Minggu, 10 Januari 2010
Pembebasan Bersyarat antara yuridis dan realitas
Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi para terpidana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Pembebasan bersyarat merupakan suatu hak yang akan didapatkan Terpidana tanpa biaya tetapi realitasnya Terpidana dimintai pungli sebanyak min Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar