Jumat, 22 Januari 2010

DUKUNGAN TERHADAP PENOLAKAN PENCABUTAN PNPS No 1 TAHUN 1965 jo UU NO 5 TAHUN 1969

Saya sebagai Advokat menolak pencabutan PNPS No 1 TAHUN 1965 jo UU NO 5 TAHUN 1969.
Saya berpendapat Peraturan tersebut sebagai bentuk pembatasan dan benteng terhadap suatu agama.
Peraturan tersebut apabila dicabut mengakibatkan banyak agama dinodai atau dinistakan.
Orang atau kelompok tertentu boleh mempunyai kepercayaan tertentu tetapi tidak boleh mengakui bagian dari agama yang sudah ada. Bagaimanapun agama yang sudah ada mempunyai aturan tersendiri sehingga apabila orang atau kelompok tertentu mau dianggap atau diakui sebagai bagian dari agama tertentu harus tidak boleh melanggar dari ajaran agama yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar