebanyak min Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Siraman Rohani

Kita cenderung melihat sesuatu apa adanya. Kita sudah memandang sesuatu dengan obyektif. Namun pada kenyataannya tidak demikian. Kita melihat dunia sebagaimana pikiran kita. Bukan melihat dunia sebagaimana adanya.Kalau kita berfikir sesuatu peristiwa adalah negatif maka dalam pandangan yang nampak adalah hasil negatif pula. Begitu pula sebaliknya.

SUSNO DUAJI DIANCAM DIBUNUH

Susno Duaji diancam dibunuh setelah memberikan kesaksian di sidang Antasari pada tanggal 7 Januari 2010. Susno secara tidak langsung membuka tabir mengenai keterlibatan pembunuhan terhadap nasrudin dengan Terdakwa Antasari cs dan kriminalisasi Bibit Chandra ketika itu.
Patut kita pertanyakan mengapa Kapolri tidak memberikan perlindungan hukum terhadap Susno yang notabene Perwira Tinggi Polri berbintang tiga.Kl institusinya saja tidak memberikan perlindungan hukum, Susno akan minta tolong kepada siapa lagi.

Tak Cuma Ayin, Satgas Mafia Hukum Ditantang Cek Sel Aulia Pohan

Sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terhadap sejumlah narapidana yang diduga mendapat perlakuan khusus hendaknya tidak berhenti pada Ayin cs saja. Satgas yang dibentuk oleh Presiden SBY ini ditantang untuk berani memeriksa sel besan SBY sendiri, Aulia Pohan, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Bukan hanya sel Pondok Bambu saja, pada sel Aulia Pohan juga harus dilakukan," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah lewat rilis yang dikirim kepada detikcom, Minggu (8/1/2010).

Dia melanjutkan, kasus seperti Ayin menunjukkan potret mafia hukum di lembaga pemasyarakatan (LP), di mana telah terjadi korupsi dan perlakuan diskriminatif bagi narapidana di tempat penahanan.