Selasa, 26 Januari 2010

Lama waktu penahanan (2)

selain di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, Tersangka dan/ Terdakwa juga akan mengalami penahanan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP yaitu :

Pasal 26 KUHAP :
hAKIM PN berwenang menahan Terdakwa selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Pasal 27 KUHAP :
Majelis Hakim PT berwenang menahan 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua PT maksimal selama 90 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Pasal 28 KUHAP
mAJELIS Hakim MA berwenang menahan 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua MA maksimal selama 110 hari. Apabila setelah diperpanjang masa pemeriksaan di pengadilan Tinggi belum selesai tetapi masa penahanannya sudah habis maka Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar