Kamis, 14 Januari 2010

analisa hukum sementara terhadap kasus pembunuhan direktur PT PRB dengan Antasari

Beberapa lama ini sudah berjalan persidangan yang menyidangkan Terdakwa Antasari dan Terdakwa lain di PN Jakarta Selatan. Sdangkan Terdakwa 5 eksekutor sudah divonis terlebih dahulu dengan vonis 17 dan 18 tahun . Menurut saya sebagai praktisi hukum vonis yang dijatuhkan kepada eksekutor terlalu ngawur dan tidak beralasan. saya menganalisa berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta keterangan ahli adalah sebagai berikut :
  1. senjata api yang disita penyidik adalah reveloper kaliber 38 dan dalam kondisi salah satu silinder rusak sedangkan peluru kaliber 9 mm yang ditemukan saksi ahli dr mun im Idris dalam kepala korban. Pertanyaan saya apakah peluru kaliber 9 mm dapat digunakan di kaliber 38 mm? biarkan masyarakat yang menjawab?
  2. sAKSI Sarwin yang dihadirkan di persidangan eksekutor banyak memberikan kesaksian yang janggal yaitu a. keterangan saksi mengatakan habis menjala di danau modernland tetapi dengan jelas dan nyata di danau tersebut dilarang memancing, b. mengenai pekerjaan saksi.
  3. Di dalam persidangan Antasari ternyata JPU tidak dapat membuktikan bukti teror SMS dari Antasari ke Korban yang ada justru sebaliknya Antasari diteror oleh orang-orang yang tidak dikenal.
DemikiANLAH hasil analisa sementara kami. mudah-mudahan berguna bagi yang membacanya.(mz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar