Hak Atas Kekayaan Intelektual Aspek hukum unduh lagu di internet (swandi)
Pertanyaan :
Saya ingin menanyakan tentang maraknya aktifitas mengunduh lagu yang biasanya dalam format MP3 dengan memanfaatkan fasilitas internet. Apabila dilihat dari sisi pelaku download/downloader: 1) Dapatkah dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta? 2) Unsur-unsur pelanggaran apakah perbuatan tersebut berkaitan dengan hukum Hak Cipta? Mohon penjelasannya. 3). Musik merupakan objek komersial, penghasilan seorang pencipta musik mungkin biasa disebut royalti. Seorang yang mendownload lagu lewat internet dapat dikatakan sebagai mengkonsumsi suatu barang komersial. Jika hal ini dihubungkan dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen sesungguhnya dia wajib membayar harga atas barang yang dikonsumsinya. Dapatkah hal ini dituntutkan kepada downloader sebagai telah melakukan pelanggaran karena tidak adanya niat baik dan tidak membayar? 4) Secara perdata, apakah hal ini dapat dituntut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah melanggar kepentingan dan hak “ekonomi” orang lain? 5) Secara pidana, apakah yang bisa dituduhkan kepadanya? Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya. Salam.
Jawaban :
1. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan.
Perbuatan mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC).
Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.
2. Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;
1) Barang siapa
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
2) Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.
3) Tanpa hak
Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.
4) Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC
Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.
Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
3. Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.
Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut.
4. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
(1) adanya perbuatan,
(2) perbuatan tersebut melawan hukum,
(3) adanya kerugian,
(4) adanya kesalahan, dan
(5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh.
Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.
5. Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Alfi Renata
Sumber : Bung Pokrol
Rabu, 10 Februari 2010
Minggu, 31 Januari 2010
Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah
Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah
[Print View] [kirim ke Teman]
Fitnah adalah sebuah ungkapan yang sangat ditakuti oleh segenap manusia. Hampir-hampir tak seorang pun kecuali akan berusaha menghindarinya.
Begitulah Allah menjadikan tabiat manusia ingin selalu terhindar dari hal-hal yang menakutkan atau membahayakan. Lebih dari itu secara umum dalam pandangan syariat Islam, fitnah adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karenanya ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam begitu banyak mewanti-wanti kita dari fitnah sehingga tidak sedikit dari para ulama' menulis buku khusus atau meletakkan bab khusus dalam buku-buku mereka yang menjelaskan perkara fitnah baik dari sisi makna atau bentuk dan gambarannya atau sikap-sikap yang mesti diambil saat menghadapi fitnah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. (Al-Anfal: 25).
Juga Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah Allah takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih. (An-Nur: 36).
Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
Zaman-zaman akan saling berdekatan, amalan akan berkurang, sifat pelit akan diberikan, fitnah dan haraj akan banyak. Para shahabat berkata, “Apakah itu?” Beliau menjawab, “Pembunuhan“.
Demikian pula Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu menceritakan apa yang beliau alami dari peringatan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam terhadap fitnah.
Kami dahulu duduk-duduk bersama Nabi maka beliau menyebut fitnah dan berulang kali menyebutnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Daud no 42431).
Nabi shallallahu 'alaihi wa salam juga menyatakan:
Segeralah beramal, fitnah-fitnah seakan potongan-potongan malam yang gelap, seorang di waktu pagi sebagai mukmin dan masuk sore menjadi kafir atau di waktu sore sebagai mukmin, di waktu pagi menjadi kafir, ia menukar agamanya dengan harta benda dunia”. (HR. Muslim).
Demikian mengerikan fitnah-fitnah itu. Karenanya beliau bersabda:
Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah yang benar-benar dijauhkan dari fitnah-fitnah dan yang diberi cobaan lalu bersabar. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam As-Shahihah: 975).
Bahkan dalam lafadz yang lain beliau mengulang-ulang kalimat pertamanya sampai 3 kali.
Makna Fitnah
Apa yang dimaksud dengan fitnah? Apakah berarti tuduhan tanpa bukti sebagaimana makna yang dipahami masyarakat? Untuk mengetahui maksudnya kami akan menukilkan penjelasan salah seorang ulama ahli tafsir Al Qur’an yaitu syaikh Muhammad As-Syinqity. Beliau berkata: “Penelitian Al Qur’an menunjukkan bahwa kata fitnah dalam Al Qur’an jika disebut secara mutlak memiliki 4 makna, yaitu membakar dengan api, cobaan dan ujian, hasil yang jelek dari cobaan, dan hujjah. (Lihat Adhwa’ul Bayan 6: 254-255)
Disebut pula dalam kamus-kamus bahasa Arab yang artinya perbedaan-perbedaan pendapat manusia dan kegoncangan pemikiran mereka (Kamus Al-Muhith dan Mu’jam Al-Wasith).
Dari uraian makna fitnah di atas maka menjadi jelas gambaran-gambaran fitnah didunia ini, diantaranya:
Pertama, banyaknya kelompok-kelompok dan aliran-aliran yang menisbatkan diri mereka kepada Islam.
Kedua, pembantaian yang menimpa kaum muslimin di berbagai daerah di belahan dunia .
Ketiga, kedzaliman yang dilakukan oleh para umara (penguasa).
Keempat, simpang siur pendapat dalam perkara-perkara baru yang membutuhkan pembahasan para ulama' dan lain-lain.
Dalam menghadapi fitnah-fitnah yang ada, Ahlu Sunnah wal Jamaah telah memberikan tuntunan-tuntunan berupa sikap yang bijaksana sehingga dapat menghalau fitnah-fitnah itu atau meminimalkannya. Diantara sikap yang sangat penting dalam hal ini adalah merujuk kepada para ulama, meminta bimbingannya dan pengarahan mereka dalam menghadapinya.
Mengapa demikian? Kenapa perkara ini tidak diserahkan kepada masing-masing individu biar mereka menentukan sikap sendiri-sendiri? Menjawab pertanyaan yang terkadang muncul itu, kita katakan bahwa perkara fitnah bukan perkara biasa, bahkan perkara yang amat berbahaya sebagaimana telah disinggung. Dan tidak setiap orang bisa menyikapinya dengan tepat dan bijak sehingga kita kembalikan kepada para ulama karena beberapa hal.
Pertama, karena fitnah pada awal munculnya tidak ada yang mengetahui kecuali para ulama. Kalau sudah pergi baru orang-orang jahil ikut mengetahuinya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud.
Kedua, menyikapi fitnah sangat diperlukan pertimbangan maslahat (keuntungan) dan mafsadah (kerusakan) yang akan diakibatkan, terutama yang berkaitan erat dengan syariat. Dan yang sangat mengerti dalam masalah ini adalah para ulama. Juga peninjauan perkara itu dilihat dari sekian banyak sisi syariat.yang tidak mungkin bagi orang awam bahkan pemula thalibul ilmi untuk memahami perkara yang sifatnya umum dan menyeluruh.
Sehubungan dengan ini Imam Nawawi menjelaskan, jika sebuah kemungkaran ada pada masalah-masalah yang pelik baik dari perbuatan atau perkataan dan membutuhkan ijtihad, maka tiada jalan bagi orang awam untuk masuk padanya. Itu hanya hak para ulama
Ketiga, bahwa Islam telah memberikan tuntunan-tuntunan yang berkaitan
dengan fitnah dan yang mengetahuinya adalah para ulama.
Keempat, Islam memerintahkan dan menganjurkan untuk bertanya kepada ahlu dzikir (ulama) pada permasalahan yang tidak diketahuinya. Allah berfirman:
Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui. (An Nahl: 43)
Kelima, mengembalikan perkara ini kepada orang-orang awam akan mengakibatkan terpecahnya persatuan kaum musliman. Syaikh Shaleh Al-Fauzan menyatakan, “Allah menjadikan perkara-perkara perdamaian dan peperangan serta urusan-urusan yang sifatnya umum dan menyeluruh kembalinya kepada para umara dan ulama secara khusus dan tidak boleh untuk masing-masing individu masuk dalam perkara ini, karena yang demikian akan mengacaukan urusan dan memecah persatuan serta memberikan peluang kepada orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan jahat yang selalu menunggu-nunggu bencana untuk kaum muslimin. (Lihat Qowaid fitta’amul ma’al ulama’: 120-122).
Keenam, yang mampu menganalisa hakekat akibat dari fitnah adalah para ulama yang benar-benar kokoh dalam berilmu. Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Tidak setiap orang yang mengerti fiqh dalam bidang agama mengerti takwil, hakekat yang berakhir padanya sebuah makna. Yang mengetahui perkara ini khusus orang-orang yang kokoh dalam berilmu”. (I’lamul Muwaqqi’in 1:332 dari Madarikun Nadhar:163)
Beberapa alasan tersebut sangat cukup untuk menjadi landasan dalam berpijak di atas prinsip ini yaitu merujuk para ulama dalam perkara fitnah. Dan alangkah baiknya kalau kita merenungi beberapa ayat atau hadits yang memerintahkan atau mengandung anjuran untuk melakukan hal ini sebagaimana telah diisyaratkan di atas.
Firman Allah:
“Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui”
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan dalam tafsirnya: Bertanyalah kepada ahli ilmu…… sesungguhnya Allah memerintahkan siapa saja yang tidak mengetahui untuk rujuk kepada mereka dalam seluruh kejadian…… (Taisir Al-Karimir Rahman hal. 441).
Dan apabila datang kepada mereka suatu cerita tentang keamanan atau ketakutan mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orang yang mampu menyimpulkan diantara mereka akan mengetahuinya. (An-Nisa :83).
Syaikh Abdurrahman As-Sa’ady menerangkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, katanya: “Ini adalah teguran dari Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya dari perbuatan yang tidak sepantasnya. Seharusnya jika sampai kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat yang bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum muslimin atau ketakutan yang mengandung musibah, mereka mengecek dan tidak terburu-buru menyebarkan kabar, tapi mengembalikan pada Rasul dan kepada Ulil Amri diantara mereka. Orang-orang yang memiliki pendapat yang baik, ilmu, keinginan yang baik, berakal dan memiliki kebijakan, yang memahami perkara-perkara dan mengetahui maslahat serta mafsadah. Jika mereka (ulil amri dan para ulama) memandang panyebarannya ada maslahat dan memberi semangat kaum mukminin, kebahagiaan dan keselamatan dari musuh, mereka akan melakukannya. Tapi jika mereka memandang tidak ada maslahat atau ada tapi mudharatnya lebih besar mereka tidak akan menyiarkannya”.
Lalu beliau menyatakan: “Dalam penjelasan ini terkandung sebuah kaedah beradab, yaitu jika terjadi sebuah pembahasan pada sebuah perkara, hendaknya diserahkan kepada ahlinya (dalam hal ini ulama’) dan jangan melancangi mereka. Itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih selamat dari kesalahan. Dan ayat itu mengandung larangan terburu-buru menyebarkan berita saat mendengarnya. Di dalamnya juga terdapat perintah untuk berfikir sebelum berbicara, bila ada maslahatnya maka dia maju, bila tidak maka menahan diri. (Taisir Al Karimir-Rahman: 198).
Firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri diantara kalian” .(An Nisa :59).
Masalah fitnah biasanya mengundang kontroversial, makanya kita mesti mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Al Kitab dan As Sunnah. Dan yang memahami benar-benar hukum yang terkandung di dalamnya adalah para ulama.
Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:
Tidakkah mereka bertanya ketika mereka tidak tahu, sesungguhnya obatnya bodoh itu hanya bertanya…
Telah dimaklumi bahwa kita diperintah untuk bertanya kepada Ahlu Dzikr yakni ulama, sebagaimana ayat yang lalu.
Dalam kisah seorang yang membunuh 99 jiwa, lalu ingin bertobat disebut di sana: Maka ia ditunjukkan kepada seorang ahli ibadah, lalu ia mendatanginya dan menyatakan bahwa telah membunuh 99 jiwa, bisakah bertaubat? Jawabnya: “Tidak”. Maka dibunuhnya sekalian sehingga genap menjadi 100. Kemudian ia mencari orang yang paling alim dimuka bumi ini, maka ditunjukkanlah dia kepada seorang ulama lalu ia katakan kepadanya bahwa telah membunuh 100 jiwa apakah bisa bertaubat? Jawabnya: “Ya, apa yang menghalangi antara kamu dengan taubat ?” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry).
Dalam hadits ini nampak jelas perbedaan antara seorang ulama dengan ahli ibadah. Fatwa seorang ulama membawa maslahat, sebaliknya fatwa seorang ahli ibadah tapi tanpa ilmu membawa mafsadah. Oleh karenanya Asy-Sya’by menyatakan: “Apa yang datang kepadamu dari para shahabat Nabi ambillah. Dan tinggalkan olehmu Sha’afiqah. Yakni yang tidak berilmu”.(Syarhus Sunnah Baghawi 1/318 lewat Madarikun-Nadhar: 162).
Atas dasar itu prinsip ini menjadi pilihan para ulama Ahlu Sunnah sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi: “Pilihan kami adalah apa yang dipilih oleh para imam Ahlus-Sunnah di berbagai negeri….pada masalah-masalah yang tidak terdapat padanya riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, para shahabat dan tabi’in dan meninggalkan (membuang) ide serta pendapat orang-orang yang mengkaburkan masalah (dan seakan) menghiasinya yaitu dari para pendusta.” (Syarh Ushul I’tiqad Al-Lalika’iy: 1/202-323)
Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnul Qoyyim melalui penjelasannya: “Seorang yang memahami kitab Allah, Sunnah Rasulullah dan ucapan shahabat dialah yang berhak berijtihad pada perkara nawazil (kejadian atau masalah yang baru). Golongan inilah yang boleh berijtihad dan boleh diminta fatwa.” (I’lamul Muwaq’in 4/212 melalui Madharikun Nadhar).
Uraian di atas baik dari ayat, hadits serta penjelasan para ulama merupakan dasar yang sangat kuat yang melandasi tegaknya prinsip ini. Maka hendaknya kita berusaha keras untuk tidak bergeser darinya walaupun sejengkal.
[Print View] [kirim ke Teman]
Fitnah adalah sebuah ungkapan yang sangat ditakuti oleh segenap manusia. Hampir-hampir tak seorang pun kecuali akan berusaha menghindarinya.
Begitulah Allah menjadikan tabiat manusia ingin selalu terhindar dari hal-hal yang menakutkan atau membahayakan. Lebih dari itu secara umum dalam pandangan syariat Islam, fitnah adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karenanya ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam begitu banyak mewanti-wanti kita dari fitnah sehingga tidak sedikit dari para ulama' menulis buku khusus atau meletakkan bab khusus dalam buku-buku mereka yang menjelaskan perkara fitnah baik dari sisi makna atau bentuk dan gambarannya atau sikap-sikap yang mesti diambil saat menghadapi fitnah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. (Al-Anfal: 25).
Juga Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah Allah takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih. (An-Nur: 36).
Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
Zaman-zaman akan saling berdekatan, amalan akan berkurang, sifat pelit akan diberikan, fitnah dan haraj akan banyak. Para shahabat berkata, “Apakah itu?” Beliau menjawab, “Pembunuhan“.
Demikian pula Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu menceritakan apa yang beliau alami dari peringatan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam terhadap fitnah.
Kami dahulu duduk-duduk bersama Nabi maka beliau menyebut fitnah dan berulang kali menyebutnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Daud no 42431).
Nabi shallallahu 'alaihi wa salam juga menyatakan:
Segeralah beramal, fitnah-fitnah seakan potongan-potongan malam yang gelap, seorang di waktu pagi sebagai mukmin dan masuk sore menjadi kafir atau di waktu sore sebagai mukmin, di waktu pagi menjadi kafir, ia menukar agamanya dengan harta benda dunia”. (HR. Muslim).
Demikian mengerikan fitnah-fitnah itu. Karenanya beliau bersabda:
Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah yang benar-benar dijauhkan dari fitnah-fitnah dan yang diberi cobaan lalu bersabar. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam As-Shahihah: 975).
Bahkan dalam lafadz yang lain beliau mengulang-ulang kalimat pertamanya sampai 3 kali.
Makna Fitnah
Apa yang dimaksud dengan fitnah? Apakah berarti tuduhan tanpa bukti sebagaimana makna yang dipahami masyarakat? Untuk mengetahui maksudnya kami akan menukilkan penjelasan salah seorang ulama ahli tafsir Al Qur’an yaitu syaikh Muhammad As-Syinqity. Beliau berkata: “Penelitian Al Qur’an menunjukkan bahwa kata fitnah dalam Al Qur’an jika disebut secara mutlak memiliki 4 makna, yaitu membakar dengan api, cobaan dan ujian, hasil yang jelek dari cobaan, dan hujjah. (Lihat Adhwa’ul Bayan 6: 254-255)
Disebut pula dalam kamus-kamus bahasa Arab yang artinya perbedaan-perbedaan pendapat manusia dan kegoncangan pemikiran mereka (Kamus Al-Muhith dan Mu’jam Al-Wasith).
Dari uraian makna fitnah di atas maka menjadi jelas gambaran-gambaran fitnah didunia ini, diantaranya:
Pertama, banyaknya kelompok-kelompok dan aliran-aliran yang menisbatkan diri mereka kepada Islam.
Kedua, pembantaian yang menimpa kaum muslimin di berbagai daerah di belahan dunia .
Ketiga, kedzaliman yang dilakukan oleh para umara (penguasa).
Keempat, simpang siur pendapat dalam perkara-perkara baru yang membutuhkan pembahasan para ulama' dan lain-lain.
Dalam menghadapi fitnah-fitnah yang ada, Ahlu Sunnah wal Jamaah telah memberikan tuntunan-tuntunan berupa sikap yang bijaksana sehingga dapat menghalau fitnah-fitnah itu atau meminimalkannya. Diantara sikap yang sangat penting dalam hal ini adalah merujuk kepada para ulama, meminta bimbingannya dan pengarahan mereka dalam menghadapinya.
Mengapa demikian? Kenapa perkara ini tidak diserahkan kepada masing-masing individu biar mereka menentukan sikap sendiri-sendiri? Menjawab pertanyaan yang terkadang muncul itu, kita katakan bahwa perkara fitnah bukan perkara biasa, bahkan perkara yang amat berbahaya sebagaimana telah disinggung. Dan tidak setiap orang bisa menyikapinya dengan tepat dan bijak sehingga kita kembalikan kepada para ulama karena beberapa hal.
Pertama, karena fitnah pada awal munculnya tidak ada yang mengetahui kecuali para ulama. Kalau sudah pergi baru orang-orang jahil ikut mengetahuinya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud.
Kedua, menyikapi fitnah sangat diperlukan pertimbangan maslahat (keuntungan) dan mafsadah (kerusakan) yang akan diakibatkan, terutama yang berkaitan erat dengan syariat. Dan yang sangat mengerti dalam masalah ini adalah para ulama. Juga peninjauan perkara itu dilihat dari sekian banyak sisi syariat.yang tidak mungkin bagi orang awam bahkan pemula thalibul ilmi untuk memahami perkara yang sifatnya umum dan menyeluruh.
Sehubungan dengan ini Imam Nawawi menjelaskan, jika sebuah kemungkaran ada pada masalah-masalah yang pelik baik dari perbuatan atau perkataan dan membutuhkan ijtihad, maka tiada jalan bagi orang awam untuk masuk padanya. Itu hanya hak para ulama
Ketiga, bahwa Islam telah memberikan tuntunan-tuntunan yang berkaitan
dengan fitnah dan yang mengetahuinya adalah para ulama.
Keempat, Islam memerintahkan dan menganjurkan untuk bertanya kepada ahlu dzikir (ulama) pada permasalahan yang tidak diketahuinya. Allah berfirman:
Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui. (An Nahl: 43)
Kelima, mengembalikan perkara ini kepada orang-orang awam akan mengakibatkan terpecahnya persatuan kaum musliman. Syaikh Shaleh Al-Fauzan menyatakan, “Allah menjadikan perkara-perkara perdamaian dan peperangan serta urusan-urusan yang sifatnya umum dan menyeluruh kembalinya kepada para umara dan ulama secara khusus dan tidak boleh untuk masing-masing individu masuk dalam perkara ini, karena yang demikian akan mengacaukan urusan dan memecah persatuan serta memberikan peluang kepada orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan jahat yang selalu menunggu-nunggu bencana untuk kaum muslimin. (Lihat Qowaid fitta’amul ma’al ulama’: 120-122).
Keenam, yang mampu menganalisa hakekat akibat dari fitnah adalah para ulama yang benar-benar kokoh dalam berilmu. Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Tidak setiap orang yang mengerti fiqh dalam bidang agama mengerti takwil, hakekat yang berakhir padanya sebuah makna. Yang mengetahui perkara ini khusus orang-orang yang kokoh dalam berilmu”. (I’lamul Muwaqqi’in 1:332 dari Madarikun Nadhar:163)
Beberapa alasan tersebut sangat cukup untuk menjadi landasan dalam berpijak di atas prinsip ini yaitu merujuk para ulama dalam perkara fitnah. Dan alangkah baiknya kalau kita merenungi beberapa ayat atau hadits yang memerintahkan atau mengandung anjuran untuk melakukan hal ini sebagaimana telah diisyaratkan di atas.
Firman Allah:
“Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui”
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan dalam tafsirnya: Bertanyalah kepada ahli ilmu…… sesungguhnya Allah memerintahkan siapa saja yang tidak mengetahui untuk rujuk kepada mereka dalam seluruh kejadian…… (Taisir Al-Karimir Rahman hal. 441).
Dan apabila datang kepada mereka suatu cerita tentang keamanan atau ketakutan mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orang yang mampu menyimpulkan diantara mereka akan mengetahuinya. (An-Nisa :83).
Syaikh Abdurrahman As-Sa’ady menerangkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, katanya: “Ini adalah teguran dari Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya dari perbuatan yang tidak sepantasnya. Seharusnya jika sampai kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat yang bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum muslimin atau ketakutan yang mengandung musibah, mereka mengecek dan tidak terburu-buru menyebarkan kabar, tapi mengembalikan pada Rasul dan kepada Ulil Amri diantara mereka. Orang-orang yang memiliki pendapat yang baik, ilmu, keinginan yang baik, berakal dan memiliki kebijakan, yang memahami perkara-perkara dan mengetahui maslahat serta mafsadah. Jika mereka (ulil amri dan para ulama) memandang panyebarannya ada maslahat dan memberi semangat kaum mukminin, kebahagiaan dan keselamatan dari musuh, mereka akan melakukannya. Tapi jika mereka memandang tidak ada maslahat atau ada tapi mudharatnya lebih besar mereka tidak akan menyiarkannya”.
Lalu beliau menyatakan: “Dalam penjelasan ini terkandung sebuah kaedah beradab, yaitu jika terjadi sebuah pembahasan pada sebuah perkara, hendaknya diserahkan kepada ahlinya (dalam hal ini ulama’) dan jangan melancangi mereka. Itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih selamat dari kesalahan. Dan ayat itu mengandung larangan terburu-buru menyebarkan berita saat mendengarnya. Di dalamnya juga terdapat perintah untuk berfikir sebelum berbicara, bila ada maslahatnya maka dia maju, bila tidak maka menahan diri. (Taisir Al Karimir-Rahman: 198).
Firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri diantara kalian” .(An Nisa :59).
Masalah fitnah biasanya mengundang kontroversial, makanya kita mesti mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Al Kitab dan As Sunnah. Dan yang memahami benar-benar hukum yang terkandung di dalamnya adalah para ulama.
Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:
Tidakkah mereka bertanya ketika mereka tidak tahu, sesungguhnya obatnya bodoh itu hanya bertanya…
Telah dimaklumi bahwa kita diperintah untuk bertanya kepada Ahlu Dzikr yakni ulama, sebagaimana ayat yang lalu.
Dalam kisah seorang yang membunuh 99 jiwa, lalu ingin bertobat disebut di sana: Maka ia ditunjukkan kepada seorang ahli ibadah, lalu ia mendatanginya dan menyatakan bahwa telah membunuh 99 jiwa, bisakah bertaubat? Jawabnya: “Tidak”. Maka dibunuhnya sekalian sehingga genap menjadi 100. Kemudian ia mencari orang yang paling alim dimuka bumi ini, maka ditunjukkanlah dia kepada seorang ulama lalu ia katakan kepadanya bahwa telah membunuh 100 jiwa apakah bisa bertaubat? Jawabnya: “Ya, apa yang menghalangi antara kamu dengan taubat ?” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry).
Dalam hadits ini nampak jelas perbedaan antara seorang ulama dengan ahli ibadah. Fatwa seorang ulama membawa maslahat, sebaliknya fatwa seorang ahli ibadah tapi tanpa ilmu membawa mafsadah. Oleh karenanya Asy-Sya’by menyatakan: “Apa yang datang kepadamu dari para shahabat Nabi ambillah. Dan tinggalkan olehmu Sha’afiqah. Yakni yang tidak berilmu”.(Syarhus Sunnah Baghawi 1/318 lewat Madarikun-Nadhar: 162).
Atas dasar itu prinsip ini menjadi pilihan para ulama Ahlu Sunnah sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi: “Pilihan kami adalah apa yang dipilih oleh para imam Ahlus-Sunnah di berbagai negeri….pada masalah-masalah yang tidak terdapat padanya riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, para shahabat dan tabi’in dan meninggalkan (membuang) ide serta pendapat orang-orang yang mengkaburkan masalah (dan seakan) menghiasinya yaitu dari para pendusta.” (Syarh Ushul I’tiqad Al-Lalika’iy: 1/202-323)
Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnul Qoyyim melalui penjelasannya: “Seorang yang memahami kitab Allah, Sunnah Rasulullah dan ucapan shahabat dialah yang berhak berijtihad pada perkara nawazil (kejadian atau masalah yang baru). Golongan inilah yang boleh berijtihad dan boleh diminta fatwa.” (I’lamul Muwaq’in 4/212 melalui Madharikun Nadhar).
Uraian di atas baik dari ayat, hadits serta penjelasan para ulama merupakan dasar yang sangat kuat yang melandasi tegaknya prinsip ini. Maka hendaknya kita berusaha keras untuk tidak bergeser darinya walaupun sejengkal.
Selasa, 26 Januari 2010
Lama waktu penahanan (2)
selain di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, Tersangka dan/ Terdakwa juga akan mengalami penahanan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP yaitu :
Pasal 26 KUHAP :
hAKIM PN berwenang menahan Terdakwa selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
Pasal 27 KUHAP :
Majelis Hakim PT berwenang menahan 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua PT maksimal selama 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
Pasal 28 KUHAP
mAJELIS Hakim MA berwenang menahan 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua MA maksimal selama 110 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
Pasal 26 KUHAP :
hAKIM PN berwenang menahan Terdakwa selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
Pasal 27 KUHAP :
Majelis Hakim PT berwenang menahan 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua PT maksimal selama 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
Pasal 28 KUHAP
mAJELIS Hakim MA berwenang menahan 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua MA maksimal selama 110 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
Lama waktu penahanan (1)
Pertanyaan :
Berapa lama penahanan tersangka sebelum di ajukan ke pengadilan dan proses apa yang akan dijalani oleh tersangka? Apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga tersangka? Bila tidak bersalah dan sudah ditahan sebegitu lama, bisakah kami mengajukan tuntutan balik kepada polisi Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban :
Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Pasal 24:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
b. Pasal 25:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:
a. Pemeriksaan tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Pemasukan rumah;
f. Penyitaan benda;
g. Pemeriksaan surat;
h. Pemeriksaan saksi;
i. Pemeriksaan ditempat kejadian;
j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.
Atas penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan kepada penasehat hukum.
Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan. Hal ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan.
Mulyadi S.H., LL.M, anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat
Berapa lama penahanan tersangka sebelum di ajukan ke pengadilan dan proses apa yang akan dijalani oleh tersangka? Apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga tersangka? Bila tidak bersalah dan sudah ditahan sebegitu lama, bisakah kami mengajukan tuntutan balik kepada polisi Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban :
Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Pasal 24:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
b. Pasal 25:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:
a. Pemeriksaan tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Pemasukan rumah;
f. Penyitaan benda;
g. Pemeriksaan surat;
h. Pemeriksaan saksi;
i. Pemeriksaan ditempat kejadian;
j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.
Atas penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan kepada penasehat hukum.
Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan. Hal ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan.
Mulyadi S.H., LL.M, anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat
wanprestasi dan penipuan (anonim)
Pertanyaan :
Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?
Jawaban :
Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?
Jawaban :
Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Senin, 25 Januari 2010
HUKUM ACARA di PERSIDANGAN PIDANA
di dalam menghadapi persidangan pidana, kita harus memahami urutan-urutan acara persidangan :
1. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU
2. Terdakwa melalui penasehat hukumnya dapat mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU
3. JPU berhak mengajukan tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa
4. Apabila di dalam Eksepsi Terdakwa membahas masalah Kompetensi Absolut atau mengenai kewenangan Hakim membuat putusan sela. Apabila putusan sela diterima sidang tidak dilanjutkan tetapi apabila putusan sela ditolak perkara dilanjutkan.
5. Pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tertulis
6. Pemeriksaan saksi Ahli dari JPU
7. Pemeriksaan saksi Ahli/ a DE Charge dari Terdakwa
8. Pemeriksaan Terdakwa
9. Tuntutan
10. Pembelaan Terdakwa (Pledoi)
11. Replik
12. Duplik
13. Putusan
1. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU
2. Terdakwa melalui penasehat hukumnya dapat mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU
3. JPU berhak mengajukan tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa
4. Apabila di dalam Eksepsi Terdakwa membahas masalah Kompetensi Absolut atau mengenai kewenangan Hakim membuat putusan sela. Apabila putusan sela diterima sidang tidak dilanjutkan tetapi apabila putusan sela ditolak perkara dilanjutkan.
5. Pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tertulis
6. Pemeriksaan saksi Ahli dari JPU
7. Pemeriksaan saksi Ahli/ a DE Charge dari Terdakwa
8. Pemeriksaan Terdakwa
9. Tuntutan
10. Pembelaan Terdakwa (Pledoi)
11. Replik
12. Duplik
13. Putusan
Polemik Penolakan Perpu JPSK
Polemik Penolakan Perpu JPSK
oleh: Yuli Harsono*)
[Selasa, 19 January 2010]
Salah satu masalah krusial yang mencuat dari skandal Bank Century adalah status Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK). Yaitu, apakah Perpu tersebut sudah ditolak atau belum oleh DPR?
Menurut DPR, Perpu JPSK sudah ditolak pada Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember 2008. Namun pemerintah menganggap penolakan terjadi pada 30 September 2009, yaitu pada saat DPR tidak menyetujui RUU JPSK.
Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah tersebut setidaknya dipicu karena dua hal. Pertama, pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap Perpu JPSK terbelah dua. Sebagian fraksi menyetujui, namun sebagian lagi menolak. Kedua, isi surat Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 24 Desember 2008 tidak secara tegas menolak Perpu JPSK. Dalam surat dijelaskan, Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009. Jadi dalam surat tersebut memang tidak terdapat kata ataupun kalimat yang secara tegas menyatakan penolakan DPR atas Perpu tersebut.
Berdasarkan surat Ketua DPR itulah, pemerintah pada 14 Januari 2009 mengajukan RUU JPSK. Dalam Ketentuan Penutup RUU JPSK itu sekaligus dicantumkan klausula pencabutan Perpu JPSK. Intinya berbunyi: “Dengan berlakunya undang-undang ini maka Perpu JPSK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sayangnya, setelah pembahasan yang cukup lama, pada 30 September 2009 DPR ternyata tidak menyetujui RUU JPSK itu. Akibatnya, klausula pencabutan Perpu JPSK dalam RUU tersebut otomatis juga tidak berlaku. Berhubung status Perpu JPSK menjadi tidak jelas setelah DPR tidak menyetujui RUU JPSK, pemerintah mengajukan RUU Pencabutan Perpu JPSK. Namun kabarnya DPR akan mengembalikan RUU Pencabutan Perpu JPSK tersebut kepada Presiden. Alasannya, karena dalam RUU Pencabutan tersebut terdapat kesalahan rujukan tanggal Rapat Paripurna.
Keberlakuan Perpu
Meski belum memperoleh persetujuan DPR, Perpu sudah berlaku pada saat ditetapkan Presiden. Namun setelah ditetapkan, menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perpu harus segera dimintakan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Persetujuan DPR ini sangat penting karena DPR lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara obyektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Subyektifitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah benar terjadi, atau akan terjadi, kegentingan yang memaksa itu. Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak). Apabila DPR memberikan persetujuan, Perpu akan ditetapkan menjadi Undang-Undang. Namun sebaliknya, apabila DPR menolak maka Perpu dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 hanya menyebutkan, jika Perpu tidak mendapat persetujuan DPR maka Perpu tersebut harus dicabut. Berhubung UUD 1945 hanya mengatur hal yang pokok, dalam Pasal 22 tidak diatur bagaimana mencabut Perpu dan dengan instrumen hukum apa pencabutan itu. Selain itu, tidak diatur pula kapan suatu Perpu dinyatakan tidak berlaku, apakah sejak tidak mendapat persetujuan DPR atau sejak Perpu tersebut dicabut.
Mekanisme Pencabutan Perpu
Sebelum berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, praktik pencabutan Perpu dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan menerbitkan Perpu Pencabutan. Contohnya Perpu No. 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perpu No. 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun cara seperti ini jelas tidak praktis, karena selain perlu diterbitkan Perpu baru untuk mencabut Perpu, Perpu Pencabutan tersebut juga harus dimintakan persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Kedua, dengan menerbitkan Undang-Undang. Misalnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya sekaligus dicantumkan pula klausula pencabutan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setelah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, mekanisme pencabutan Perpu diatur secara gamblang. Yaitu jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku. Selanjutnya, Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu, yang didalamnya dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2004. Namun yang tidak jelas diatur dalam Pasal 25 tersebut adalah, apakah pencabutan Perpu dilakukan dalam Undang-Undang tersendiri yang cuma memuat klausula pencabutan Perpu. Atau, ketentuan pencabutan Perpu itu dapat digabung kedalam UU yang juga mengatur substansi.
Sepanjang pengetahuan penulis, pencabutan Perpu JPSK dengan Undang-Undang ini adalah kasus pertama kali pascaberlakunya UU No. 10 Tahun 2004. Karenanya, wajar apabila DPR agak gamang dalam menyikapi RUU Pencabutan Perpu JPSK ini. Sebab, selain merupakan pengalaman baru, DPR juga bagai makan buah simalakama. Di satu sisi, kalau DPR menyetujui RUU Pencabutan Perpu JPSK, dapat ditafsirkan DPR secara implisit mengakui Perpu JPSK masih berlaku. Namun di sisi lain, kalau tidak menyetujui RUU Pencabutan itu, DPR dapat dianggap melanggar UU No. 10 Tahun 2004, yang sudah jelas mengamanatkan Perpu harus dicabut dengan Undang-Undang.
Saran Penyelesaian
Mengenai masalah pencabutan Perpu JPSK ini, saran yang dapat disampaikan adalah, pertama, apabila DPR tidak menyetujui suatu Perpu, maka DPR harus secara tegas menyatakannya baik dalam Rapat Paripurna maupun dalam surat Ketua DPR kepada Presiden. Ketegasan ini penting agar tidak menimbulkan lagi perbedaan penafsiran atas sikap DPR terhadap Perpu yang diajukan Presiden.
Kedua, Pasal 22 UUD 1945 perlu disempurnakan. Penyempurnaan yang paling penting adalah, adanya klausula yang menegaskan kapan suatu Perpu yang sudah tidak mendapat persetujuan DPR itu dinyatakan tidak berlaku. Idealnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004, Perpu demi hukum sudah tidak berlaku lagi sejak DPR tidak memberikan persetujuannya.
Ketiga, karena masalah pencabutan Perpu JPSK ini sudah berlarut-larut, maka DPR dan pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Hal ini karena DPR dan pemerintah tidak dapat mengelak ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, yang mengamanatkan pencabutan Perpu harus dengan Undang-Undang. DPR juga tidak perlu risau apabila UU Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Karena secara materil, Perpu JPSK sudah tidak berlaku sejak tidak mendapat persetujuan DPR, yang menurut DPR sejak 18 Desember 2008. Sedangkan UU Pencabutan Perpu JPSK, haruslah dipandang sebagai formalitas atau masalah administratif saja.
Kalau pun, masih ada kekhawatiran, Perpu JPSK tersebut masih dianggap berlaku hingga berlakunya UU Pencabutan Perpu JPSK, maka bisa saja UU Pencabutan Perpu JPSK tersebut diberlakukan surut sampai dengan 18 Desember 2008. Meski usulan ini agak aneh karena pemberlakuan surutnya lebih dari satu tahun, tapi usulan ini mungkin saja dapat memuaskan DPR karena dapat menepis anggapan bahwa Perpu JPSK tersebut masih berlaku sampai saat ini. Lagi pula, menurut “buku putih” yang diterbitkan Departemen Keuangan, Perpu JPSK hanya digunakan pada 21 November 2008, jauh sebelum 18 Desember 2008. Setelah 21 November 2008, pemerintah menggunakan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani Bank Century. Dengan kata lain, jika Perpu JPSK dinyatakan tidak berlaku sejak 18 Desember 2008 nampaknya tidak akan menimbulkan persoalan.
Terakhir, dimasa mendatang klausula pencabutan Perpu sebaiknya diajukan dalam UU tersendiri, tidak digabung kedalam RUU substansi yang sekaligus memuat ketentuan tentang pencabutan Perpu. Pembahasan RUU yang hanya memuat klausula pencabutan Perpu ini, tentunya akan memerlukan waktu yang sangat singkat. Sehingga, sifat kegentingan memaksa yang melekat pada suatu Perpu dapat terjaga, yaitu tidak boleh melebihi persidangan yang berikut sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
*) Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.
oleh: Yuli Harsono*)
[Selasa, 19 January 2010]
Salah satu masalah krusial yang mencuat dari skandal Bank Century adalah status Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK). Yaitu, apakah Perpu tersebut sudah ditolak atau belum oleh DPR?
Menurut DPR, Perpu JPSK sudah ditolak pada Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember 2008. Namun pemerintah menganggap penolakan terjadi pada 30 September 2009, yaitu pada saat DPR tidak menyetujui RUU JPSK.
Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah tersebut setidaknya dipicu karena dua hal. Pertama, pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap Perpu JPSK terbelah dua. Sebagian fraksi menyetujui, namun sebagian lagi menolak. Kedua, isi surat Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 24 Desember 2008 tidak secara tegas menolak Perpu JPSK. Dalam surat dijelaskan, Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009. Jadi dalam surat tersebut memang tidak terdapat kata ataupun kalimat yang secara tegas menyatakan penolakan DPR atas Perpu tersebut.
Berdasarkan surat Ketua DPR itulah, pemerintah pada 14 Januari 2009 mengajukan RUU JPSK. Dalam Ketentuan Penutup RUU JPSK itu sekaligus dicantumkan klausula pencabutan Perpu JPSK. Intinya berbunyi: “Dengan berlakunya undang-undang ini maka Perpu JPSK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sayangnya, setelah pembahasan yang cukup lama, pada 30 September 2009 DPR ternyata tidak menyetujui RUU JPSK itu. Akibatnya, klausula pencabutan Perpu JPSK dalam RUU tersebut otomatis juga tidak berlaku. Berhubung status Perpu JPSK menjadi tidak jelas setelah DPR tidak menyetujui RUU JPSK, pemerintah mengajukan RUU Pencabutan Perpu JPSK. Namun kabarnya DPR akan mengembalikan RUU Pencabutan Perpu JPSK tersebut kepada Presiden. Alasannya, karena dalam RUU Pencabutan tersebut terdapat kesalahan rujukan tanggal Rapat Paripurna.
Keberlakuan Perpu
Meski belum memperoleh persetujuan DPR, Perpu sudah berlaku pada saat ditetapkan Presiden. Namun setelah ditetapkan, menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perpu harus segera dimintakan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Persetujuan DPR ini sangat penting karena DPR lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara obyektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Subyektifitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah benar terjadi, atau akan terjadi, kegentingan yang memaksa itu. Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak). Apabila DPR memberikan persetujuan, Perpu akan ditetapkan menjadi Undang-Undang. Namun sebaliknya, apabila DPR menolak maka Perpu dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 hanya menyebutkan, jika Perpu tidak mendapat persetujuan DPR maka Perpu tersebut harus dicabut. Berhubung UUD 1945 hanya mengatur hal yang pokok, dalam Pasal 22 tidak diatur bagaimana mencabut Perpu dan dengan instrumen hukum apa pencabutan itu. Selain itu, tidak diatur pula kapan suatu Perpu dinyatakan tidak berlaku, apakah sejak tidak mendapat persetujuan DPR atau sejak Perpu tersebut dicabut.
Mekanisme Pencabutan Perpu
Sebelum berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, praktik pencabutan Perpu dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan menerbitkan Perpu Pencabutan. Contohnya Perpu No. 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perpu No. 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun cara seperti ini jelas tidak praktis, karena selain perlu diterbitkan Perpu baru untuk mencabut Perpu, Perpu Pencabutan tersebut juga harus dimintakan persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Kedua, dengan menerbitkan Undang-Undang. Misalnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya sekaligus dicantumkan pula klausula pencabutan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setelah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, mekanisme pencabutan Perpu diatur secara gamblang. Yaitu jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku. Selanjutnya, Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu, yang didalamnya dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2004. Namun yang tidak jelas diatur dalam Pasal 25 tersebut adalah, apakah pencabutan Perpu dilakukan dalam Undang-Undang tersendiri yang cuma memuat klausula pencabutan Perpu. Atau, ketentuan pencabutan Perpu itu dapat digabung kedalam UU yang juga mengatur substansi.
Sepanjang pengetahuan penulis, pencabutan Perpu JPSK dengan Undang-Undang ini adalah kasus pertama kali pascaberlakunya UU No. 10 Tahun 2004. Karenanya, wajar apabila DPR agak gamang dalam menyikapi RUU Pencabutan Perpu JPSK ini. Sebab, selain merupakan pengalaman baru, DPR juga bagai makan buah simalakama. Di satu sisi, kalau DPR menyetujui RUU Pencabutan Perpu JPSK, dapat ditafsirkan DPR secara implisit mengakui Perpu JPSK masih berlaku. Namun di sisi lain, kalau tidak menyetujui RUU Pencabutan itu, DPR dapat dianggap melanggar UU No. 10 Tahun 2004, yang sudah jelas mengamanatkan Perpu harus dicabut dengan Undang-Undang.
Saran Penyelesaian
Mengenai masalah pencabutan Perpu JPSK ini, saran yang dapat disampaikan adalah, pertama, apabila DPR tidak menyetujui suatu Perpu, maka DPR harus secara tegas menyatakannya baik dalam Rapat Paripurna maupun dalam surat Ketua DPR kepada Presiden. Ketegasan ini penting agar tidak menimbulkan lagi perbedaan penafsiran atas sikap DPR terhadap Perpu yang diajukan Presiden.
Kedua, Pasal 22 UUD 1945 perlu disempurnakan. Penyempurnaan yang paling penting adalah, adanya klausula yang menegaskan kapan suatu Perpu yang sudah tidak mendapat persetujuan DPR itu dinyatakan tidak berlaku. Idealnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004, Perpu demi hukum sudah tidak berlaku lagi sejak DPR tidak memberikan persetujuannya.
Ketiga, karena masalah pencabutan Perpu JPSK ini sudah berlarut-larut, maka DPR dan pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Hal ini karena DPR dan pemerintah tidak dapat mengelak ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, yang mengamanatkan pencabutan Perpu harus dengan Undang-Undang. DPR juga tidak perlu risau apabila UU Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Karena secara materil, Perpu JPSK sudah tidak berlaku sejak tidak mendapat persetujuan DPR, yang menurut DPR sejak 18 Desember 2008. Sedangkan UU Pencabutan Perpu JPSK, haruslah dipandang sebagai formalitas atau masalah administratif saja.
Kalau pun, masih ada kekhawatiran, Perpu JPSK tersebut masih dianggap berlaku hingga berlakunya UU Pencabutan Perpu JPSK, maka bisa saja UU Pencabutan Perpu JPSK tersebut diberlakukan surut sampai dengan 18 Desember 2008. Meski usulan ini agak aneh karena pemberlakuan surutnya lebih dari satu tahun, tapi usulan ini mungkin saja dapat memuaskan DPR karena dapat menepis anggapan bahwa Perpu JPSK tersebut masih berlaku sampai saat ini. Lagi pula, menurut “buku putih” yang diterbitkan Departemen Keuangan, Perpu JPSK hanya digunakan pada 21 November 2008, jauh sebelum 18 Desember 2008. Setelah 21 November 2008, pemerintah menggunakan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani Bank Century. Dengan kata lain, jika Perpu JPSK dinyatakan tidak berlaku sejak 18 Desember 2008 nampaknya tidak akan menimbulkan persoalan.
Terakhir, dimasa mendatang klausula pencabutan Perpu sebaiknya diajukan dalam UU tersendiri, tidak digabung kedalam RUU substansi yang sekaligus memuat ketentuan tentang pencabutan Perpu. Pembahasan RUU yang hanya memuat klausula pencabutan Perpu ini, tentunya akan memerlukan waktu yang sangat singkat. Sehingga, sifat kegentingan memaksa yang melekat pada suatu Perpu dapat terjaga, yaitu tidak boleh melebihi persidangan yang berikut sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
*) Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.
Langganan:
Postingan (Atom)
