Minggu, 10 Januari 2010

Pertanahan

Petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan diatur di dalam Keputusan Kepala BPN No 34 tahun 2007.
di dalam kep kepala BPN tersebut menetapkan 10 (sepuluh) petunjuk teknis penanganan dan
penyelesaian masalah pertanahan yang meliputi :
1. Petunjuk Teknis No 01/JUKNIS/DV/2007 tentang pemetaan masalah dan akar masalah
pertanahan 02/JUKNIS/DV/2007 tentang Tata Laksana Loket Penerimaan Pengaduan Masala
2. Petunjuk Teknis Noh Pertanahan
3. Petunjuk Teknis No 03/JUKNIS/DV/2007 tetang Penyelenggaraan Gelar Perkara
4.Petunjuk Teknis No 04/JUKNIS/DV/2007 tentang Penelitian Masalah Pertanahan
5.Petunjuk Teknis No 05/JUKNIS/DV/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi
6.Petunjuk Teknis No 06/JUKNIS/DV/2007 tentang Berpekara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan
7.Petunjuk Teknis No 07/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Risalah Pengolahan Data (RPD)
8.Petunjuk Teknis No 08/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah/Pendaftaran/Sertipikat Hak Atas Tanah
9.Petunjuk Teknis No o9/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Laporan Periodik
10.Petunjuk Teknis No 10/JUKNIS/DV/2OO7 tentang Tata Kerja Penyidil Pegawai Negri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar