Senin, 25 Januari 2010

HUKUM ACARA di PERSIDANGAN PIDANA

di dalam menghadapi persidangan pidana, kita harus memahami urutan-urutan acara persidangan :
1. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU
2. Terdakwa melalui penasehat hukumnya dapat mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU
3. JPU berhak mengajukan tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa
4. Apabila di dalam Eksepsi Terdakwa membahas masalah Kompetensi Absolut atau mengenai kewenangan Hakim membuat putusan sela. Apabila putusan sela diterima sidang tidak dilanjutkan tetapi apabila putusan sela ditolak perkara dilanjutkan.
5. Pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tertulis
6. Pemeriksaan saksi Ahli dari JPU
7. Pemeriksaan saksi Ahli/ a DE Charge dari Terdakwa
8. Pemeriksaan Terdakwa
9. Tuntutan
10. Pembelaan Terdakwa (Pledoi)
11. Replik
12. Duplik
13. Putusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar