Selasa, 12 Januari 2010

Hukuman Robert Tantular Diperberat di Tingkat Banding


[Selasa, 12 January 2010]
Robert akan ajukan kasasi setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertengahan September lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar terhadap Robert Tantular. Apabila mengacu pada tuntutan, hukuman ini hanyalah setengah dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, penuntut umum akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Atas upaya hukum dari penuntut umum tersebut, majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Robert menjadi lima tahun penjara beserta denda sebesar Rp50 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Putusan banding ini, kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Ngaro, usai menghadiri pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) (12/01), dijatuhkan pada Senin, 11 Januari 2010. Oleh majelis hakim yang diketuai H Mochtar Ritonga (ketua majelis), serta beranggotakan Putu Supatmi dan Hariyanto.

Diperberatnya hukuman Robert, menurut Andi, tak lain karena majelis berpendapat ganjaran yang diberikan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang tepat dan terlalu ringan. ¨Karena, jika dicermati, ancaman pidana pada Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP adalah delapan tahun penjara¨.

Pasal 50 UU Perbankan

Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Namun, meski pemilik Bank Century ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, majelis juga turut mempertimbangkan pengawasan perbankan yang masih kurang berfungsi. ¨Terjadinya peristiwa itu tak terlepas dari masih kurang berfungsinya lembaga-lembaga internal, eksternal, dan fungsional pengawasan perbankan terhadap Bank Century,¨ tutur Andi. Dengan demikian, majelis hanya memperberat hukuman Robert menjadi lima tahun penjara.

Atas putusan banding itu, pengacara Robert, Denny Kailimang menyatakan keberatan dan berencana akan mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, majelis banding terlalu terpengaruh berbagai opini yang sedang berkembang saat ini. ¨Ya, kan sekarang ada Panitia Khusus (Pansus) angket (Century). Supaya ada reformisnya mungkin. Di situ pengaruhnya saya lihat sangat besar. Padahal, ini kan masalah perbankan dan cuma menyangkut Letter of Commitment (LoC)¨.

Dan LoC itu, lanjut Denny, ditandatangani Robert di bawah tekanan Bank Indonesia (BI). ¨Waktu itu dia tidak mau. Lalu, dipanggil BI. Dipaksa tanda tangan oleh BI sebagai pemegang saham tidak langsung¨. Pasalnya, selama tahun 2008, apabila ada masalah perbankan, yang dipanggil BI selalu Rafat Ali Risvi dan Hesyam Al Warraq. Karena, memang keduanya adalah pemegang saham pengendali di Bank Century. ¨Robert tidak pernah dipanggil BI. Baru, Oktober (2008) itu saja dia dipanggil,¨ ujarnya.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009, Robert terbukti melakukan tindak pidana perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Robert terbukti bersalah karena ikut menandatangani LoC di BI pada 15 Oktober dan 16 November 2008 bersama Rafat dan Hesyam. LoC itu berisi janji pemegang saham pengendali berjanji menyelesaikan surat berharga. Yakni dengan membayar surat berharga yang jatuh tempo, mengembalikan surat berharga yang berada di luar negeri, plus mencari investor baru. Tapi, janji itu gagal dilaksanakan karena surat berharga senilai AS$203,4 juta yang dijaminkan tidak memiliki rating dan kini dinyatakan macet.

Surat berharga itu ditempatkan di First Gulf Asian Holding yang tak memiliki izin sebagai kustodian, lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Sehingga, Bank Century terancam rugi bila First Gulf Asian Holding tak mengembalikan surat itu ke Bank Century.

Potensi kerugian juga bisa muncul lantaran penempatan surat berharga itu tak disertai dengan kontrak. Atas perbuatan Robert, Rafat, dan Hesyam yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset bank itu, Bank Century akhirnya tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap nasabah. Sampai akhirnya, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008.

Nov/Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar